Home / Kriminal / Musi Rawas / Sumsel

Jumat, 19 Januari 2018 - 07:20 WIB

Kawanan Pencuri Sawit Diringkus Tanpa Perlawanan

MUSI RAWAS, Sumatera Headline – Empat orang kawanan pencuri buah sawit milik PT Pratama Palm Abadi (PT PPA) menyerah tanpa melakukan perlawanan saat tim gabungan anggota Brimob yang lagi ngepam bersama personil Polsek Muara Lakitan yang dipimpin langsung Kapolsek Muara Lakitan, AKP Nasruddin berhasil menangkap kawanan tersebut pada Kamis 18 Januari 2018 sekitar pukul 16.00 WIB.

Dari penangkapan itu polisi berhasil mengamankan empat orang pelaku yang diketahui warga Desa Prabumulih Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan.

Keempat kawanan pencuri buah sawit tersebut diantara Arbianto (51), Aharis Bin Cik Ola (44), Malakut alias Mulhaka (29) dan Herman Sawiran Bin Usman (35).

Kapolres Musi Rawas, AKBP Bayu Dewantoro melalui Kapolsek Muara Lakitan, AKP Nasruddin dalam keterangannya membenarkan peristiwa itu.

Kronologi kejadian ungkapnya, pada Kamis 18 Januari 2018 sekitar jam 16.00 WIB pelapor atas nama Efri Susanto Bin Bahtiar (31) pekerja di PT PPA itu melihat pelaku Arbianto sedang mengambil atau memanen buah sawit di lahan inti milik PT PPA Blok P31ABC dan Blok O31B.

Baca Juga :  Acungkan Senpira dan Melakukan Perlawanan, Dua Orang Pencuri Kelapa Sawit Akhirnya Menyerah

Pada saat kejadian pelapor menemukan buah kelapa sawit tersebut sudah berada diatas tiga unit mobil pickup L300 dengan tonase sekitar 6.000 kilogram.

Merasa apa yang ditemukannya itu merupakan tindak pidana pencurian sambung Nasruddin, pelapor langsung memberitahu kejadian itu kepada pihak manajemen PT PPA yang saat itu lagi bersamanya.

Selanjutnya Nasruddin bersama anggota Brimob yang lagi ngepam dan personil Polsek Muara Lakitan menuju Tempat Kejadian Perkara, ditemukan ada empat orang sedang memuat buah sawit ke dalam tiga buah mobil L300.

Baca Juga :  Cekcok Mulut Tak Terima Dicerai, Suami Nekat Bakar Rumah Beserta Istri

“Para pelaku tersebut langsung ditangkap tanpa melakukan perlawanan dan selanjutnya pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Muara Lakitan guna proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Nasruddin.

Dari hasil keterangan ke empat orang kawanan tersebut tambahnya, diketahui memiliki peranannya masing masing.

“Arbianto sebagai orang yang menyuruh memanen buah dan pengawas, sementara tiga orang lainnya sebagai sopir dan pengangkut buah sawit,” katanya.

Atas kejadian tersebut PT PPA mengalami kerugian sekitar 6 ton buah  sawit dengan tafsiran sebesar Rp 9 jutaan dan pelapor menuntut sesuai hukum yang berlaku.

“Barang bukti yang diamankan, 6.000 kg buah kelapa sawit, Mobil L300 BG 9211 GC, Mobil L300 BG 9899 GD, Mobil L300 BG 9723 GD dan Tojok (alat pengangkut buah),” urainya. (*)

 

Editor : J. Silitonga

Share :

Baca Juga

Musi Rawas

Puncak HAN, Bupati Ingin Persiapkan Anak-anak Musi Rawas Mampu Bersaing dan Berprestasi

Advertorial

DPRD Lubuklinggau Sahkan Nota Keuangan dan Perda APBD Perubahan 2021

Musi Rawas

Hadiri GMSC, Bupati Fokus Pada Peningkatan Kualitas Pendidikan di Musi Rawas

Lubuklinggau

Rapat Pemantapan Silaturahmi SMSI se Sumsel di Lubuklinggau, Angkat Ayo Ngelong ke Linggau 22-2-22

Kriminal

Warga Temukan Mayat Mr X Dalam Karung di Bawah Jembatan Kurung

Musi Rawas

Penghujung Ramadhan, PWI Mura Bersama SKK Migas – KKKS SRMD Bagikan Takjil

Musi Rawas

Peduli Pers, PT Pertamina Asset 2 Pendopo Serahkan Bantuan Sembako untuk PWI Musi Rawas

Musi Rawas

Buka Bimtek di Yogyakarta, Bupati Berharap Kades Dapat Berinovasi dalam Membangun Desanya