MUSI RAWAS – Seorang pria berinisial DI (31), warga Desa Pedang, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas (Mura), harus berurusan dengan hukum setelah diduga mencuri sepeda motor dan dua unit handphone milik AH (47).
Aksi pencurian terjadi di Gedung Majelis Tafsir Al-Quran (MTA) Desa Pedang pada Kamis (24/7/2025) sekitar pukul 07.00 WIB. Pelaku masuk ke dalam gedung melalui pintu belakang, mencuri dua handphone yang terletak di atas meja, lalu mengambil kunci kontak dan membawa kabur motor korban yang terparkir di teras gedung.
Kapolres Musi Rawas AKBP Agung Adhitya Prananta SH, SIK, MH, melalui Kasi Humas Ipda Aji Lamsari membenarkan penangkapan pelaku oleh Satreskrim Polres Mura.
“Personel berhasil menangkap DI di rumah temannya di Desa Tanah Periuk, Kecamatan Muara Beliti, Selasa (5/8/2025) sekitar pukul 23.30 WIB, tanpa perlawanan,” jelas Kasi Humas saat dikonfirmasi, Rabu (6/8/2025).
Penangkapan dipimpin langsung Kanit Pidum, Novra Robialda SIP, MH, setelah menerima informasi dari masyarakat terkait keberadaan tersangka. Dalam penangkapan tersebut, turut diamankan dua unit handphone yakni Vivo Y21 dan Vivo V9 sebagai barang bukti. Sementara sepeda motor Honda Genio BG 3280 GAG masih dalam pengembangan.
“Saat diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya dan langsung dibawa ke Mapolres Mura untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Aji.
Berdasarkan laporan polisi LP/B-14/VII/2025/Sumsel/Sek Muara Beliti tanggal 24 Juli 2025, korban mengalami kerugian senilai sekitar Rp17 juta akibat kejadian tersebut.
Editor: Jhuan









