Home / Hukum / Musi Rawas / Sumsel

Sabtu, 25 November 2017 - 10:41 WIB

Dana Desa Harus Dipertanggung jawabkan

MUSI RAWAS, Sumatera Headline – Jika pengelola dana desa tidak memahami dan mengerti dalam mempertanggung jawabkan pengelolaan dana desa maka tidak menutup kemungkinan bisa dijadikan tersangka.

Hal itu ditegaskan Ketua Tim Saber Pungli Provinsi Sumatera Selatan yang juga menjabat Irwasda Polda Sumsel, Kombes Pol Drs Achmad Nurda Alamsyah saat menghadiri penandatanganan Nota Kesepahaman Bersama (MoU) tentang Pencegahan, Pengawasan dan Penanganan Dana Desa antara Bupati Musi Rawas H Hendra Gunawan dengan Kapolres Musi Rawas, AKBP Pambudi, S.Ik, Jumat (24/11/2017) di Aula Atmani Wedana, Polres Musi Rawas.

“Dana desa harus dipertanggung jawabkan karena dana ini tujuannya untuk meningkatkan perekonomian masyarakat dan melaksanakan pemberdayaan masyarakat bukan untuk memperkaya kades dan jajarannya,” kata Ahcmad.

Disampaikannya, jika menemukan ada aparatur negara yang melakukan pungli maka segera laporkan baik ke nomor saya pribadi 08121238686 atau ke Tim Pokja Pungli di setiap daerah.

Hingga saat ini kata Achmad, pihaknya telah menangani 93 kasus, 62 kasus diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka yang terdiri dari kepala desa dan sekertaris kecamatan.

Untuk itu dia mengharapkan khususnya perangkat desa dan kecamatan untuk bekerja dengan baik dan sesuai dengan aturan yang ada. (*)

Penulis : Chan

Editor : J. Silitonga

 

 

Share :

Baca Juga

Muratara

Gelar Diklat Formal di Bidang Keprotokolan dan Kehumasan Guna Lahirkan Kader Humprot yang Handal

Covid-19

234 PKL dan Warung Terima Bantuan Tunai Tahap II

Kriminal

Terkait OTT di Dinas Dukcapil Lahat, Polisi Tetapkan Tiga Orang Tersangka

Covid-19

Binda Sumsel Buka Pelayanan Vaksin di Puskesmas se-Muratara

Musi Rawas

Paripurna KUA-PPAS Gagal Kuorum, Badan Kehormatan DPRD Musi Rawas Soroti Ketidakhadiran Anggota

Nusantara

Agus Fatoni Dilantik sebagai Pj Gubernur Sumsel

Lubuklinggau

Kejuaraan Futsal Liga Nusantara Sumatera Selatan 2023 Dimulai

Sumsel

Atur Pengecatan RTLH Yang Direhab