Home / Musi Rawas / Sumsel

Selasa, 16 April 2024 - 18:04 WIB

Pencabutan SK Pelantikan Bukan Hanya di Musi Rawas

Bupati Mura Hj Ratna Machmud saat bersalaman dengan pegawai dilingkungan Pemkab Mura usai apel pagi.

Bupati Mura Hj Ratna Machmud saat bersalaman dengan pegawai dilingkungan Pemkab Mura usai apel pagi.

MUSI RAWAS – Bupati Musi Rawas (Mura), Hj Ratna Machmud, menegaskan bahwa pencabutan Surat Keputusan (SK) pelantikan pejabat administrasi, fungsional dan struktural hanya perbaikan administrasi.

“Pencabutan SK oleh Mendagri bukan kesalahan SK tetapi perbaikan administrasi,” kata Bupati Mura saat memimpin apel pertama masuk kerja di halaman Pemkab Mura, Selasa (16/4/2024).

Dia mengatakan pencabutan SK, bukan terjadi di Mura saja tetapi juga di 140 daerah lain di Indonesia. Hal ini terjadi karena Surat Edaran Mendagri No 100.2.1.3/1575/SJ tanggal 29 Maret 2024 perihal kewenangan kepala daerah yang melaksanakan Pilkada dalam aspek kepegawaian.

Baca Juga :  Gubernur Targetkan Jalan Simpang Semambang - Pali akan Mulus di 2021

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pelantikan 186 pejabat yang dilakukan beberapa waktu lalu dianulir sesuai dengan Surat Edaran Mendagri No. 100.2.1.3/1575/SJ tanggal 29 Maret 2024.

Dianulirnya atau pencabutan Keputusan Bupati Mura tersebut sesuai dengan Keputusan Bupati Mura, No 485/KPTS/BKPSDM/2024 tentang Pencabutan Keputusan Bupati Mura.

SK yang dicabut tersebut yakni Keputusan Bupati No 263/KPTS/BKPSDM/2024 tanggal 21 Maret 2024 tentang pemberhentian dan pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan administrator dan Pengawas di Pemerintahan Kabupaten Mura.

Keputusan Bupati Mura, No 264/KPTS/BKPSDM/2024 tanggal 21 Maret 2024 tentang pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan administrator dan pengawas dilingkungan Pemerintah Kabupaten Mura.

Baca Juga :  Bupati Lantik Edi Iswanto sebagai Pj Sekda Musi Rawas

Kemudian Keputusan Bupati Mura, No 265/KPTS/BKPSDM/2024 tanggal 21 Maret 2024 tanggal 21 Maret 2024 tentang Pengangkatan Kembali Pegawai Negeri Sipil dari jabatan struktural ke dalam jabatan fungsional dilingkungan Pemkab Mura.

Keputusan Bupati Mura, No 266/KPTS/BKPSDM/2024 tanggal 21 Maret 2024 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dari jabatan struktural dilingkungan Pemkab Mura dan Keputusan Bupati Mura, No 267/KPTS/BKPSDM/2024 tanggal 21 Maret 2024 tengang pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dari jabatan fungsional di Pemkab Mura. (SH-04)

Editor : Juliyanto 

Share :

Baca Juga

Palembang

PHR Regional Sumatera Zona 4 Raih Dua PROPER Emas dan Empat PROPER Hijau

Musi Rawas

Dodi Turisno Jabat Plt Camat Sumber Harta

Musi Rawas

Pemkab Musi Rawas Distribusi 10 Ton Beras di Wilayah TPK

Lubuklinggau

Peringati HPN 2025, Insan Pers di MLM Lakukan Syukuran dan Potong Tumpeng Bersama Forkopimda

Musi Rawas

Kecamatan Tuah Negeri Juara Umum MTQ ke 48 Tingkat Kabupaten Musi Rawas

Lahat

Rutinitas Penurunan Bendera di Sekolah Wajib Dilakukan Guna Menumbuhkan Rasa Nasionalisme Pada Anak

Muara Enim

Jelang Idul Fitri, Komunitas Muara Enim Bersedekah Bagikan 250 Paket Sembako

Musi Rawas

Bupati Musi Rawas Buka Lomba BBGRM Tingkat Provinsi