Home / Musi Rawas / Sumsel

Senin, 12 Oktober 2026 - 12:08 WIB

Kajari Musi Rawas Resmikan 199 Rumah Restorative Justice di 186 Desa dan 13 Kelurahan

Kejari Musi Rawas Resmikan 199 Rumah Restorative Justice

Kejari Musi Rawas Resmikan 199 Rumah Restorative Justice

MUSI RAWAS — Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Musi Rawas, Dr Ema Siti Huzaemah Ahmad, meresmikan Rumah Restorative Justice atau Rumah Perdamaian secara serentak di 199 lokasi yang tersebar di 186 desa dan 13 kelurahan di Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, Senin (12/10/2026).

Peresmian dipusatkan di Kantor Desa A Widodo, Kecamatan Tugumulyo, dan diikuti pemerintah desa serta kelurahan lainnya secara daring. Program ini diharapkan mendekatkan pelayanan hukum kepada masyarakat sekaligus mendorong penyelesaian persoalan melalui musyawarah dan perdamaian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ema mengatakan, Rumah Restorative Justice dibentuk sebagai sarana untuk mengoptimalkan penyelesaian perkara melalui pendekatan keadilan restoratif. Pendekatan ini menitikberatkan pada pemulihan keadaan dan hubungan sosial, bukan semata-mata pemberian hukuman kepada pelaku.

Menurut dia, keadilan restoratif juga sejalan dengan budaya bangsa Indonesia yang mengutamakan musyawarah untuk mencapai mufakat dalam menyelesaikan permasalahan.

Baca Juga :  Ketua DPRD Musi Rawas Kritik Musrenbang, Singgung “Teori Kegilaan” Einstein

“Penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif mengedepankan pemulihan kembali pada keadaan semula, bukan pembalasan,” kata Ema dalam sambutannya.

Ia menjelaskan, pendekatan tersebut bukan berarti menghapus kesalahan atau menghilangkan pertanggungjawaban hukum pelaku. Penerapannya tetap harus memenuhi persyaratan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ema mengungkapkan, meskipun Kejari Musi Rawas baru sekitar dua tahun berdiri, pihaknya telah mengupayakan penyelesaian 11 perkara melalui pendekatan keadilan restoratif.

Dengan diresmikannya rumah perdamaian di seluruh desa dan kelurahan, ia berharap masyarakat semakin mudah mengakses penyelesaian persoalan hukum yang mengedepankan dialog, pemulihan, dan kesepakatan para pihak sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami berharap rumah perdamaian ini dapat dimanfaatkan masyarakat untuk menyelesaikan permasalahan yang dihadapi. Jaksa juga diharapkan hadir sebagai mediator atau fasilitator ketika terjadi perselisihan di tengah masyarakat, sesuai kewenangan dan ketentuan hukum,” ujarnya.

Baca Juga :  Kunjungi PWI Musi Rawas, Kurnaidi Bawa Berkah Kebijakan bagi Anggota

Ema juga mendorong keterlibatan tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh adat dalam menjaga kerukunan serta membantu menyelesaikan persoalan di lingkungan masing-masing. Menurut dia, kolaborasi antara kejaksaan, pemerintah desa dan kelurahan, serta masyarakat menjadi faktor penting dalam mengoptimalkan fungsi Rumah Restorative Justice.

Ia menyampaikan apresiasi kepada seluruh kepala desa dan lurah yang mendukung pelaksanaan program tersebut. Desa A Widodo, Kecamatan Tugumulyo, dipilih sebagai lokasi pusat peresmian yang diikuti secara langsung dan daring oleh wilayah lainnya.

Peresmian tersebut dihadiri Wakil Bupati Musi Rawas, Wakapolres Musi Rawas, perwakilan Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Musi Rawas, pejabat Kejari Musi Rawas, Camat Tugumulyo, Kepala Desa A Widodo, serta kepala desa dan lurah se-Kabupaten Musi Rawas yang mengikuti kegiatan secara daring.

Editor: Jhuan

Share :

Baca Juga

Lahat

Kolaborasi PP dan KNPI Gelar Lomba Mancing Mania

Musi Rawas

Dana Desa Tiap Tahun Meningkat, Hendra Gunawan: Jangan Diselewengkan

Palembang

Bersinergi untuk Sumsel, Medco E dan P Dialog Bersama Media

Musi Rawas

Bupati Bersama Masyarakat Tugumulyo Gotong Royong Bersihkan Saluran Irigasi

Kriminal

Seorang Buruh Tani dan IRT diamankan Satuan Narkoba Polres Musi Rawas

Palembang

PWI Sumsel Peringati Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW, Perkuat Integritas Insan Pers

Musi Rawas

Kades dan Lurah Tugu Mulyo Deklarasikan Rumah Tanpa Asap Rokok

Empat Lawang

Demokrat dan Gerindra Resmi Usung Joncik Muhammad – Arifa’i di Pilkada Empat Lawang 2024