Home / Hukum / Kriminal

Jumat, 26 November 2021 - 16:49 WIB

Penyerang Polantas di Betung Diamankan Polisi

Polres Banyuasin melakukan pres rilis

Polres Banyuasin melakukan pres rilis

BANYUASIN, Sumatera Headline – Kepolisian Resor (Polres) Banyuasin mengamankan M Nur (39), warga jalan Purbolinggo Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin yang melakukan ancaman kekerasan terhadap petugas kepolisian, Kamis (25/11/2021).

Kapolres Banyuasin AKBP Imam Tarmudi,S.I.K.,M.H didampingi Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP Muhammad Ikang Ade Putra, S.I.K.,M.H Kasatlantas Polres Banyuasin AKP Ricky Mozam,S.H.,M.H dan KBO Reskrim Ipda Sopian,S.H mengatakan kejadian ini bermula saat petugas lalulintas melakukan kegiatan rutin dilapangan sekitar pukul 07.30 WIB.

“Seperti biasa petugas melakukan kegiatan rutin pagi, karena ada pengendara yang melakukan pelanggaran maka petugas kami menilang pengendara tersebut, pengendara motor tersebut pulang melaporkan kejadian ini kepada orang tuanya. Mendapatkan laporan dari anaknya orang tua korban M Nur mengajak dua orang temannya langsung datang menemui petugas yang menilang anaknya. Begitu datang ke Tempat Kejadian Perkara ( TKP ) M Nur langsung turun dari mobil langsung menyerang membabi buta petugas yang sedang melakukan tugas dilapangan dengan dua senjata tajam jenis Arit di tangan kiri dan parang panjang di tangan kanan . Melihat nyawanya terancam kedua petugas langsung tunggang langgang sampai ada yang tersungkur untuk menyelamatkan diri,” jelasnya.

Baca Juga :  Banyuasin sebagai Kabupaten Pertama Terapkan CMS SP2D Online

Lanjut Imam, petugas yang hampir menjadi korban yaitu Bripka Angga dan Bripka Khusno langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Betung. Saat dilakukan penangkapan, pelaku sempat lari ke Kabupaten Muba, namun berkat kesigapan Tim Reskrim Polsek Betung di Back Up Tim PUMA Polres Banyuasin pelaku akhirnya dapat diamankan dan dibawa ke Mapolres Banyuasin.

“Setiap ada kegiatan yang bersentuhan dengan masyarakat dan ada kegiatan yang bisa diterima dengan logika, seharusnya dapat diselesaikan dengan baik-baik. Saya harap masyarakat tolong jaga diri dengan baik dan jaga juga emosi. Kami akan tindak tegas kalau ada anggota kami terancam ataupun terluka,” tegasnya.

Baca Juga :  Herman Deru: Junjung Tinggi Profesi Wartawan, Jangan Diciderai

Dari kejadian tersebut, Sambung Imam, Tersangka diamankan dengan Barang bukti 1 buah mobil Taft dengan No Pol BG 1572 FA, I unit motor Yamaha Vega Warna Putih BG 2937 JU dan dua buah senjata tajam Jenis Arit dan parang panjang.

“Pasal yang dikenakan terhadap tersangka yaitu Pasal 335 dan Pasal 212 KUHP Jo Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang sajam. Tersangka melakukan perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman kekerasan dan tindak pidana melawan petugas, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” tegasnya.

Editor: J Silitonga
Sumber: Ril SMSI Banyuasin

Share :

Baca Juga

Kriminal

Curi HP Android, Pemuda Belasan Tahun ini Diamankan Polisi

Kriminal

Miliki Senpira, Buruh Lepas ini diamankan Polisi

Hukum

Satu Pelaku Pembakaran Camp PT MAP ‘Dipelor’ Tim Beruang Satreskrim Polres Muratara

Kriminal

Diduga Gelapkan Sawit Perusahaan, Sopir PT DAM Ditangkap

Hukum

Mahkamah Konstitusi Wajib Putuskan Pendapat DPR Terkait Pemakzulan

Kriminal

Polisi Amankan Tiga Orang Beserta Barang Bukti Shabu

Kriminal

Satu dari Dua Pelaku Curat Diamankan Polisi

Hukum

Kunker Anggota Komisi III DPR RI ke Banten, Soroti Kelebihan Penghuni Lapas