LUBUKLINGGAU, SH – Anggota Buser Unit Reserse Kriminal Polsek Lubuklinggau Utara akhirnya berhasil mengungkap dan membekuk pelaku pencurian kendaraan motor yang terjadi di Gudang Sam, tempat penampungan ayam potong di Jalan Mangga Besar ‘Mabes’ Kelurahan Ponorogo Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau pada Rabu malam (24/7/2019) sekitar jam 23.00 Wib lalu.
Bento alias Rinto (22) warga Kelurahan Mesat Seni Kecamatan Lubuklinggau Timur II ini akhirnya menyerah setelah upaya perlawanan nya terhadap petugas mampu di lumpuhkan dengan sebutir peluru yang bersarang di kaki tersangka, pada Senin sore (29/7/2019) sekitar jam 16.00 Wib di Kabupaten Kepayang, Provinsi Bengkulu.

Peristiwa penangkapan terhadap tersangka dibenarkan Kapolres Lubuklinggau AKBP Dwi Hartono melalui Kapolsek Lubuklinggau Utara, AKP Harison Manik, Selasa (30/7/2019).
“Tersangka ditangkap di Kepayang Provinsi Bengkulu, saat ditangkap tersangka melakukan perlawanan, diberi tembakan peringatan ke atas tak diindahkan, akhirnya timah panas bersarang di kaki tersangka,” kata Kapolsek.
Setelah dilakukan interogasi, ungkap Harrison Manik, tersangka mengakui perbuatannya dan sepeda motor Suzuki Satria FU milik korban Ade Redho yang dicurinya tersebut telah dijual kepada seseorang inisial A (DPO) warga Kepala Curup, Bengkulu seharga Rp.1,3 juta.
Setelah mendapat keterangan dari tersangka, terang kapolsek, anggota langsung menuju ke rumah A, namun saat ingin diringkus, pelaku telah melarikan diri. Sementara sepeda motor milik korban berhasil diamankan.
Baca juga :
- Kenalan Lewat Aplikasi, Dua Ponsel Raib Digondol Pria yang Baru Dikenal
- Curi 55 Janjang Sawit, Satu Pelaku Diamankan Polsek BTS Ulu
Selain itu, dihadapan petugas tersangka juga mengakui sering ikut melakukan pencurian sepeda motor sebanyak tiga kali di wilayah Kota Lubuklinggau. Sasarannya adalah, parkiran warnet dan juga parkiran rumah penduduk.
“Kelompok ini juga ikut mencuri tiga unit sepeda motor besar milik saudara Sam pada tahun 2018 lalu, TKP nya tidak jauh dari gudang ayam potong,” ungkap Kapolsek.
Atas peristiwa ini, jelasnya, korban mengalami kerugian yang ditaksir sebesar Rp.10 juta.
“Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan dan akan di lakukan proses hukum selanjutnya. Sementara pelaku lainnya masih dilakukan pengejaran,” tandas Harison Manik.
Editor : J. Silitonga
Berita lainnya :









