Home / Kriminal

Rabu, 29 Mei 2019 - 16:29 WIB

Modus Lakukan Ritual Dapat Jodoh, Orang Tua ini Tega Setubuhi Anak Kandung

MUSI RAWAS, SH – Sungguh miris apa yang telah dilakukan Ardiyanto (48) warga Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Musi Rawas (Mura). Berdasarkan informasi dari Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Mura pada Rabu (29/5/2019), pria ini tega menyetubuhi dan mencabuli kedua anak kandungnya, SS (17) dan Ma (15) yang masih dibawah umur.

Aksi nekat tersebut dilakukannya dengan modus melakukan ritual agar kedua anaknya mendapatkan jodoh yang baik dan anak orang kaya.

Kapolres Musi Rawas, AKBP Suhendro melalui Kasat Reskrim AKP Wahyu Setio yang disampaikan Humas Polres Mura, Rabu (29/5/2019) membenarkan peristiwa itu.

Kejadian itu, ungkap kasat, bermula pada Agustus 2018 lalu. Pelaku mengajak anak gadisnya SS untuk melakukan ritual dengan tujuan agar mendapat jodoh yang baik dan dari keturunan anak orang kaya.

Sebelumnya, SS bercerita bahwa dirinya telah putus hubungan dengan pacarnya yang diketahui seorang anak orang kaya. Saat itu lah pelaku mengajak korban melakukan ritual. SS pun mengiyakan ajakan sang ayah.

Acara ritual pun dilakukan di rumah mereka, di dalam kamar, korban diminta hanya menggunakan pakaian atasan saja. Sementara tersangka hanya memakai handuk.

Saat menjalankan ritual, tersangka menyampaikan kepada korban bila terjadi sesuatu saat ritual, hal itu bukan karena keinginannya namun perbuatan Buya.

“Jadi tersangka mengaku kemasukan roh Buya, dan korban harus menuruti semua permintaannya,” ujar Wahyu.

Sebelum melakukan perbuatan bejatnya, tersangka menyuruh anaknya memakan buah pisang yang didalam nya telah di selipkan sebutir pil KB. Kemudian tersangka mencabuli anaknya dan hingga melakukan perbuatan itu.

Tiga hari kemudian, tersangka menawarkan anak keduanya MI untuk melakukan ritual seperti yang dilakukan kakak perempuan nya SS. Dengan alasan yang sama yakni agar mendapat jodoh anak orang kaya.

MI pun mengikuti kemauan sang ayah, hingga perbuatan bejat itu pun dilakukan tersangka terhadap anak nya. Perbuatan tersebut sering dilakukan tersangka terhadap kedua anaknya.

Hingga pada April 2019, aksi bejat itu masih dilakukan tersangka. Namun pada pertengahan Mei 2019, kedua korban menolak untuk melakukan perbuatan tersebut, hingga antara ayah dan anak tidak saling tegur sapa.

Melihat ada yang aneh dari sikap korban kata Wahyu, hal ini mendapat kecurigaan dari sang ibu tiri yang kemudian memanggil kedua anaknya dan menanyakan ada permasalahan apa diantara anak dan ayah.

“Akhirnya korban bercerita, kalau mereka berdua sudah berkali-kali digagahi tersangka,” ungkap Kasat.

Terkejut mendengar pengakuan kedua putrinya, lalu melaporkan hal itu kepada perangkat desa. Yang kemudian melaporkan perbuatan tersangka kepada polisi.

Menerima laporan tersebut, kata Wahyu, anggota langsung menuju rumah tersangka, kemudian melakukan penangkapan dan membawa tersangka ke Mapolres Musi Rawas.

“Tersangka Ardiyanto diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara, karena melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang (UU) No.17 Tahun 2016 tentang penetapan Perppu No.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU,” tandas Kasat Reskrim.

Editor : J. Silitonga

Share :

Baca Juga

Kriminal

Pelaku Pembunuhan Siswi SMPN 4 Lubuklinggau Terungkap

Kriminal

Polisi Tangkap Seorang Pria di Kosan, Ditemukan 0,18 Gram Sabu

Kriminal

BNN Musi Rawas Bekuk Dua Bandar Narkoba

Kriminal

Polisi Ringkus Terduga Pengedar Narkoba di Karang Jaya

Hukum

Satu Pelaku Pembakaran Camp PT MAP ‘Dipelor’ Tim Beruang Satreskrim Polres Muratara

Kriminal

Jambret Asal Lubuklinggau Masuk Sarang Macan

Kriminal

Lakukan Aksi Curat, Dua Pemuda Diciduk Polisi

Kriminal

Gondol Sepeda Motor Susanto, Bonan Digelandang Tim Macan