Home / Advertorial

Selasa, 27 Januari 2026 - 17:47 WIB

Pemkab Musi Rawas Gelar Sosialisasi Tata Kelola Perusahaan, Cegah Kerugian Keuangan Negara

Sosialisasi Tata Kelola Perusahaan, Cegah Kerugian Keuangan Negara

Sosialisasi Tata Kelola Perusahaan, Cegah Kerugian Keuangan Negara

MUSI RAWAS – Pemerintah Kabupaten Musi Rawas menggelar Sosialisasi Tata Kelola Perusahaan dan Permasalahan Hukum guna mencegah kerugian keuangan negara serta potensi hilangnya penerimaan negara, khususnya di sektor perkebunan, Selasa (27/1/2026). Kegiatan ini menghadirkan Kepala Kejaksaan Negeri Musi Rawas sebagai narasumber utama.

Wakil Bupati Musi Rawas, H. Suprayitno, mengatakan kegiatan tersebut merupakan langkah awal Pemkab Musi Rawas dalam menertibkan tata kelola perkebunan yang beroperasi di wilayah setempat agar sesuai dengan ketentuan hukum dan regulasi yang berlaku.

“Ini adalah kegiatan sosialisasi tata kelola perkebunan yang ada di Kabupaten Musi Rawas. Kami sangat berterima kasih kepada Ibu Kajari yang langsung hadir sebagai narasumber utama, agar tertib administrasi, khususnya di sektor perkebunan, sehingga tidak terjadi pelanggaran hukum di kemudian hari,” ujar Suprayitno.

Baca Juga :  Sosialisasi dan Penyusunan DIP bagi OPD di Musi Rawas Guna Meningkatkan Pelayanan Informasi Publik

Ia juga mengapresiasi inovasi dan langkah preventif yang dilakukan Kejaksaan Negeri Musi Rawas dalam memberikan pendampingan hukum. Menurutnya, hal tersebut sangat penting untuk menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan.

“Terkait masih adanya perusahaan yang belum memiliki HGU, ini menjadi perhatian kami. Sosialisasi ini merupakan langkah pertama Pemkab Musi Rawas untuk menertibkan perkebunan, termasuk persoalan konflik lahan antara perusahaan dan masyarakat,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Musi Rawas, Dr. Ema Siti Huzaemah, menegaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk mendorong tata kelola perusahaan yang tidak hanya baik, tetapi juga benar dan sesuai regulasi.

“Kami menghimbau bukan hanya perusahaan, tetapi juga OPD yang hadir hari ini, agar memahami tata kelola yang sesuai aturan. Ketika dalam proses berjalan terdapat kekeliruan, maka kami melakukan upaya preventif melalui pendampingan hukum dari bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), mulai dari administrasi hingga pelaksanaan,” jelasnya.

Baca Juga :  M Roni Dilantik Jadi PAW Anggota DPRD Musi Rawas

Kajari menyampaikan, Kejaksaan akan mengedepankan pencegahan melalui penyuluhan dan pendapat hukum. Namun, jika ditemukan pelanggaran terhadap regulasi, maka penegakan hukum tetap akan dilakukan sesuai kewenangan.

“Kami juga menyampaikan mekanisme penanganan laporan masyarakat, baik terkait sengketa lahan maupun laporan perusahaan terhadap masyarakat. Semua harus melalui proses dan analisa hukum yang tepat, demi keterbukaan dan keadilan,” tambahnya.

Menurutnya, sosialisasi ini merupakan bagian dari reformasi hukum dan edukasi kepada masyarakat serta pelaku usaha. “Apa yang baik untuk masyarakat Musi Rawas, itu juga yang terbaik untuk Kejaksaan Negeri Musi Rawas,” pungkasnya. (Adv)

Editor: Jhuan

Share :

Baca Juga

Advertorial

Bupati Musi Rawas Serahkan Bantuan Alat Mesin Pertanian kepada Kelompok Tani

Advertorial

Paripurna Penandatanganan MoU DPRD dan Kejari Musi Rawas tentang Penanganan Hukum Bidang Perdata dan Hukum TUN

Advertorial

Bupati Musi Rawas Jabat Wakil Bendahara Umum APKASI 2025 – 2030

Advertorial

Pengurus Tim Penggerak PKK Kabupaten Musi Rawas Periode 2021-2026 Dikukuhkan

Advertorial

Lantik 10 Penjabat Kades, Bupati: Berikan Yang Terbaik Bagi Masyarakat

Advertorial

Wabup Musi Rawas Serahkan Bantuan Penanganan Covid-19 dari BIN untuk 10 Ponpes di Musi Rawas

Opini

KEBON SAWIT TABAPINGIN 1870 (1)

Advertorial

Pembagian Sembako Tahap III Segera Didistribusikan, Pemkot Lubuklinggau Siapkan 740 Ton Beras