Home / Musi Rawas

Kamis, 11 Mei 2023 - 14:51 WIB

Ini Himbauan Kapolres Musi Rawas Untuk Mencegah Karhutla di Wilayahnya

MUSI RAWAS, SUMATERAHEADLINE- Kapolres Mura, AKBP Danu Agus Purnomo mengeluarkan himbauan dalam upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan di wilayah hukum Polres Musi Rawas (Mura).

“Himbauan karhutla sengaja saya keluarkan, agar masyarakat tidak membuka lahan dengan cara dibakar, sebenarnya kegiatan ini sudah rutin digelar, baik melalui Bhabinkamtibmas Polwan ataupun Polki di wilayah hukum Polres Mura,” kata Kapolres.

Kapolres menjelaskan, adapun isi himbauan tersebut diantaranya, pertama dilarang melakukan pembakaran hutan dan lahan, kedua apabila melihat kebakaran lahan dan hutan segera melapor ke aparat kepolisian setempat, ketiga tidak membuang puntung rokok di sembarang tempat, keempat tidak meninggalkan api di lahan ataupun di hutan sembarangan dan kelima hindari praktek membuka lahan dan hutan dengan cara dibakar.

Baca Juga :  Kapolres Beri Bantuan Kepada Korban Banjir di Sukamana

“Dan, pastinya, bagi pelaku ataupun oknum yang melakukan pembakaran hutan dan lahan secara disengaja akan dikenakan sanksi pidana UU Nomor 41/1999 tentang kehutanan, sesuai Pasal 78 ayat 3 UU RI Tahun 1999, Barang siapa yang dengan disengaja membakar hutan dan lahan diancam pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar,” tegasnya.

Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan, adapun salah satu upaya pencegahan karhutla yakni menyampaikan himbauan dengan cara langsung mendatangi satu persatu atau rumah ke rumah warga dan sejumlah tempat yang menjadi sasaran untuk menyampaikan himbauan atau sosialisasi karhutla.

Baca Juga :  Sinergi Tangani Karhutla, BPBD Mura Hadiri Rakor di Palembang

Selain itu, kami juga sudah melakukan beberapa upaya pencegahan diantaranya, menyambangi serta lakukan sosialisasi dan edukasi untuk berikan pemahaman kepada warga bahwa membuka hutan dan lahan dengan cara membakar dilarang.

“Karena dampaknya sangat luas terhadap lingkungan maupun kesehatan manusia yaitu penyakit ISPA dan membakar hutan dan lahan dapat dipidana,” tutupnya. (SH-03)

Share :

Baca Juga

Musi Rawas

Pemkab Musi Rawas Hibahkan Lahan 3 Hektar Untuk Kantor Imigrasi

Musi Rawas

Tambah 8 Medali, PABSI Musi Rawas Tutup Porprov Muba dengan Raihan 12 Emas, 8 Perak dan 8 Perunggu

Musi Rawas

14 Pejabat Eselon IV di Lingkungan Pemkab Musi Rawas Dilantik

Musi Rawas

Gelar Sosialisasi LAPOR – SPAN Guna Memberikan Kemudahan kepada Masyarakat Sampaikan Aspirasi

Musi Rawas

Bunda PAUD Musi Rawas: Berikan Edukasi kepada Anak untuk Mengonsumsi Makanan Bergizi

Covid-19

Polres Musi Rawas Semprot Disinfektan di Wilayah Muara Kelingi

Musi Rawas

10 Parpol Deklarasi, Antarkan Rahma – Berarti Daftar ke KPU Musi Rawas

Musi Rawas

BPPD Musi Rawas Kerahkan Tim Reaksi Cepat Tanggap Banjir