Home / Musi Rawas / Sumsel

Selasa, 16 April 2024 - 18:04 WIB

Pencabutan SK Pelantikan Bukan Hanya di Musi Rawas

Bupati Mura Hj Ratna Machmud saat bersalaman dengan pegawai dilingkungan Pemkab Mura usai apel pagi.

Bupati Mura Hj Ratna Machmud saat bersalaman dengan pegawai dilingkungan Pemkab Mura usai apel pagi.

MUSI RAWAS – Bupati Musi Rawas (Mura), Hj Ratna Machmud, menegaskan bahwa pencabutan Surat Keputusan (SK) pelantikan pejabat administrasi, fungsional dan struktural hanya perbaikan administrasi.

“Pencabutan SK oleh Mendagri bukan kesalahan SK tetapi perbaikan administrasi,” kata Bupati Mura saat memimpin apel pertama masuk kerja di halaman Pemkab Mura, Selasa (16/4/2024).

Dia mengatakan pencabutan SK, bukan terjadi di Mura saja tetapi juga di 140 daerah lain di Indonesia. Hal ini terjadi karena Surat Edaran Mendagri No 100.2.1.3/1575/SJ tanggal 29 Maret 2024 perihal kewenangan kepala daerah yang melaksanakan Pilkada dalam aspek kepegawaian.

Baca Juga :  Gubernur Sumsel Gelontorkan Dana Rp 50 Milyar untuk Pembangunan Rumah Sakit Standar Nasional di Musi Rawas

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pelantikan 186 pejabat yang dilakukan beberapa waktu lalu dianulir sesuai dengan Surat Edaran Mendagri No. 100.2.1.3/1575/SJ tanggal 29 Maret 2024.

Dianulirnya atau pencabutan Keputusan Bupati Mura tersebut sesuai dengan Keputusan Bupati Mura, No 485/KPTS/BKPSDM/2024 tentang Pencabutan Keputusan Bupati Mura.

SK yang dicabut tersebut yakni Keputusan Bupati No 263/KPTS/BKPSDM/2024 tanggal 21 Maret 2024 tentang pemberhentian dan pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan administrator dan Pengawas di Pemerintahan Kabupaten Mura.

Keputusan Bupati Mura, No 264/KPTS/BKPSDM/2024 tanggal 21 Maret 2024 tentang pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan administrator dan pengawas dilingkungan Pemerintah Kabupaten Mura.

Baca Juga :  Dua Desa di Kecamatan BTS Ulu Terima Bantuan Mobil Ambulance

Kemudian Keputusan Bupati Mura, No 265/KPTS/BKPSDM/2024 tanggal 21 Maret 2024 tanggal 21 Maret 2024 tentang Pengangkatan Kembali Pegawai Negeri Sipil dari jabatan struktural ke dalam jabatan fungsional dilingkungan Pemkab Mura.

Keputusan Bupati Mura, No 266/KPTS/BKPSDM/2024 tanggal 21 Maret 2024 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dari jabatan struktural dilingkungan Pemkab Mura dan Keputusan Bupati Mura, No 267/KPTS/BKPSDM/2024 tanggal 21 Maret 2024 tengang pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dari jabatan fungsional di Pemkab Mura. (SH-04)

Editor : Juliyanto 

Share :

Baca Juga

Musi Rawas

Bupati Musi Rawas Hadiri Lokakarya STP BATAN 2018

Covid-19

Walikota Lubuklinggau Tinjau Vaksinasi 1.000 Pemuda dan Mahasiswa

Banyuasin

Genangan Air Disaluran Primer Berdampak Menurunnya Hasil Buah Sawit Petani

Musi Rawas

Polsek dan Bhayangkari Cabang Tugumulyo Bagikan Takjil untuk Masyarakat dan Pengguna Jalan

Palembang

Aswari dan Irwansyah Jalani Tes Kesehatan di RSMH

Muara Enim

Ini dia Hasil Sidak SKK Migas di Sumur Minyak Seleraya Belida

Musi Rawas

Bupati Musi Rawas Tinjau Pembangunan di Desa Sukamulya

Palembang

PWI Sumsel Kampanyekan Prokes Covid-19 dan Menggelar Lomba Gaplek di Peringatan Hari Sumpah Pemuda