MUSI RAWAS, SH – Herman Stepan (24) warga Dusun Seriang, Desa Petunang, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Musi Rawas (Mura) dibekuk tim gabungan Sat Reskrim Polres Mura dan Polsek Muara Kelingi serta Polres Kuantan Singingi atas perkara pembunuhan terhadap, Icih Utarsih (48), yang tidak lain mertua tersangka asal warga Dusun I, Desa Jaya Tunggal, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Mura, sekitar pukul 13.30 WIB, Minggu (4/10/2020).
Tersangka yang dikenal lihai berpindah-pindah tempat tinggal ini tidak melakukan perlawanan saat ditangkap di Basecamp Perkebunan Kelapa Sawit, Desa Terata Air Hitam, Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau, sekitar pukul 18.20 WIB, Sabtu (9/1/2021).
Hal tersebut dibenarkan oleh, Kapolres Mura, AKBP Efrannedy didampingi Kabag Ops, Kompol Feby Febriana saat pelaksanaan Press Release di Mapolres Mura, sekitar pukul 10.00 WIB, Selasa (12/1/2021).
“Hari ini sengaja menggelar press release perkara pembunuhan, tersangka berikut barang bukti (BB), kami tahan, saat ini masih dilakukan penyidikan lebih lanjut,” kata Efrannedy didampingi Feby Febriana.
Dia menjelaskan, tersangka diringkus setelah memerintahkan, “Tim Landak” dan Polsek Muara Kelingi untuk melakukan penyelidikan dan memantau keberadaan tersangka. Dan kemudian membekuknya saat berada di wilayah Provinsi Riau.
“Tersangka diringkus berdasarkan laporan polisi LP/B-19/XI/2020/Sumsel/Mura/Sek Ma Klg, tanggal 04 Oktober 2020. Saat diintrogasi tersangka mengakui perbuatannya, bahwa telah membunuh mertuanya,” ungkap Kapolres.
Dijelaskan, terbongkarnya pembunuhan ini, bermula saat keponakan korban berinisial AS dan RK curiga melihat kondisi rumah korban dalam keadaan tertutup dan lampu masih menyala.
Kemudian, AS mengintip dari jendela dan melihat korban sudah dalam keadaan telungkup dilantai dapur rumah korban.
Selanjutnya, AS dan RK memanggil NR untuk memberitahu warga guna mendobrak pintu dapur rumah korban. Setelah berhasil masuk, mendapati korban sudah tidak bernyawa.
“Selain tersangka, anggota juga menyita BB diantaranya, satu utas tali raffia warna biru dan satu buah potongan balok kayu dengan panjang kurang lebih 1 meter,” tandas Kapolres.
Editor: J. Silitonga









