MUSI RAWAS, SH – Senen (60) warga Dusun III Desa Muara Nilau Kecamatan Selangit, Kabupaten Musi Rawas, melaporkan Adis (40) warga yang sama dengan pelapor ke Mapolsek STL Ulu Terawas, atas penganiayaan yang dilakukan pelaku Adis terhadap dirinya pada Rabu, 2 September 2020 sekitar pukul 20.00 WIB malam.
Korban yang sedang buang air besar di tepian Sungai Dusun III tersebut dihampiri oleh pelaku bersama keponakannya Saldi.
Saat itu, pelaku ingin meminta uang damai kepada korban, karena korban telah menuduh keponakannya Saldi telah mencuri ayam miliknya.
Permintaan pelaku ditolak korban dengan alasan tidak mempunyai uang. Mendengar itu, pelaku langsung mengambil batu dan memukul kepala korban sebanyak dua kali sehingga kakek yang kesehariannya seorang petani ini, langsung jatuh dan dibawa oleh warga sekitar ke Puskesmas Selangit.
Mendapat laporan tersebut, anggota Polsek STL Ulu Terawas langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku yang saat itu sedang berada di rumahnya.
Kapolres Musi Rawas AKBP Efrannedy melalui Kapolsek STL Ulu Terawas Iptu H Arpan membenarkan kejadian tersebut.
“Saat ini pelaku telah diamankan dan akan dimintai keterangannya dan dilakukan proses hukum selanjutnya,” tandas Kapolsek melalui pesan rilis yang disampaikan Humas Polres Musi Rawas, Senin (14/9/2020).
Selain pelaku, lanjut kapolsek, turut diamankan juga barang bukti, yakni satu buah batu ukuran sedang yang dipakai pelaku untuk memukul korban.
Editor: J. Silitonga









