Home / Kriminal / Sumsel

Selasa, 26 Maret 2024 - 11:17 WIB

Juragan Tuak Asal Tugumulyo Diciduk Polisi

Tersangka saat diamankan di Polres Musi Rawas

Tersangka saat diamankan di Polres Musi Rawas

MUSI RAWAS – Lantaran tetap beroperasi di Bulan Ramadhan, home industri tuak di Dusun III, Desa Tegal Rejo, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas digrebek polisi, Senin (25/3/2024) sekira pukul 22.00 WIB.

Dalam penggerebekan oleh Polsek Tugumulyo bersama Polres Mura. Polisi mengamankan pemilik usaha tuak yakni Sutriyono warga Tegalrejo beserta barang bukti kurang lebih 120 liter tuak beserta alat produksi minuman tuak.

Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui Kapolsek Tugumulyo, Iptu Dedy Purnomo didampingi Kasi Humas, AKP Herdiansyah, menyampaikan pihaknya menangkap tersangka, Sutriyono, karena memproduksi miras jenis tuak dirumahnya.

Kapolsek menjelaskan, penangkapan tersangka ini bertepatan dengan Operasi Pekat Musi I 2024, dan Pasal 11 Perda Kab Mura No 12 tahun 2016 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Maksiat, dan sesuai dengan laporan polisi LI/03/III/2024/POLSEK TUGUMULYO/POLRES MUSI RAWAS/POLDA SUMATERA SELATAN, Tanggal 23 Maret 2024.

Baca Juga :  Polres Musi Rawas Kembali Bedah Rumah Warga, Kali ini di Desa Suka Maju

Tersangka ditangkap bermula saat anggota mendapatkan informasi dari warga, tersangka memproduksi miras jenis tuak kediamannya di Dusun III, Desa Tegal Rejo.

Berbekal informasi tersebut, sendiri, Kapolsek Tugumulyo, Iptu Dedy Purnomo, Kanit Reskrim, Aiptu Agus Sugiyanto, Aiptu  Alpan Situngkir, Bripka Handry Hafsy, Briptu Kurnia Adi dan Briptu Adi Aprianto, melakukan penyelidikan, sekaligus pengintaian dirumah tersangka.

Baca Juga :  Kapolda Sumsel Laksanakan Bakti Sosial Kesehatan Bagi Lansia di Musi Rawas

Setelah dilakukan pengintaian dirumah tersangka, dan dipastikan benar, anggota langsung dengan menangkap tersangka tanpa melakukan perlawanan.

Selanjutnya, anggota melakukan pengeledahan ditemukan BB diantaranya, miras jenis tuak sebanyak empat jerigen atau lebih kurang 120 liter, dua buah gentong kosong untuk menampung tuak, satu buah ember besar untuk menampung tuak, lima buah jerigen ukuran 35 liter kosong bekas tuak, satu buah ember kecil untuk menuang tuak kedalam jerigen, satu buah saringan warna biru dan satu buah corong.

“Saat ini tersangka, berikut BB masih dilakukan pendalaman perkara,” tutupnya. (SH-04).

Editor : Juliyanto 

Share :

Baca Juga

Musi Rawas

Hadiri Rakornas Kebudayaan di Kemenko BPMK, Bupati Musi Rawas Harapkan Budaya Gotong Royong dan Budaya Silahturahmi Ditingkatkan

Musi Rawas

Kelompok Tani Terima Bantuan Alsintan dari Bupati Musi Rawas

Sumsel

SMSI Lubuklinggau Ajak Media Online Bergabung, Pendaftaran Dibuka Bulan Juli Ini

Lubuklinggau

Buka Sosialisasi Mapping GCG, Wawako Berharap BUMD di Lubuklinggau dapat Terapkan Hasil Kegiatan ini di Tempat Masing-masing

Covid-19

Polsek Jayaloka Gencar Laksanakan Patroli Yustisia, Warga Diimbau Disiplin Protokol Kesehatan

Musi Rawas

Wabup Musi Rawas Tinjau Objek Wisata Danau Aur

Musi Rawas

52 Personil Polres Musi Rawas Test Urine, Kapolres: Komitmen Bersama Bersih dari Narkoba

Musi Rawas

Warga Muara Kelingi Dapat Vaksin Gratis dari Binda Sumsel