MUSI RAWAS – Tiga pria berinisial RP, MK, dan F yang diamankan tim gabungan di Kelurahan Megang Sakti, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Musi Rawas, direkomendasikan menjalani rehabilitasi selama enam bulan. Rekomendasi tersebut berdasarkan hasil asesmen terpadu yang dilakukan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Musi Rawas bersama tim terkait.
Hal itu disampaikan dalam konferensi pers yang digelar BNNK Musi Rawas bersama Polres Musi Rawas, Satpol PP dan Damkar, serta petugas kesehatan di Gedung Pertemuan Kantor BNNK Musi Rawas, Senin (2/11/2026).
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala BNNK Musi Rawas AKBP H. Abdul Rahman, S.T., M.M., didampingi Kasat Resnarkoba Polres Musi Rawas Iptu Jemmy A. Gumayel, S.H., M.H., yang mewakili Kapolres Musi Rawas AKBP Gokma Uliate Sitompul, S.H., S.I.K., serta perwakilan Satpol PP dan Damkar serta petugas medis BNNK Musi Rawas.
Kasat Resnarkoba Polres Musi Rawas Iptu Jemmy A. Gumayel menjelaskan, pengamanan terhadap ketiga pria tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai sebuah rumah yang diduga kerap digunakan sebagai tempat pesta narkoba.
Informasi itu diterima petugas saat tim gabungan melaksanakan operasi pemberantasan narkoba dan minuman keras ilegal di wilayah Kecamatan Megang Sakti, Jumat, sekitar pukul 17.30 WIB.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel gabungan dari Satintelkam dan Satresnarkoba Polres Musi Rawas, Polsek Megang Sakti, serta Satpol PP bergerak menuju lokasi untuk melakukan pemeriksaan.
Di dalam rumah tersebut, petugas mendapati tiga pria. Petugas juga menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penggunaan narkotika, berupa satu alat isap sabu atau bong, pirek, dan korek api gas.
Setelah diamankan, ketiganya menjalani pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut. Penanganan kemudian dikoordinasikan dengan BNNK Musi Rawas untuk menjalani proses Tim Asesmen Terpadu (TAT).
“Setelah proses pendalaman dilakukan, sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, penanganan terhadap ketiganya kemudian diserahkan kepada pihak BNNK untuk menjalani proses Tim Asesmen Terpadu,” ujar Jemmy.
Sementara itu, Kepala BNNK Musi Rawas AKBP H. Abdul Rahman mengatakan, pihaknya telah melaksanakan asesmen terpadu terhadap RP, MK, dan F berdasarkan surat permintaan dari Polres Musi Rawas.
Proses tersebut berlangsung pukul 10.00 WIB hingga 14.00 WIB, melalui rapat koordinasi yang melibatkan unsur Kejaksaan, BNNK, Polres Musi Rawas, serta tenaga medis yang terdiri dari dokter dan psikiater.
Berdasarkan hasil asesmen yuridis dan medis, tim merekomendasikan ketiganya menjalani rehabilitasi selama enam bulan.
Dari aspek yuridis, hasil pemeriksaan urine ketiganya menunjukkan positif narkotika. Namun, berdasarkan pendalaman yang dilakukan, tim tidak menemukan keterlibatan mereka dalam jaringan peredaran gelap narkotika. Ketiganya dinilai bukan sebagai pengedar, melainkan korban penyalahgunaan narkotika.
Dari aspek medis, tim BNNK yang terdiri dari psikolog dan petugas rehabilitasi juga melakukan pemeriksaan serta konseling untuk menentukan bentuk penanganan yang sesuai dengan kondisi masing-masing.
“Dari hasil asesmen terpadu, kami mengambil keputusan bahwa ketiganya direkomendasikan untuk menjalani rehabilitasi selama enam bulan,” kata Abdul Rahman.
Abdul Rahman menjelaskan, pihaknya telah berkoordinasi dengan sejumlah lembaga penyelenggara rehabilitasi untuk menentukan lokasi pelaksanaan program tersebut. Namun, beberapa lembaga mengalami keterbatasan kapasitas sehingga belum dapat menerima pasien dalam waktu dekat.
Sebagai tindak lanjut, BNNK Musi Rawas menyiapkan dua lokasi rehabilitasi di Palembang.
Satu orang direncanakan menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ernaldi Bahar Palembang. Sementara dua orang lainnya akan menjalani rehabilitasi melalui Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) yang dikelola pihak swasta di kawasan Jakabaring, Palembang.
Meski ditempatkan di lembaga rehabilitasi yang berbeda, BNNK Musi Rawas memastikan pemantauan terhadap perkembangan ketiganya tetap dilakukan selama menjalani program rehabilitasi.
“Kami dari BNNK akan terus melakukan pengontrolan dan memantau perkembangan proses rehabilitasi ketiganya. Mereka juga wajib melaporkan perkembangan pelaksanaan rehabilitasi kepada BNNK maupun Polres Musi Rawas,” ujarnya.
Abdul Rahman menambahkan, ketiganya akan diarahkan menjalani rehabilitasi setelah seluruh proses administrasi dan rekomendasi selesai sesuai hasil keputusan Tim Asesmen Terpadu.
Editor: Jhuan









