MUSI RAWAS, Sumatera Headline – Sedikitnya empat ton pupuk palsu jenis NPK yang tersimpan di dua gudang di wilayah Kabupaten Musi Rawas dan Kota Lubuklinggau berhasil diamankan Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Musi Rawas (Mura).
Selain mengamankan empat ton pupuk palsu, aparat juga meringkus tiga pelaku pembawa pupuk palsu. Ketiganya Sumari (46), warga Dusun Ngeblek, RT 008, RW 02, Desa Mojo Sari, Kecamatan Kepuh Baru, Kabupaten Bojonogoro Jatim.
Lalu, Nurul Hadi (46), warga RT 11, RW 03, Desa Woro, Kecamatan Kepuh Baru, Kabupaten Bojonegoro, Jatim dan Nuryasin (31), warga Desa Jegrek, Kecamatan Modo, Kabupaten Lamongan, Jatim.
Dari empat ton pupuk palsu itu, sedikitnya 260 sak pupuk palsu sudah beredar di masyarakat.
Barang bukti pupuk palsu diamankan di dua tempat penyimpanan yakni di rumah kosong yang berada di Desa Pedang, Kecamatan Muarabeliti, Kabupaten Mura dan di ruko yang berada di Kelurahan Lubuk Kupang, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Kota Lubuklinggau.
Selain barang bukti berupa pupuk tersebut, turut juga diamankan dua unit mobil pick up Daihatsu Gran Max nopol S 9219 D, Suzuki Carry Nopol S 9575 AA beserta uang tunai Rp950 ribu.
Sementara, para tersangka ditangkap petugas pada Kamis (2/9/2021) di Desa Sukamana, Kecamtan STL Ulu Terawas, Kabupaten Mura.
Kapolres Mura, AKBP Efrannedy, Sik didampingi Wakapolres dalam press release, Selasa (14/9/2021) mengatakan, terungkapnya kasus ini bermula adanya laporan dari masyarakat, Nuryati dan Rino Hermawan, keduanya warga Desa Sukamana, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Mura pada Kamis (2/9/2021) lalu.
Kedua saksi ini melaporkan adanya dugaan pupuk palsu yang telah diedarkan tersangka.
Atas laporan itu, petugas mengamankan mobil Daihatsu pick up warna hitam nopol S 9219-D, serta muatannya pupuk NPK Mutiara diduga palsu sebanyak 28 karung ukuran 50 kg.
“Turut diamankan dua orang yang mengedarkan pupuk, yakni Nurul Hadi dan Nuryasin,” jelasnya.
Dari nyanyian kedua tersangka, kemudian aparat mengamankan juga tersangka Sumari.
“Tersangka Sumari inilah yang menyuruh keduanya mengedarkan pupuk palsu tersebut,” katanya.
Ketiga tersangka ini, tinggal di ruko tepi Jalan Soeharto, Kelurahan Lubuk Kupang, Kecamatan Lubuklinggau Selatan I, Kota Lubuklinggau. Satu ruko untuk tempat tinggal dan satu lagi untuk gudang.
Di gudang ini, ada 325 karung ukuran 50 kg pupuk palsu. Kemudian Jumat (3/9/2021) Sumali menunjukkan gudang kedua di Desa Pedang, Kecamatan Muarabeliti, Kabupaten Mura.
Gudang kedua ini yang merupakan rumah kosong, tersimpan 374 karung pupuk palsu. Total yang diamankan 727 karung.
Dikatakan Kapolres, berdasarkan pengakuan para tersangka, mereka baru tiga minggu mengedarkan pupuk tersebut di Mura.
Awalnya mereka membawa 900 sak pupuk atau dua truk fuso, yang artinya sudah terjual ratusan sak.
Atas tindakan yang melanggar hukum ini, tersangka beserta barang bukti digelandang ke Mapolres Mura untuk menjalankan proses hukum selanjutnya.
Editor : J Silitonga









