Home / Kriminal

Minggu, 15 Juni 2025 - 09:05 WIB

Polres Musi Rawas Amankan Pelaku Kepemilikan Senjata Api Ilegal dan Pencurian Solar di Kawasan HTI

Barang bukti yang diamankan petugas dari terduga pelaku pencurian Solar di kawasan HTI Musi Rawas serta satu pucuk Senpi milik pelaku

Barang bukti yang diamankan petugas dari terduga pelaku pencurian Solar di kawasan HTI Musi Rawas serta satu pucuk Senpi milik pelaku

MUSI RAWAS – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Musi Rawas berhasil mengamankan seorang pria pelaku tindak pidana kepemilikan senjata api ilegal sekaligus pencurian bahan bakar jenis solar. Penangkapan dilakukan di kawasan HTI Desa Harapan Makmur, Kecamatan Muara Lakitan, pada Sabtu dini hari, 14 Juni 2025.

Pelaku berinisial H (32), warga Dusun III, Desa Bumi Makmur, Kecamatan Muara Lakitan, diciduk petugas saat tertidur di sebuah gubuk tempatnya beristirahat sekitar pukul 05.15 WIB. Ia diamankan oleh tim keamanan PT Musi Hutan Persada (MHP) setelah sebelumnya tertangkap basah mencuri solar dari alat berat di lokasi HTI menggunakan jerigen dan selang.

Baca Juga :  Meriahkan Hari Bhayangkara ke-79 dengan Kebersamaan dan Keakraban, Polisi VS Wartawan di Meja Gaple

Informasi dihimpun menyebutkan, pada Jumat malam (13/6), tim Patroli Pengamanan Hutan Sosial (PHS) PT MHP mencurigai gerak-gerik seorang pria bertato yang membawa sepucuk senjata api. Setelah dilakukan pengintaian, pelaku diketahui sedang beraksi mencuri bahan bakar menggunakan sepeda motor jenis Jambrong.

Manajemen dan tim keamanan perusahaan kemudian bergerak cepat mendatangi gubuk yang ditinggali pelaku. Saat tertidur, pelaku langsung diamankan tanpa melakukan perlawanan.

Dalam penggerebekan tersebut, turut diamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

1 pucuk senjata api rakitan
3 butir amunisi kaliber 5,56 mm
1 unit sepeda motor jenis Jambrong
1 buah jerigen
1 gulungan selang
1 tas selempang

Baca Juga :  Kapolres Musi Rawas Kunjungi Mapolsek BTS Ulu

Kepada petugas, pelaku mengakui kepemilikan senjata api rakitan serta keterlibatannya dalam pencurian solar.

Pelaku kini telah diserahkan ke Polres Musi Rawas guna proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal.

Kapolres Musi Rawas AKBP Agung Adhitya Prananta, melalui Kasat Reskrim Iptu Ryan Triantoro Putra menegaskan, pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk tindakan kriminalitas yang meresahkan masyarakat.

“Kami mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing,” ujarnya. **

Editor: Irham

Share :

Baca Juga

Kriminal

Residivis Sabu Kembali Diciduk Satresnarkoba Polres Musi Rawas

Kriminal

Warga Lubuklinggau Ini, Terancam Denda Rp800 juta

Kriminal

Ancam Warga dengan Senpira, Kakek ini Langsung Diamankan

Kriminal

Polisi Ungkap Pelaku Pencurian di Nibung

Kriminal

Tim Landak Ringkus Bandar Togel di Muara Beliti

Kriminal

Polisi Bekuk Tiga dari Empat Pelaku Perampok Mobil Colt Diesel Bermuatan 8 Ton Sawit

Kriminal

Tiga Perampok Nasabah Mekar di Selangit Diringkus Tim Landak

Kriminal

Hendak Yasinan, Bendahara PWI Musi Rawas di Rampok, Pipi Kanan Luka Bacok