MUSI RAWAS – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Muara Beliti mengikuti kegiatan Pemberian Remisi Umum Tahun 2025 bagi Narapidana dan Pengurangan Masa Pidana Umum Tahun 2025 bagi Anak Binaan yang digelar di Kantor Bupati Kabupaten Banyumas, Minggu (17/8/2025).
Bupati Musi Rawas, Hj. Ratna Machmud, didampingi Wakil Bupati H. Suprayitno, secara langsung menyerahkan Remisi Umum kepada empat Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti. Penyerahan remisi ini turut disaksikan jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Musi Rawas, Kepala Lapas Kelas IIA Muara Beliti, Sekda, Sekwan, Staf Ahli Bupati, para kepala OPD, serta tamu undangan.
Dalam sambutannya, Bupati Ratna Machmud menyampaikan rasa syukur masih dapat mengikuti seluruh rangkaian peringatan HUT RI ke-80 tahun 2025 yang mengusung tema “Bersatu Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju.”
“Saya ucapkan selamat kepada seluruh narapidana dan anak binaan yang mendapatkan remisi serta pengurangan masa pidana hari ini. Jadikan momentum ini sebagai motivasi untuk selalu berperilaku baik, mematuhi aturan yang berlaku, serta mengikuti program pembinaan dengan giat dan sungguh-sungguh,” ujar Ratna Machmud.
Melalui pemberian remisi ini, diharapkan warga binaan yang mendapat pengurangan masa pidana semakin termotivasi untuk menjalani pembinaan dengan baik dan siap kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik.
Editor: Jhuan









