Home / Hukum / Nusantara

Kamis, 8 September 2022 - 13:03 WIB

Tandatangani Perpres tentang FIR, Presiden Tegaskan Kedaulatan Ruang Udara Indonesia

Presiden Jokowi, Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan, dan Menhub Budi Karya Sumadi, (8/9)

Presiden Jokowi, Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan, dan Menhub Budi Karya Sumadi, (8/9)

JAKARTA, Sumatera Headline – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengesahan Persetujuan Flight Information Region (FIR) Indonesia dan Singapura. Menurut Kepala Negara, kesepakatan ini merupakan langkah maju atas pengakuan internasional terhadap ruang udara Indonesia.

“Alhamdulilah, saya telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengesahan Perjanjian FIR Indonesia dan Singapura. Kesepakatan ini merupakan langkah maju atas pengakuan internasional terhadap ruang udara Indonesia,” ujar Presiden dalam pernyataannya sebagaimana ditayangkan YouTube Sekretariat Kabinet, Kamis (08/09/2022).

Lebih lanjut, Presiden mengatakan bahwa ruang udara Indonesia yang berada di atas Kepulauan Riau dan Natuna telah lama dikelola oleh Singapura. Berkat kerja sama semua pihak, saat ini pengelolaan ruang udara di atas Kepulauan Riau dan Natuna kembali kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Baca Juga :  Presiden Jokowi Janji akan Perbaiki Sekolah yang Rusak Diterjang Banjir

“Ini menambah luasan Flight Information Region (FIR) Jakarta menjadi 249.575 kilometer persegi,” imbuhnya.

Dengan adanya kesepakatan pengelolaan FIR tersebut, selain menegaskan kedaulatan ruang udara Indonesia, Presiden juga menyampaikan sejumlah manfaat lainnya, antara lain meningkatkan jaminan keselamatan dan keamanan penerbangan. Selain itu, hal ini juga bisa meningkatkan pendapatan negara bukan pajak.

“Hal ini bisa menjadi momentum untuk modernisasi peralatan navigasi penerbangan dan pengembangan SDM Indonesia,” lanjutnya.

Baca Juga :  Ini Keterangan Pers Presiden RI Usai Tinjau Rumah Sakit Darurat Penanganan COVID-19

Untuk diketahui, Perpres yang ditandatangi Presiden Jokowi adalah Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2022 tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Penyesuaian Batas antara Flight Information Region Jakarta dan Flight Information Region Singapura. Perpres tersebut telah diundangkan pada 5 September 2022.

Turut mendampingi Presiden saat menyampaikan pernyataan yaitu Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. (SH-02)

Sumber: BPMI Setpres

Share :

Baca Juga

Hukum

Kejari Musi Rawas Sosialisasikan JAKUMDU, Perkenalkan Lima Inovasi Pelayanan Hukum

Nusantara

Sinergitas Antara Pemerintah Pusat dan Daerah Sangat Penting Dalam Mengatasi Covid-19

Hukum

Kunker Anggota Komisi III DPR RI ke Banten, Soroti Kelebihan Penghuni Lapas

Nusantara

Kinerja Hulu Migas Semester I 2025 Moncer, Investasi Tumbuh 28,6%

Nusantara

PHE Jambi Merang Terima Penghargaan Indonesia Best Social Responbility Awards

Nusantara

Pancasila Menjadi Benteng Hadapi Bahaya Ideologi Lain

Nusantara

Presiden Minta Fokus Tangani Stunting

Nusantara

Tata Kelola Anggaran Terbaik, SKK Migas Raih Gelar “Jawara Of The Year 2025” dari KPPN Jakarta II