Home / Musi Rawas

Jumat, 29 Juni 2018 - 09:03 WIB

49 Admin PPID Musi Rawas Ikuti Pelatihan Tentang Aplikasi Keterbukaan Informasi Publik

MUSI RAWAS, Sumatera Headline – Untuk memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat khususnya tentang keterbukaan informasi publik dan mempermudah masyarakat dalam mendapatkan informasi dari pemerintah.

Dinas Komunikasi, Informasi dan Statistik Kabupaten Musi Rawas melatih 49 orang Admin Pejabat Pengelola Informasi dan Dekomentasi (PPID) Pembantu dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Kabupaten Musi Rawas.

Pelatihan Aplikasi PPID yang diselenggarakan di Kantor Dinas Kominfo dan Statistik Kabupaten Musi Rawas selama 3 hari (26-29/06/2018) lalu itu dibuka secara resmi oleh Plt Kepala Dinas Kominfo dan Statistik Kabupaten Musi Rawas, Muhammad Rozak, SE.

Pada kesempatan itu, Kadiskominfo Musi Rawas menyampaikan bahwa PPID merupakan aplikasi yang digunakan untuk permintaan informasi publik yang disampaikan pemohon kepada Organisasi Perangkat Daerah berdasarkan UU nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Baca Juga :  Pengawas Pemilu Harus  Cepat Deteksi Hoax

Tujuan pelatihan ini, lanjut M Rozak untuk meningkatkan pemahaman sekaligus pentingnya pengelolaan pelayanan informasi dan dokumentasi di masing-masing OPD dalam melakukan pelayanan informasi dan dokumentasi dengan menggunakan aplikasi PPID Kementerian Dalam Negeri.

Sementara itu, Kepala Seksi Pengelolaan Komunikasi Publik, Indah Susanti,S.Kom yang merupakan salah satu pemateri pelatihan PPID ini mengungkapkan terbentuknya aplikasi PPID yaitu untuk membuka informasi publik, membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi secara baik dan efisien, menetapkan peraturan mengenai SOP layanan Info Publik, menetapkan dan memutakhirkan secara berkala seluruh info Publik yang dikelola, menunjuk dan mengangkat PPID utk melaksanakan tugas dan tanggung jawab serta wewenangnya, menyediakan sarana dan prasarana layanan info publik termasuk situs resmi.

Baca Juga :  Kantor Imigrasi Muara Enim Adakan Sosialisasi Peraturan Imigrasi

Dikatakan Indah, Informasi publik terdiri dari informasi yang wajib disediakan dan diumumkan dan informasi rahasia. Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan mencakup berkala, serta merta dan setiap saat. Sedangkan informasi rahasia mencakup negara, bisnis, pribadi dan jabatan.

Sementara itu, salah satu admin PPID Kabupaten Musi Rawas, Syarif Hidayat, S.I.Kom yang juga sebagai pemateri dalam pelatihan itu menguraikan tentang tahapan didalam mengelola PPID hingga penyajian informasi kepada publik.

Pelatihan Aplikasi PPID ini diikuti oleh 14 Admin PPID tingkat Kecamatan dan 35 Admin PPID tingkat OPD di Lingkungan Kabupaten Musi Rawas. (*)

Editor : J. Silitonga

Share :

Baca Juga

Musi Rawas

TP PKK Kecamatan Tuah Negeri Gelar 3 Perlombaan

Musi Rawas

Peduli Pers, PT Pertamina Asset 2 Pendopo Serahkan Bantuan Sembako untuk PWI Musi Rawas

Musi Rawas

PT Pertagas Niaga Abaikan Keputusan Rapat DPRD Musi Rawas, Warga Leban Jaya Minta Penggalian Ulang Pipa Jargas

Musi Rawas

Pastikan Kebersihan dan Penjagaan, Kapolres Musi Rawas Kontrol Ruang Tahanan

Musi Rawas

Serahkan Bansos Bagi Panti Jompo, Panti Asuhan dan Pendeta, Bupati Mura Imbau Jalankan Protokol Kesehatan

Musi Rawas

Sholat Ied di Masjid Darussalam, Bupati Sampaikan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1439 H, Mohon Maaf Lahir dan Bathin

Musi Rawas

Pilkada Musi Rawas, Paslon Ratna-Berarti Nomor Urut Satu, H2G-Mulya Nomor Urut Dua

Musi Rawas

Penyaluran Bantuan Gubernur Sumsel Bagi Korban Angin Puting Beliung di STL Terawas