Home / Kriminal / Lubuklinggau

Rabu, 11 April 2018 - 04:09 WIB

Polisi Ungkap Kasus Pencurian di Dinas Pariwisata Lubuklinggau

LUBUKLINGGAU, Sumatera Headline – Kepolisian Sektor Lubuklinggau Utara Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi pada Selasa (31/3/2018) lalu sekitar jam 12.30 wib di Shelter 2 Dinas Pariwisata Objek Wisata Bukit Sulap Kelurahan Ulak Surung Kecamatan Lubuklinggau Utara II Kota Lubuklinggau.

Diketahui pelaku pencurian tersebut sebanyak empat orang, tiga orang merupakan anak dibawah umur dan masih berstatus sebagai pelajar Sekolah Menengah Pertama di daerah itu.

Keempat pelaku ditangkap di tempat berbeda dan kini telah mendekam di tahanan Mapolsek Lubuklinggau Utara.

Peristiwa penangkapan itu dibenarkan Kapolres Lubuklinggau, AKBP Sunandar SIK melalui Kapolsek Lubuklinggau Utara, AKP Horison Manik melalui pesan rilis yang disampaikan Rabu (11/4/2018).

Diungkapkan Manik, keempat pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah memenuhi unsur unsur tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana yang dimaksud dengan pasal 363 KUHP.

Baca Juga :  Abdul Aziz Diserang Orang Tak Dikenal

Adapun identitas tersangka urai Manik, RP (16), LA (14) dan AN (24) ketiganya warga Jalan Soekarno Hatta Kelurahan Sumber Agung Kecamatan Lubuklinggau Utara I dan AB (16) warga Jalan Jambi Lama Lorong Serasan Kelurahan Durian Rampak.

Dikatakannya, kasus Curat ini diketahui setelah pihaknya mendapatkan laporan dari Andika (30) yang bekerja sebagai PHL Dinas Pariwisata Kota Lubuklinggau pada Sabtu (31/03/2018) lalu.

Berdasarkan laporan itu pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan tersangka. Alhasil sekitar pukul 23.30 Wib Senin (09/04/2018) anggota mendapatkan informasi keberadaan tersangka, lalu dirinya bersama anggota Polsek melakukan upaya penangkapan terhadap AN dan selanjutnya menangkap RP serta LA di tempat yang berbeda.

Baca Juga :  Abdul Aziz Diserang Orang Tak Dikenal

Sementara tersangka AB sambung Horison Manik juga berhasil diringkus kemarin pagi sekitar pukul 07.30 wib saat hendak berangkat kesekolah.

Akibat perbuatan yang dilakukan keempat tersangka ini sebut Manik, Dinas Pariwisata Kota Lubuklinggau mengalami kerugian yang ditaksir sekitar Rp 25 juta.

“Para tersangka diketahui sudah dua kali melakukan pencurian, kini keempatnya telah diamankan di Mapolsek Lubuklinggau Utara juga beserta barang bukti,” katanya.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa sejumlah kusen dan bingkai jendela terbuat dari alumunium yang sudah dipotong, dua unit sepeda motor honda Blade warna hitam tanpa nopol dan honda Revo warna Hitam Nopol BG 5919 HQ yang digunakan para tersangka untuk mengangkut barang curian tersebut.

Naskah : Jhuan

Editor : J. Silitonga

Share :

Baca Juga

Lubuklinggau

Wawako Lubuklinggau Tinjau Pelaksanaan UNBK

Kriminal

Sempat Viral di Medsos, Pemuda yang Melawan Polantas Polres Lubuklinggau Terancam Hukuman 1 Tahun

Berita TNI

Kodim 0406 Lubuklinggau Tetapkan Desa Q1 Tambah Asri Lokasi TMMD ke 112

Kriminal

Tolak Berjoget dengan Biduan, Joko Aniaya Teman Sendiri

Kriminal

Dua Warga Pali Diringkus di Musi Rawas, Polisi Amankan 41,26 Gram Sabu Siap Edar

Kriminal

Polisi Bekuk Bandar Togel

Kriminal

Dalam Hitungan Jam, Polisi Berhasil Ringkus Dalang Perampokan

Lubuklinggau

Ini Nomor Urut Tiga Paslon Wako dan Wawako Lubuklinggau