Home / Kriminal / Muratara

Jumat, 9 Maret 2018 - 14:09 WIB

Rampok Motor Pelajar, Dua Pelaku Diciduk

MURATARA, Sumatera Headline – Dua orang pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) Sahibul (24) dan Saswandi Apriansyah (23) berhasil di ringkus anggota Kepolisian Sektor Nibung, Jumat (9/3/2018) sekitar jam 01.00 WIB dirumahnya masing-masing.

Kedua pelaku curas yang merupakan warga Desa Sumber Makmur Kecamatan Nibung Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan ini ditangkap setelah hasil penyelidikan yang dilakukan anggota Polsek Nibung atas perbuatan keduanya melanggar hukum sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHP.

Penangkapan kedua pelaku tersebut dibenarkan Kapolres Musi Rawas, AKBP Bayu Dewantoro melalui Kapolsek Nibung, Iptu Amirudin Iskandar.

Dalam keterangannya, Amirudin mengungkapkan, kedua pelaku telah melakukan perampokan terhadap seorang pelajar, Anjas Gusmara (19) warga Desa Srijaya Makmur Kecamatan Nibung.

Baca Juga :  Kapolres Musi Rawas Himbau Masyarakat Jangan Percaya Berita Hoak

Aksi perampokan itu dilakukan keduanya pada Senin 15 Januari 2018 yang lalu sekitar jam 14.30 Wib.

Saat itu korban melintasi jalan TMMD Desa Srijaya dengan menggunakan sepeda motor merk Honda Beat. Tiba-tiba kedua pelaku langsung menghadang korban dan mengancam dengan menggunakan kayu dan senjata tajam jenis golok.

“Karena tidak mau turun dari sepeda motor, pelaku memukul korban dengan menggunakan kayu ke arah tangan kiri korban hingga terjatuh,” ungkap Amirudin.

Selanjutnya, lanjut Amirudin dalam keterangannya, pelaku membawa kabur sepeda motor milik korban jenis honda beat warna putih nopol BH 5315 QO.

“Dari kejadian itu korban menderita kerugian lebih kurang Rp 12.500.000,-,” jelasnya.

Baca Juga :  Cabuli Cucu Tirinya, Kakek ini Mendekam dalam Tahanan

Setelah menerima laporan korban lanjutnya, dengan bukti lapor LP/B-02/I/2018/sumsel/mura/sek nibung,tgl 15 Januari 2018. Kepolisian Sektor Nibung langsung melakukan penyelidikan.

Alhasil, dari pengembangan penyelidikan keberadaan pelaku sudah diketahui. Bersama anggota polsek, dirinya langsung melakukan upaya penangkapan.

“Kedua pelaku ditangkap dirumahnya masing-maaing di Desa Sumber Makmur, selanjutnya tersangka beserta barang bukti di bawa dan diamankan di Polsek Nibung guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

Adapun barang bukti yang diamankan diantaranya, satu bilah golok bergagang kayu bersarungkan kayu panjang lebih kurang 40 cm dan satu lembar STNK sepeda motor milik korban serta sebuah kayu bulat dengan panjang lebih kurang 1,5 meter.(*)

Editor : J. Silitonga

Share :

Baca Juga

Muratara

Dukung Pengembangan Wisata Danau Rayo, SKK Migas dan SRMD Salurkan 100 Batang Tanaman Buah-buahan

Kriminal

Abdul Aziz Diserang Orang Tak Dikenal

Hukum

Polisi Temukan 3.700 Batang Ganja di Lahan Seluas 1,5 Hektar di Muratara

Kriminal

Hajar Seorang Kakek di Tepian Sungai, Pelaku Akhirnya Meringkuk di Balik Jeruji Besi

Kriminal

Bandit Asal Kepala Curup Ditangkap Tanpa Perlawanan

Kriminal

Berada Di Sebuah Warung, Pelaku Curas Berhasil Di Ringkus

Hukum

Ludes untuk Judi, BLT DD Covid-19 Tidak Disalurkan, Berkas Perkara Terduga Kades Sukowarno P21

Hukum

Bongkar Lokasi Penimbunan BBM, Tim Gabungan Polres Musi Rawas Amankan Ratusan Liter Solar Bersubsidi