Home / Kriminal / Musi Rawas / Sumsel

Rabu, 6 Desember 2017 - 15:10 WIB

Lakukan Aksi Curat, Dua Pemuda Diciduk Polisi

MUSI RAWAS, Sumatera Headline – Dua orang pemuda diantaranya seorang pelajar berhasil di ringkus anggota Satreskrim Polsek Purwodadi Kabupaten Musi Rawas Rabu (6/12/2017) sekitar jam 10.30 WIB setelah hasil penyelidikan diketahui keduanya sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan (curat).

Seorang pelaku dengan inisial DS (16) merupakan pelajar di salah satu SMK di Kabupaten Musi Rawas bersama dengan temannya AI (20) warga Desa Sukamaju Kecamatan Purwodadi pada hari Selasa (5/12/2017) melakukan aksi pencurian di rumah Purnomo (40) pegawai honorer Kecamatan Purwodadi di Desa S Kertosari Kabupaten Musi Rawas.

Menurut keterangan Kapolres Musi Rawas AKBP Bayu Dewantoro melalui Kapolsek Purwodadi Iptu Suwarman berdasarkan  laporan polisi : LP /B-19/XII/2017/ Sumsel/Res Mura/Sek Pwd, tanggal 05-12-2017 dan Surat Perintah Penangkapan : SP.Kap /19/XII/2017/Reskrim/Pwd, tanggal 06-12-2017.

Aksi pencurian dengan pemberatan  yang dilakukan kedua pelaku pada saat korban sedang pergi kerumah kakaknya di Kelurahan Sumber Harta.

Karena kondisi rumah dalam keadaan kosong sambungnya kedua pelaku dengan leluasa masuk, dengan cara memanjat dari belakang rumah korban, kemudian membuka atap genteng bagian dapur sehingga pelaku bisa masuk ke dalam rumah.

“Satu orang memanjat rumah korban dan membuka atap genteng sedangkan satu pelaku lagi mengawasi keadaan sekitar rumah korban,” terangnya.

Dari dalam rumah jelas Suwarman, pelaku berhasil mengambil barang-barang berharga milik korban diantaranya 1 buah laptop merk Acer warna silver, 1 buah handphone Nokia warna hitam, 1 buah tablet merk Advance warna hitam, 1 buah dompet warna coklat milik anak korban atas nama Renda yang berisi Sim C, satu lembar STNK, uang tunai Rp 300 ribu, dan uang tunai Rp 7 juta.

“Dan setelah korban pulang mengetahui rumahnya telah dibobol maling langsung melapor ke Mapolsek Purwodadi,” ungkapnya.

Setelah dilakukan penyelidikan akhirnya diketahui kedua pelaku tersebut yang melakukan aksi pencurian.

“Kedua pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya, dan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” tegas Suwarno.

 

Naskah : Jhuan Silitonga

Editor : J. Silitonga

Share :

Baca Juga

Kejari OKU Selatan

OKUS

Rakerda Kejati Sumsel, Kejari OKU Selatan Raih Juara 1 Penanganan Perkara Korupsi

Pariwisata

Disperindag Sumsel Gandeng Ekraf Kaya Rasa SMSI OKU Gelar Bimtek Ciptakan Barista Handal

Musi Rawas

Bupati Mura Hj Ratna Machmud Buka Musrenbang di Purwodadi

Musi Rawas

25 Pejabat Musi Rawas Terima Raport Jobfit

Kriminal

Wartawan di Lubuklinggau Babak Belur di Hajar Oknum Berseragam

Musi Rawas

Bersama Stakeholder, Minamas Plantation Gelar Sosialisasi dan Siap Tanggulangi Karhutla

Kriminal

Supri Rasakan Suasana Ramadhan di Penjara

Musi Rawas

Tuntut PT SAS Ditutup, Ratusan Massa ‘Geruduk’ Kantor Bupati