Home / Hukum / Palembang / PWI / Sumsel

Minggu, 21 November 2021 - 09:21 WIB

Ketua PWI Sumsel Dikukuhkan sebagai Ahli Pers oleh Ketua Dewan Pers

JAKARTA, Sumatera Headline  – Ketua PWI Sumsel, H Firdaus Komar atau biasa disapa Firko dikukuhkan sebagai ahli  pers oleh Ketua Dewan Pers Prof Muhammad Nuh, di Swiss-Belhotel, Serpong, Banten, Minggu (21/11), via zoom meeting.

Menurut Firko, salah satu dari 57 orang yang dikukuhkan sebagai ahli pers tersebut mengatakan, proses penetapan ahli pers ini, setelah melalui serangkaian assesment oleh Dewan Pers dan tahapan test termasuk mengikuti pelatihan dan penyegaran ahli pers.

Menurut Firko, dalam praktiknya selama ini, beberapa perkara pers sering diminta oleh aparat penegak hukum untuk sharing atau curah pendapat mengenai perkara pers. Hanya saja selama ini wewenang itu bukan sebagai ahli pers dewan pers.

“Jika terjadi perkara pers, dapat mengajukan dahulu keterangan ahli dari dewan pers,” ujar Firko sembari mengingatkan, saat ini flatform media baru semakin bertumbuh maka bukan tidak mungkin akan meningkatnya eskalasi perkara pers.

Dijelaskan, sesuai dengan pedoman Dewan Pers dibentuknya Ahli Pers, untuk melaksanakan tugas dan fungsi Dewan Pers sesuai Undang-Undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers dan melaksanakan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 13 tanggal 30 Desember 2008 tentang Meminta Keterangan Saksi Ahli.

Baca Juga :  HPN 2023, Ninik Rahayu Ingatkan Insan Pers tentang Pemberitaan yang Bertanggung Jawab

Merujuk pada Pedoman Dewan Pers tentang Keterangan Ahli dari Dewan Pers bahwa keterangan ahli adalah keterangan yang diberikan oleh seorang yang memiliki keahlian khusus tentang suatu hal yang diperlukan untuk memperjelas sebuah perkara pada semua tingkatan proses hukum.

“Ahli dari Dewan Pers adalah seorang yang memiliki keahlian khusus yang memberikan keterangan sesuai keahliannya atas nama Dewan Pers,” jelasnya.

Adapun yang dimaksud Ahli dari Dewan Pers, lanjut Firko, berasal dari orang yang dipilih atau ditunjuk secara resmi oleh Dewan Pers yang telah memiliki Sertifikat Ahli yang dikeluarkan Dewan Pers.

Syarat menjadi Ahli dari Dewan Pers bersedia dan memenuhi persyaratan, mendukung  dan menjaga kemerdekaan pers.Menerapkan  UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers sebagai pedoman, baik filosofi maupun teknis pengaturannya, antara lain, menolak kriminalisasi karya jurnalistik dan denda yang tidak proporsional.

Kemudian, mempunyai pendapat tentang kemerdekaan pers yang sesuai dengan Dewan Pers. Memiliki keahlian di bidang pers dan atau bidang lainnya yang terkait dengan proses pemeriksaan perkara. Memiliki integritas pribadi di bidang keahliannya. Bersikap adil (sense of fairness) dan obyektif (sense of objectivity).

Baca Juga :  SMSI Masuk Sebagai Konstituen Dewan Pers

Dalam pekerjaannya, Ahli dari Dewan Pers dapat memberikan keterangan dalam perkara hukum pidana, perdata maupun bidang hukum lain.

Ahli dari Dewan Pers dalam menjalankan tugasnya dilengkapi dengan surat tugas resmi dari Dewan Pers yang ditandatangani oleh Ketua dan atau Wakil Ketua Dewan Pers.

Dalam melaksanakan tugas, Ahli dari Dewan Pers tidak boleh memiliki konflik kepentingan dengan perkara. Rapat Pleno Dewan pers yang menentukan ada atau tidaknya konflik kepentingan itu.

Dalam suatu perkara dapat dihadirkan lebih dari satu Ahli dari Dewan Pers dan Ahli dari Dewan Pers tidak dapat memberikan keterangan untuk dua pihak atau lebih sekaligus yang berlawanan dalam perkara yang sama.

Semua pihak dalam perkara yang terkait dengan pelaksanaan kemerdekaan pers dapat mengajukan permintaan Ahli dari Dewan Pers.
Selanjutnya Permintaan Ahli dari Dewan Pers diajukan kepada Dewan Pers dan kemudian
Dewan Pers dapat mengabulkan atau menolak pengajuan permintaan Ahli berdasarkan pertimbangan untuk menjaga kemerdekaan pers melalui Rapat Pleno atau rapat yang khusus membahas untuk itu.

Editor: J Silitonga

Share :

Baca Juga

Musi Rawas

Pergantian Jabatan Kasat Narkoba Polres Musi Rawas

Lubuklinggau

Musda V DPD KNPI Kota Lubuklinggau Dibuka

Musi Rawas

Pengamanan Pilkada, Kapolres Musi Rawas Pimpin Apel Pergeseran Pasukan

Kriminal

Pelaku Pencuri Sapi ditangkap melalui Jejak Tapak Kaki Sapi

Musi Rawas

Satu Pelaku Komplotan Pencuri Sawit Berhasil Dibekuk Polisi

Lubuklinggau

AKBP Dwi Hartono : TNI dan Polri Sepakat akan Tindak Tegas Terhadap Aksi Inkonstitusional

Musi Rawas

Kades dan Lurah Tugu Mulyo Deklarasikan Rumah Tanpa Asap Rokok

Lubuklinggau

22 Wartawan PWI Lubuklinggau Ikuti Vaksinasi Covid-19