MUSI RAWAS — Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Musi Rawas, Dr Ema Siti Huzaemah Ahmad, meresmikan Rumah Restorative Justice atau Rumah Perdamaian secara serentak di 199 lokasi yang tersebar di 186 desa dan 13 kelurahan di Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, Senin (12/10/2026).
Peresmian dipusatkan di Kantor Desa A Widodo, Kecamatan Tugumulyo, dan diikuti pemerintah desa serta kelurahan lainnya secara daring. Program ini diharapkan mendekatkan pelayanan hukum kepada masyarakat sekaligus mendorong penyelesaian persoalan melalui musyawarah dan perdamaian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ema mengatakan, Rumah Restorative Justice dibentuk sebagai sarana untuk mengoptimalkan penyelesaian perkara melalui pendekatan keadilan restoratif. Pendekatan ini menitikberatkan pada pemulihan keadaan dan hubungan sosial, bukan semata-mata pemberian hukuman kepada pelaku.
Menurut dia, keadilan restoratif juga sejalan dengan budaya bangsa Indonesia yang mengutamakan musyawarah untuk mencapai mufakat dalam menyelesaikan permasalahan.
“Penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif mengedepankan pemulihan kembali pada keadaan semula, bukan pembalasan,” kata Ema dalam sambutannya.
Ia menjelaskan, pendekatan tersebut bukan berarti menghapus kesalahan atau menghilangkan pertanggungjawaban hukum pelaku. Penerapannya tetap harus memenuhi persyaratan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ema mengungkapkan, meskipun Kejari Musi Rawas baru sekitar dua tahun berdiri, pihaknya telah mengupayakan penyelesaian 11 perkara melalui pendekatan keadilan restoratif.
Dengan diresmikannya rumah perdamaian di seluruh desa dan kelurahan, ia berharap masyarakat semakin mudah mengakses penyelesaian persoalan hukum yang mengedepankan dialog, pemulihan, dan kesepakatan para pihak sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami berharap rumah perdamaian ini dapat dimanfaatkan masyarakat untuk menyelesaikan permasalahan yang dihadapi. Jaksa juga diharapkan hadir sebagai mediator atau fasilitator ketika terjadi perselisihan di tengah masyarakat, sesuai kewenangan dan ketentuan hukum,” ujarnya.
Ema juga mendorong keterlibatan tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh adat dalam menjaga kerukunan serta membantu menyelesaikan persoalan di lingkungan masing-masing. Menurut dia, kolaborasi antara kejaksaan, pemerintah desa dan kelurahan, serta masyarakat menjadi faktor penting dalam mengoptimalkan fungsi Rumah Restorative Justice.
Ia menyampaikan apresiasi kepada seluruh kepala desa dan lurah yang mendukung pelaksanaan program tersebut. Desa A Widodo, Kecamatan Tugumulyo, dipilih sebagai lokasi pusat peresmian yang diikuti secara langsung dan daring oleh wilayah lainnya.
Peresmian tersebut dihadiri Wakil Bupati Musi Rawas, Wakapolres Musi Rawas, perwakilan Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Musi Rawas, pejabat Kejari Musi Rawas, Camat Tugumulyo, Kepala Desa A Widodo, serta kepala desa dan lurah se-Kabupaten Musi Rawas yang mengikuti kegiatan secara daring.
Editor: Jhuan









