MUSI RAWAS, Sumatera Headline -Perjanjian Kerjasama (MoU) antara Direktorat Jendral (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM bersama Pemerintah Kabupaten Musi Rawas (Mura) telah ditandatangani pada Kamis (05/10/2017) di Kantor Dirjen Imigrasi Jakarta.
Hal tersebut sudah dapat dipastikan Kabupaten Musi Rawas akan memiliki Unit Kerja Kantor (UKK) Imigrasi.
UKK Imigrasi ini nantinya akan melayani pembuatan paspor dan perpanjangan izin tinggal bagi WNA dalam wilayah Kabupaten Musi Rawas, Kota Lubuklinggau, Kabupaten Muratara, Rejang Lebong, Lebong, Empat Lawang, Musi Banyuasin, Kota Pagaralam dan Kabupaten Surolangun Jambi.
Penandatangan MoU UKK Imigrasi kelas II itu dilakukan oleh Dirjen Imigrasi Dr Ronny F Sompie SH MH bersama Bupati Musi Rawas, H Hendra Gunawan yang disaksikan oleh Ketua DPRD Musi Rawas, Yudi Pratama, Kepala Diskominfo Mura, H Bambang Hermanto, Kepala BPMPTP Mura, Yudi Fachtiansyah dan OPD terkait lainnya.
Bupati Musi Rawas, H Hendra Gunawan mengatakan dengan ditandatanganinya MoU UKK Imigrasi ini maka masyarakat akan lebih mudah dan dekat dalam pembuatan paspor.
“Karena selama ini untuk pembuatan paspor dan perpanjangan izin tinggal bagi WNA harus ke Muara Enim atau Kota Bengkulu,” katanya.
Untuk mendukung pendirian UKK Imigrasi ini, jelasnya Pemkab Musi Rawas telah mempersiapkan lahan untuk pendirian kantor tersebut yang nantinya akan di pusatkan di komplex perkantoran Muara Beliti.
“Direncanakan pembangunannya akan mulai dilaksanakan pada 2018 mendatang,” ungkapnya.
Sembari menunggu selesainya pembangunan kantor tersebut tambahnya, pihaknya telah mempersiapkan UKK Imigrasi sementara yang bertempat di Ruko Agropolitan Muara Beliti sebanyak 4 unit bangunan.
Serta SDM dan alat kelengkapan UKK Imigrasi, sehingga diharapkan UKK ini dapat langsung melayani masyarakat dalam membuat paspor ataupun perpanjangan izin tinggal WNA. *
Editor : J. Silitonga