LUBUKLINGGAU — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lubuk Linggau berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHPidana. Pelaku berinisial B (22), warga Kelurahan Bandung Kiri, Kecamatan Lubuk Linggau Barat II, Kota Lubuk Linggau, ditangkap polisi setelah menodongkan senjata tajam dan merampas sepeda motor milik warga.
Kejadian berawal pada Jumat (27/6/2025) sekitar pukul 17.40 WIB di Jalan Garuda Merah RT 03, Kelurahan Bandung Kanan, Kecamatan Lubuk Linggau Barat II. Saat itu, pelaku mendatangi rumah korban berinisial R (46), seorang ibu rumah tangga yang tinggal di Kelurahan Ulak Surung, Kecamatan Lubuk Linggau Utara I.
Pelaku berpura-pura meminjam sepeda motor kepada korban. Menurut keterangan, korban yang merasa kenal dengan pelaku lalu meminta anaknya untuk mengantar pelaku menggunakan motor tersebut.
Namun, niat pelaku ternyata lain. Dalam perjalanan, tepatnya di wilayah Kelurahan Karya Bakti, Kecamatan Lubuk Linggau Timur II, pelaku menodongkan sebilah pisau ke arah perut anak korban. Sambil menodong, pelaku mengancam dengan berkata, “Kau nurut bae kalo kau masih nak idup.”
Takut dengan ancaman tersebut, anak korban hanya bisa menuruti kemauan pelaku. Sesampainya kembali di Jalan Garuda Merah, anak korban diturunkan begitu saja, sementara pelaku kabur membawa sepeda motor Yamaha Mio S 125 dengan nomor polisi D 4889 VDX milik korban.
Menindaklanjuti laporan korban, polisi bergerak cepat. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/234/VII/2025/SPKT/Polres Lubuk Linggau/Polda Sumsel tertanggal 9 Juli 2025, Tim Macan Linggau bersama Unit Pidum Satreskrim Polres Lubuk Linggau yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP M. Kurniawan Azwar, STK, SIK, MAP melakukan pengecekan Tempat Kejadian Perkara (TKP), pemeriksaan saksi-saksi, serta mengumpulkan barang bukti.
Akhirnya, pada Rabu (9/7/2025) sekitar pukul 16.00 WIB, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan. Penangkapan dipimpin Kasat Reskrim AKP M. Kurniawan Azwar bersama KBO Reskrim, Kanit Pidum, dan anggota Tim Macan Linggau.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui seluruh perbuatannya, termasuk menggunakan pisau untuk mengancam. Polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa satu bilah pisau yang digunakan pelaku, fotokopi STNK kendaraan, satu potong celana panjang jeans, dan plat nomor kendaraan.
“Pelaku sudah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut. Kasus ini sedang kami dalami, tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain,” tegas Kapolres Lubuk Linggau, AKBP Adithia Bagus Arjunadi melalui Kasat Reskrim AKP M Kurniawan Azwar, Kamis (10/7/2025).
Dengan pengungkapan ini, masyarakat diimbau tetap waspada dan segera melaporkan ke pihak kepolisian apabila mengetahui tindak pidana di sekitarnya.
Editor: Jhuan