Home / Hukum / Kriminal

Rabu, 9 November 2022 - 13:16 WIB

Gara-gara Sambal, Dua Pelajar SMP Berduel Tewaskan Satu Orang

Seragam sekolah korban yang terlibat duel perkelahian

Seragam sekolah korban yang terlibat duel perkelahian

MUSI RAWAS, Sumatera Headline – Hanya karena persoalan sambal, dua orang pelajar SMP di Kecamatan BTS Ulu Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumsel terlibat perkelahian, yang mengakibatkan satu orang pelajar inisial MY (15) tewas sementara lawan duelnya ALX (14) diamankan personel Satreskrim Polres Musi Rawas.

Perkelahian kedua pelajar kelas IX itu terjadi pada Selasa, (8/11/2022) sekira pukul 13.30 Wib di jalan Baru Kelurahan Bangun Jaya Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas.

“Peristiwa itu berawal pada Sabtu (5/11/2022), pemicu terjadinya perselisihan diantara keduanya adalah karena saat itu tersangka memasukkan sambal ke dalam mangkok makanan Model milik korban. Namun, perselisihan keduanya saat itu tidak berlanjut ke perkelahian,” kata Kapolres Musi Rawas AKBP Achmad Gusti Hartono melalui Kasat Reskrim AKP Indra Parameswara, dalam keterangannya, Rabu (9/11/2022).

Baca Juga :  Giat Patroli, Tim Landak Amankan Dua Pria Atas Kepemilikan Sajam

Tiga hari kemudian, pada Selasa (8/11/2022) sekitar pukul 13.30 Wib, ungkap AKP Indra, perselisihan kedua pelajar itu berlanjut hingga terlibat perkelahian. Saat duel, tersangka sempat memukul kepala korban menggunakan tangan sebanyak dua kali kemudian terjadi pergulatan.

“Perkelahian itu dihentikan seorang pria dewasa yang tidak dikenal, kebetulan melintas di tempat itu,” kata AKP Indra.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami rasa sakit dan mengajak temannya DU pulang. Saat mau berdiri korban tiba tiba pingsan kemudian dibawa ke Puskesmas Cecar untuk mendapatkan pertolongan medis tetapi nyawa korban tidak dapat terselamatkan.

Baca Juga :  Tiga Pemuda, Terduga Pengedar Narkoba Asal Rejang Lebong Dibekuk di Tugumulyo

Keluarga korban kemudian melaporkan peristiwa itu dan menuntut untuk di proses sesuai hukum yang berlaku.

“Tersangka kasus tindak pidana kekerasan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 ayat (3) dan ayat (1) Jo 76 C UU RI NO. 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI NO. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, telah diamankan dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AKP Indra Parameswara. (SH-02)

Share :

Baca Juga

Kriminal

Polsek Muara Beliti Amankan Pelaku “Pak Ogah”

Hukum

SKK Migas – Jamintel Tandatangani Kerjasama Fungsi Intelijen Kegiatan Usaha Hulu Migas

Kriminal

Tolak Berjoget dengan Biduan, Joko Aniaya Teman Sendiri

Kriminal

Usai Baku Tembak, Pelaku Curas Tewas

Kriminal

Bandar Sabu di BTS Ulu Diciduk Polisi

Kriminal

Residivis Sabu Kembali Diciduk Satresnarkoba Polres Musi Rawas

Kriminal

Polisi Tangkap Pengedar Narkoba

Hukum

Terpidana Kasus Korupsi SPH di Musi Rawas Bayar Denda Rp500 Juta