MURATARA – Seorang warga Desa Sumber Makmur, Kecamatan Nibung, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), menyerahkan satu pucuk senjata api rakitan (Senpira) jenis kecepek laras panjang tanpa amunisi secara sukarela kepada pihak kepolisian, Rabu (18/6/2025) sekitar pukul 17.30 WIB.
Penyerahan dilakukan melalui Kepala Desa Sumber Makmur, Suluri, yang menyerahkan langsung senjata tersebut kepada Kapolsek Nibung IPTU Marzuki, S.H., M.Si. Turut hadir dalam penyerahan tersebut Plt. Kanit Reskrim IPDA Didian Perkasa, S.H., Kanit Intel, Kanit Provost, serta anggota Bhabinkamtibmas.
Kapolsek Nibung IPTU Marzuki menyampaikan bahwa penyerahan senjata ini merupakan hasil dari upaya persuasif yang dilakukan oleh personel Bhabinkamtibmas BRIPDA Zeno.
“Penyerahan dilakukan atas dasar kesadaran warga, setelah sebelumnya anggota kami memberikan himbauan kepada masyarakat terkait larangan menyimpan senjata api rakitan,” jelas IPTU Marzuki.
Senpira tersebut kini telah diamankan di Polsek Nibung. Situasi wilayah dalam keadaan aman dan kondusif.
Kapolres Muratara, AKBP Rendy Surya Aditama SIK mengapresiasi partisipasi masyarakat dan kembali menghimbau agar warga yang masih memiliki senjata api rakitan ilegal segera menyerahkannya ke pihak berwenang.
“Kami tegaskan bahwa menyimpan senjata api rakitan secara ilegal adalah tindakan melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana,” ujar Kapolres Muratara dalam pernyataan resminya.
Penyerahan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Senpi Musi 2025 yang digelar oleh Polda Sumsel untuk memberantas peredaran dan kepemilikan senjata api ilegal di wilayah Sumatera Selatan.
Editor: Jhuan









