MUSI RAWAS, Sumatera Headline – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Musi Rawas, Sumatera Selatan mengamankan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) inisial LM (34) warga Desa Anyar Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Musi Rawas, Senin (30/4/2018) sekitar jam 10.30 Wib dirumahnya.
LM ditangkap setelah anggota menerima informasi dari masyarakat adanya aktivitas peredaran narkoba diwilayah itu.
Berdasarkan informasi tersebut anggota Sat Reskrim Polres Musi Rawas langsung melakukan penyelidikan dan hasil dari penyelidikan itu diketahui tersangka LM di duga sebagai pengedar narkoba.
Kapolres Musi Rawas, AKBP Bayu Dewantoro melalui Kasat Res Narkoba AKP Suryadi yang disampaikan Bagian Humas Polres Musi Rawas dalam pesan rilisnya, Rabu (2/5/2018) membenarkan perihal penangkapan tersebut.
Dikatakan Suryadi, setelah memastikan kebenaran informasi tersebut, anggota langsung menuju rumah tersangka. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan dibawah kasur di salah satu kamar dalam rumah tersangka beberapa barang bukti.
Beberapa barang bukti yang berhasil diamankan urai Suryadi diantaranya, satu buah dompet mas warna hijau berisikan, satu plastik klip ukuran besar berisi kristal putih diduga narkotika jenis shabu, dua plastik klip sedang berisi kristal putih diduga narkotika jenis shabu juga satu platik klip kecil berisi kristal putih diduga narkotika jenis shabu yang berat keseluruhannya 11.18 gram.
Selain itu sambungnya menguraikan, ditemukan satu plastik klip berisi 2,5 butir pil warna coklat berlogo S diduga ekstasi dengan berat 0,86 gram dan uang tunai sebesar Rp 2.350.000-.
“Saat ini tersangka beserta barang bukti telah dibawah ke Mapolres Musi Rawas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Suryadi.
Editor : J. Silitonga









