MUSI RAWAS – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Musi Rawas berhasil mengamankan seorang pria pelaku tindak pidana kepemilikan senjata api ilegal sekaligus pencurian bahan bakar jenis solar. Penangkapan dilakukan di kawasan HTI Desa Harapan Makmur, Kecamatan Muara Lakitan, pada Sabtu dini hari, 14 Juni 2025.
Pelaku berinisial H (32), warga Dusun III, Desa Bumi Makmur, Kecamatan Muara Lakitan, diciduk petugas saat tertidur di sebuah gubuk tempatnya beristirahat sekitar pukul 05.15 WIB. Ia diamankan oleh tim keamanan PT Musi Hutan Persada (MHP) setelah sebelumnya tertangkap basah mencuri solar dari alat berat di lokasi HTI menggunakan jerigen dan selang.
Informasi dihimpun menyebutkan, pada Jumat malam (13/6), tim Patroli Pengamanan Hutan Sosial (PHS) PT MHP mencurigai gerak-gerik seorang pria bertato yang membawa sepucuk senjata api. Setelah dilakukan pengintaian, pelaku diketahui sedang beraksi mencuri bahan bakar menggunakan sepeda motor jenis Jambrong.
Manajemen dan tim keamanan perusahaan kemudian bergerak cepat mendatangi gubuk yang ditinggali pelaku. Saat tertidur, pelaku langsung diamankan tanpa melakukan perlawanan.
Dalam penggerebekan tersebut, turut diamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
1 pucuk senjata api rakitan
3 butir amunisi kaliber 5,56 mm
1 unit sepeda motor jenis Jambrong
1 buah jerigen
1 gulungan selang
1 tas selempang
Kepada petugas, pelaku mengakui kepemilikan senjata api rakitan serta keterlibatannya dalam pencurian solar.
Pelaku kini telah diserahkan ke Polres Musi Rawas guna proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal.
Kapolres Musi Rawas AKBP Agung Adhitya Prananta, melalui Kasat Reskrim Iptu Ryan Triantoro Putra menegaskan, pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk tindakan kriminalitas yang meresahkan masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing,” ujarnya. **
Editor: Irham









