MURATARA, Sumatera Headline – Diketahui habis melakukan transaksi narkoba, Habil Ikhsan Bin Amrina (19) warga Desa Benai Kecamatan Sarolangun Kabupaten Sarolangun Jambi akhirnya ditangkap anggota Polsek Rawas Ulu Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Sumatera Selatan, Rabu (13/12/2017) sekitar jam 16.30 WIB.
Penangkapan terhadap pelaku tersebut setelah anggota Polsek Rawas Ulu mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki dengan ciri-ciri, memakai baju warna hitam mengendarai sepeda motor Yamaha jenis Mio Z warna hitam dengan nomor polisi BH 6743 OP telah bertransaksi narkoba.
Informasi tersebut mengatakan bahwa pelaku akan melintasi depan Polsek Rawas Ulu.
Kemudian 2 orang anggota Polsek Rawas Ulu atas nama Bripka Hendri dan Bripda Hendra melakukan penghadangan di depan Mako Polsek Rawas Ulu, lalu dilakukan penggeledahan terhadap pelaku.
Menurut keterangan Kapolres Musi Rawas AKBP Bayu Dewantoro melalui Kapolsek Rawas Ulu, Iptu Ujang membenarkan kejadian penangkapan itu.
Dikatakannya, saat dilakukan penggeledahan dari saku celana depan sebelah kiri pelaku ditemukan 1 bungkus plastik yang diduga narkoba jenis sabu-sabu seberat 0.89gram.
“Saat ditanyakan kepada pelaku berapa nilai sabu-sabu tersebut, pelaku mengatakan kepada anggota bahwa plastik yang diduga sabu-sabu tersebut senilai Rp 1 Juta,” ungkap Ujang.
Saat ini tambahnya, pelaku beserta barang bukti telah diamankan, dan akan dilakukan penyelidikan dan pengembangan kasus tersebut.
“Adapun barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya, 1 bungkus plastik yang diduga berisi narkoba jenis sabu-sabu seberat 0.89gram, 1 unit sepeda motor Yamaha Mio Z warna hitam no.pol BH 6743 OP, 1 unit hp samsung lipat warna putih dan merah ping dan 1 buah dompet yang berisikan uang tunai sejumlah Rp.6.000,” urainya.
Editor : J. Silitonga