MUSI RAWAS – Sebanyak 85 Gram Narkotika jenis Sabu hasil pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba dimusnahkan dengan cara diblender, Jumat (25/11/2022) di Mapolres Musi Rawas.
Pemusnahan narkoba ini, sebuah wujud nyata keseriusan institusi Polri tersebut dalam menghentikan peredaran narkotika di wilayah Sumatera Selatan khususnya di Kabupaten Musi Rawas.
Kapolres Musi Rawas AKBP Achmad Gusti Hartono saat memimpin pemusnahan barang bukti narkotika mengatakan, sebanyak 85 gram sabu dimusnahkan dengan cara diblender, 5 gram sabu untuk barang bukti dipersidangan dan 4,18 gram sabu untuk pemeriksaan labfor di Palembang.
Sebelum dimusnahkan, barang haram tersebut telah dilakukan test kandungan narkotika menggunakan alat tester. Kemudian, sabu dimasukan ke dalam blender plastik dicampur air dan dinyalakan hingga sabu tersebut musnah menjadi cairan berwana hijau mudah. Lalu, cairan tersebut dibuang ke saluran pembuangan air besar septic tank.
“Hari ini, kita bersama-sama BNNK Musi Rawas, Lapas Narkotika Muara Beliti, penasehat hukum, memusnahkan BB, 85 gram sabu dengan cara diblender dari hasil tangkapan, tersangka Andi Lala di Desa Tanah Priuk, Kecamatan Muara Beliti,” kata Kapolres.
Dari hasil penangkapan ini, tegas Kapolres, untuk tidak bermain-main lagi dengan narkoba. Tindakan tegas dan ancaman hukuman akan menanti para pelaku dan pengguna barang haram tersebut.
“Artinya dengan dilakukan penangkapan dan pemusnahan BB sabu ini, kami Polres Musi Rawas khususnya Satnarkoba, tidak main-main mengenai perihal narkotika dan obat-obatan terlarang,” tegas Kapolres seraya mengimbau semua masyarakat untuk menjauhi barang haram ini.
Hadir langsung dalam giat pemusnahan barang bukti, Kapolres Musi Rawas, AKBP Achmad Gusti Hartono didampingi Kasat Resnarkoba, AKP Herman Junaidi, Kanit I, Ipda Haris dan Kanit II, Ipda Hendra serta perwakilan BNNK Mura, Martin, KPLP Narkotika Kelas II A Muara Beliti, Indra dan penasehat hukum. (SH-02)
#PolresMusiRawas #PoldaSumsel









