MUSI RAWAS, SH – Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Musi Rawas meringkus IA (33) di rumahnya Dusun IV, Desa Prabumulih II, Kecamatab Muara Lakitan, Kabupaten Mura, sekitar pukul 08.30 WIB, Kamis (18/2/2021).
Pria ini ditangkap atas kepemilikan narkoba jenis shabu seberat 5,21 gram ditemukan di kantong belakang sebelah kanan celana jeans pendek warna abu-abu yang di kenakannya.
Atas perbuatannya, tersangka saat ini mendekam di tahanan Polres Musi Rawas (Mura).
Kapolres Mura, AKBP Efrannedy melalui Kasat Narkoba, AKP Denhar didampingi Kanit DIK I, Aiptu Julpin saat dikonfirmasi membenarkan telah meringkus satu warga Desa Prabumulih II, karena kedapatan menyimpan sabu.
“Berdasarkan laporan polisi Lp-A/ 23 /II/2021/Sumsel/Res Narkoba, tersangka Isasi kami ringkus,” kata Denhar didampingi Julpin, Jumat (19/2/2021).
AKP Denhar menjelaskan, tersangka diringkus bermula saat anggota mendapatkan informasi dari warga bahwa ada Desa Prabumulih II, terlibat dalam perkara narkoba.
Berbekal informasi tersebut anggota melakukan penyelidikan dan pengintai dirumah tersangka.
Setelah melakukan penyelidikan dan memastikan ada tersangka dan BB dilokasi, anggota langsung mengerebek tersangka.
Hasilnya, anggota berhasil menemukan 26 bungkus plastik klip kecil yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 5.21 gram, uang tunai senilai Rp. 50.000.
Dimana, BB ditemukan di kantong belakang sebelah kanan celana jeans pendek warna abu-abu yang di kenakannya.
“Saat ini, tersangka beserta BB ditahan dipolres, guna dilakukan pendalaman perkara,” tutupnya.
Editor: J. Silitonga









