Home / Kriminal

Minggu, 12 Mei 2019 - 03:44 WIB

Pria Pengancam Jokowi Diangkut ke Polda Metro

JAKARTA, SH – Anggota Subdit Jatanras Ditreskrimum Kepolisian Daerah Metro Jaya telah menangkap pria yang diduga mengancam memenggal kepala Presiden Joko Widodo (Jokowi), Minggu (12/5/1019). Pria tersebut ditangkap atas dugaan pengancaman yang dilakukannya dalam rekaman video yang sempat viral di media sosial beberapa hari ini.

Pria dengan inisial HS tersebut terlihat dikawal polisi bersenjata Laras panjang dan langsung dibawa ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pukul 15.15 WIB.

Saat dikawal 4 anggota polisi bersenjata lengkap, tampak HS mengenakan jaket warna cokelat, peci hitam, dan celana panjang warna abu-abu juga terlihat mengenakan masker warna hijau dan saat digiring tidak ada satu kata pun yang terucap hanya terlihat menunduk.

“Melakukan pengancaman pembunuhan terhadap Presiden RI dengan mengucapkan kata-kata ‘Dari Poso nich, siap penggal kepala Jokowi, Jokowi siap lehernya kita penggal kepalanya demi Allah’,” ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono dikutip dari detik.com.

Argo menambahkan bila status tersangka sudah disematkan pada pria ini. Dia dijerat dengan Pasal 104 KUHP dan Pasal 27 ayat 4 juncto Pasal 45 ayat 1 UU ITE.

Sementara, menanggapi soal penangkapan terhadap HS, pihak istana melalui Staf Kedeputian IV Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Ali Mochtar Ngabalin , Minggu (12/5/2019) dikutip dari detik.com mengatakan, pihak istana menyerahkan proses hukum terhadap pria itu ke penegak hukum dan kasus itu sepenuhnya menjadi kewenangan Polri.

“Kalau dari istana maupun dari pak presiden, ini kan menjadi kewenangan penegakan hukum. Penegak hukum memiliki kewenangan, ada regulasinya, ada KUHP-nya. Itu polisi yang secara profesional memiliki kewenangan fungsi dan menjadi tugas kepolisian,” Ali Mochtar Ngabalin.

Ngabalin menilai perbuatan yang dilakukan HS tak bisa dibiarkan. Jika tidak ditindak, perbuatan serupa juga bisa ditiru oleh orang lain.

“Sebab kalau ini tidak ditegakkan, ini dibiarkan, ini bisa menjadi semua orang seenaknya saja, bisa meniru-niru. Kemudian melakukan apa saja sesuka hatinya. Tentu kita memberikan apresiasi yang luar biasa terhadap gerak cepat yang dilakukan oleh kepolisian,” ujarnya

Ngabalin juga tak mempersoalkan pasal makar yang diancamkan terhadap pelaku. Dia bahkan menyebut ancaman memenggal laher presiden belum pernah terjadi sebelumnya.

“Tentu Polri dalam hal ini bisa mengancam dengan pasal apa saja yang dilakukan oleh polisi. Tentu polisi mengetahui yang dilakukan oleh tersangka, sehingga kalau tidak dilakukan oleh polisi, tidak dilakukan penegakan hukum, itu akan memberikan dampak yang tidak bagus bagi masyarakat, karena masyarakat, siapa saja, melalui media sosial bisa melakukan apa saja sesuka hati mereka dengan mengancam,” papar Ngabalin.

“Bayangkan sampai memenggal leher presiden, itu kan luar biasa. Sejarah republik baru ada, pertama kali itu, baru pertama kali itu,” imbuhnya.

Editor : J. Silitonga

Sumber : detik.com

Share :

Baca Juga

Kriminal

Edar Shabu, Oknum ASN Kecamatan di Lubuklinggau Dibekuk Polisi

Kriminal

Warga Petunang Temukan Mayat Tanpa Identitas di Pinggir Sungai Kelingi

Kriminal

Dua Penjambret HP Pelajar Diamankan Polisi

Kriminal

Komplotan Pembobol Rumah di Muara Kelingi Berhasil Diringkus Polisi

Kriminal

Tim Saber Pungli OTT di Badan Dukcapil Lahat

Kriminal

Polisi Ringkus Pelaku Pencurian Motor di Lubuklinggau

Kriminal

Sembunyikan Sabu di Lemari, Pria di Lubuk Linggau Ditangkap di Kontrakan Warna-Warni

Jambi

Satreskrim Sarolangun Amankan Truk Bermuatan Kayu