MURATARA β Seorang warga Desa Sungai Jernih, Kecamatan Muara Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), ditangkap jajaran Satreskrim Polres Muratara karena diduga menyimpan senjata api rakitan (Senpira) secara ilegal.
Tersangka berinisial AMIR alias Amir Sih (40), ditangkap pada Kamis malam (26/6) sekitar pukul 22.30 WIB, di kediamannya. Dari tangan tersangka, polisi menyita satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver dan dua butir peluru kaliber 3.8.
Kapolres Muratara AKBP Rendy Surya Adhitama melalui Kasat Reskrim Iptu Nasirin, S.H., M.H. membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia mengatakan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang diterima tim Opsnal pada Rabu (25/6), yang langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan.
βTim dipimpin Kanit Pidum Ipda Hanif Faranzandi, S.Tr.K., melakukan penggeledahan dan menemukan senjata api rakitan di rumah tersangka,β jelas Nasirin.
Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Muratara untuk proses hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api tanpa izin.
Editor: Jhuan