LUBUKLINGGAU, SH – Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Lubuklinggau, Sumsel berhasil membekuk seorang pengedar narkoba inisial WTW (35) salah seorang pegawai negeri sipil di salah satu kecamatan di Kota Lubuklinggau, Senin (20/1/2020) sekitar jam 20.30 WIB.
Saat diamankan, petugas menemukan narkotika diduga jenis shabu seberat 0,85 gram dari pelaku dan beberapa plastik klip, 1 unit timbangan warna hitam merk poceket scale, seperangkat alat hisap sabu, 4 unit HP Android Merk Oppp warna hitam, iphone 5 warna silver, vivo warna merah hitam dan samsung lipat warna silver.
“WTW telah diamankan di jalan Patimura RT. 09 No. 667 Kelurahan Sukajadi Kecamatan Lubuk Linggau Barat 1 Kota Lubuk linggau, dari tangan pelaku telah diamankan 0,84 gram narkoba jenis sabu,” jelas Kapolres Lubuklinggau AKBP Dwi Hartono didampingi Kasatres Narkoba Iptu Sopian Hadi membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Baca juga:
- Kenalan Lewat Aplikasi, Dua Ponsel Raib Digondol Pria yang Baru Dikenal
- Curi 55 Janjang Sawit, Satu Pelaku Diamankan Polsek BTS Ulu
- Gelapkan Motor Modus Jual Beli Sapi, Pria di Megang Sakti Dibekuk Polisi
Adapun kronologi penangkapan lanjut Kapolres, berawal dari informasi bahwa di TKP penangkapan sering terjadi transaksi narkotika. Berdasarkan informasi tersebut tim melakukan penyelidikan terkait adanya aktifitas narkoba di wilayah itu.
Alhasil, penyelidikan tersebut membuahkan hasil dan petugas langsung melakukan penangkapan dan pengeledahan rumah pelaku dan ditemukan barang bukti berupa narkotika yang diduga jenis shabu seberat 0,84 gram.
“WTW memang betul merupakan oknum ASN yang bekerja di salah satu kantor camat di Kota Lubuklinggau,” kata Kapolres.
Dari hasil penggeledahan, terang AKBP Dwi Hartono yang pernah menjabat Kapolres Pagaralam ini, selain narkotika jenis sabu seberat 0,84 gram, pihak Polres juga mengamankan beberapa plastik klip, 1 unit timbangan warna hitam merk poceket scale, seperangkat alat hisap sabu, 4 unit HP Android Merk Oppp Warna Hitam, iphone 5 warna silver, vivo warna merah hitam dan samsung lipat warna silver.
“Terhadap pelaku kita tetapkan sebagai pengedar/penjual” tegas Kapolres singkat.
Naskah: Ferdi
Editor: J. Silitonga









