MURATARA, Sumatera Headline – Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Sumatera Selatan menyelenggarakan kegiatan implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (Sakip) sekaligus penandatanganan perjanjian kinerja Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan Bupati Muratara, H Syarif Hidayat di Audiotirum lantai 2 Kantor Bupati, Senin (16/4/2018).
Dikatakan bupati, dengan adanya kegiatan pembelajaran Sakip ini diharapkan nantinya bisa membangun pemerintahan yang good government.
Orang nomer satu di Bumi Beselang Serundingan ini meminta di tahun 2019 laporan Sakip Muratara memperoleh nilai maksimal.
“Syukur-syukur kita menjadi percontohan bagi kabupaten/kota lainnya walaupun kita daerah otonom baru,” harapnya.
Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara sudah baik dinilai sebagai DOB yang berkembang dengan pesat dan jangan sampai cacat dalam administrasi.
Dirinya juga berpesan kepada kepala OPD di jajarannya, untuk dapat menunjukan kinerjanya masing masing dengan menjalankan roda perangkat daerah dengan baik serta bisa bekerjasama.
Bupati yang pernah menjabat Sekretaris Daerah di Kabupaten Musi Rawas ini memberikan contoh karirnya selama menjadi ASN, dimana prinsip kerjanya yakni, bekerjalah dengan tulus dan ikhlas.
“Setiap mendapatkan jabatan kita harus berinovasi, ini bentuk ketulusan dan berpikir positif dalam bekerja, saya harapkan kepala OPD di Muratara untuk melakukan hal tersebut,” pintanya.
Sementara proyek pembaharuan kegiatan yang dimotori Kepala Bagian Organisasi Tata Laksana Sekretariat Daerah Muratara, H Suryadi ini diharapkan nantinya seluruh OPD dalam melaksanakan kegiatan terukur dan jelas.
“Berapa persen yang telah dicapai, berapa lama waktu yang diberikan dan apa yang dihasilkan,” ujar Suryadi dalam menyampaikan laporan kegiatan itu.
Disebutkannya, dengan adanya kegiatan pembelajaran Sakip ini juga diharapkan agar selaras dengan RPJMD tahun 2016-2021, baik renstra, renja, target, sasaran dan realisasi.
Sehingga, tambahnya setelah terlaksana kegiatan ini nantinya seluruh OPD dapat mengisi Sakip dengan baik dengan perolehan nilai yang maksimal. (*)
Editor : J. Silitonga