MURATARA, Sumatera Headline – Dua orang pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) Sahibul (24) dan Saswandi Apriansyah (23) berhasil di ringkus anggota Kepolisian Sektor Nibung, Jumat (9/3/2018) sekitar jam 01.00 WIB dirumahnya masing-masing.
Kedua pelaku curas yang merupakan warga Desa Sumber Makmur Kecamatan Nibung Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan ini ditangkap setelah hasil penyelidikan yang dilakukan anggota Polsek Nibung atas perbuatan keduanya melanggar hukum sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHP.
Penangkapan kedua pelaku tersebut dibenarkan Kapolres Musi Rawas, AKBP Bayu Dewantoro melalui Kapolsek Nibung, Iptu Amirudin Iskandar.
Dalam keterangannya, Amirudin mengungkapkan, kedua pelaku telah melakukan perampokan terhadap seorang pelajar, Anjas Gusmara (19) warga Desa Srijaya Makmur Kecamatan Nibung.
Aksi perampokan itu dilakukan keduanya pada Senin 15 Januari 2018 yang lalu sekitar jam 14.30 Wib.
Saat itu korban melintasi jalan TMMD Desa Srijaya dengan menggunakan sepeda motor merk Honda Beat. Tiba-tiba kedua pelaku langsung menghadang korban dan mengancam dengan menggunakan kayu dan senjata tajam jenis golok.
“Karena tidak mau turun dari sepeda motor, pelaku memukul korban dengan menggunakan kayu ke arah tangan kiri korban hingga terjatuh,” ungkap Amirudin.
Selanjutnya, lanjut Amirudin dalam keterangannya, pelaku membawa kabur sepeda motor milik korban jenis honda beat warna putih nopol BH 5315 QO.
“Dari kejadian itu korban menderita kerugian lebih kurang Rp 12.500.000,-,” jelasnya.
Setelah menerima laporan korban lanjutnya, dengan bukti lapor LP/B-02/I/2018/sumsel/mura/sek nibung,tgl 15 Januari 2018. Kepolisian Sektor Nibung langsung melakukan penyelidikan.
Alhasil, dari pengembangan penyelidikan keberadaan pelaku sudah diketahui. Bersama anggota polsek, dirinya langsung melakukan upaya penangkapan.
“Kedua pelaku ditangkap dirumahnya masing-maaing di Desa Sumber Makmur, selanjutnya tersangka beserta barang bukti di bawa dan diamankan di Polsek Nibung guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.
Adapun barang bukti yang diamankan diantaranya, satu bilah golok bergagang kayu bersarungkan kayu panjang lebih kurang 40 cm dan satu lembar STNK sepeda motor milik korban serta sebuah kayu bulat dengan panjang lebih kurang 1,5 meter.(*)
Editor : J. Silitonga









