Home / Kriminal / Muratara / Sumsel

Selasa, 20 Maret 2018 - 09:20 WIB

Menyamar sebagai Pembeli, Polisi Ringkus Pengedar Narkoba

MURATARA, Sumatera Headline – Tim operasional Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Rawas, Sumatera Selatan berhasil membekuk tersangka kasus narkoba, Senin (19/3/2018) sekitar pukul 20.30 wib setelah petugas melakukan penyamaran sebagai pembeli.

Saat ditangkap tersangka Redis Fanbher (34) mencoba melakukan perlawanan dan berusaha menembaki petugas menggunakan senjata api rakitan jenis pistol kaliber 8,5, alhasil petugas menyarangkan timah panas di kaki kanan tersangka setelah diberikan tembakan peringatan.

Kapolres Musi Rawas AKBP Bayu Dewantoro dalam keterangannya mengatakan, tersangka ditangkap di jalan umum Desa Embacang Baru, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Musi Rawas Utara.

Baca Juga :  Jelang Pilgub Sumsel, 86 Personil Linmas Muara Lakitan Mendapat Pelatihan

“Penangkapan terhadap tersangka bermula adanya informasi dari masyarakat bahwa pelaku sering menjual narkoba jenis sabu,” terang Kapolres saat menggelar press confreanse di Mapolres Musi Rawas, Selasa (20/3/2018).

Menindaklanjuti informasi itu, ungkapnya, anggota Sat Res Narkoba Polres Musi Rawas melakukan penyamaran seolah olah sebagai pembeli narkoba, lalu disepakati tempat transaksi di TKP.

Namun saat akan diringkus dan digeledah, pelaku melawan dan mencabut pistol yang terselip dipinggangnya dan berusaha menembak petugas.

Melihat gerak gerik pelaku, petugas langsung melepaskan tembakan peringatan agar pelaku menyerah, namun tersangka malah melawan.

“Akhirnya petugas mengarahkan tembakan ke kaki sebelah kanan pelaku,” jelas Kapolres.

Baca Juga :  Jelang Asian Games, Polres Musi Rawas Gelar Apel Siaga Penanganan Karhutla

Setelah berhasil dilumpuhkan, petugas mengeledah dibadan pelaku dan ditemukan dua bungkus plastik klip transparan berisikan kristal putih diduga narkoba jenis sabu dengan berat brutto 8,11 gram.

Pelaku beserta barang bukti berikut senpira kaliber 8,5 saat ini diamankan di Mapores Musi Rawas.

Dikatakan Kapolres, pelaku diduga melanggar pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

Naskah : Firmansyah

Editor : J. Silitonga

Share :

Baca Juga

Kriminal

Polisi Bekuk Terduga Pengedar Sabu di Bandung Ujung

Musi Rawas

Sosialisasi Prokes, Personil Polres Musi Rawas Pasang Spanduk Imbauan Covid-19

Kriminal

Sedang Lelap Tidur Toyib Diringkus Tim Reskrim Polsek Lubuklinggau Barat

Musi Rawas

Wujudkan Kawasan Sehat, Bupati Musi Rawas Terima Penghargaan Swasti Saba Padapa

Musi Rawas

499 Personel Gabungan Siap Amankan Pemilu 2024 di Musi Rawas

Lubuklinggau

Buka Ultimate Festival Of SMANDA 2020, Walikota Ajak Pelajar Dukung Program Ayo Ngelong ke Lubuklinggau 22.2.22

Musi Rawas

Grand Final Mars Musi Rawas Mantab Tingkat Kabupaten

Musi Rawas

Bupati Resmikan Jembatan Beton Kertosono dan Margoyoso