Home / Musi Rawas / Sumsel

Selasa, 16 April 2024 - 18:04 WIB

Pencabutan SK Pelantikan Bukan Hanya di Musi Rawas

Bupati Mura Hj Ratna Machmud saat bersalaman dengan pegawai dilingkungan Pemkab Mura usai apel pagi.

Bupati Mura Hj Ratna Machmud saat bersalaman dengan pegawai dilingkungan Pemkab Mura usai apel pagi.

MUSI RAWAS – Bupati Musi Rawas (Mura), Hj Ratna Machmud, menegaskan bahwa pencabutan Surat Keputusan (SK) pelantikan pejabat administrasi, fungsional dan struktural hanya perbaikan administrasi.

“Pencabutan SK oleh Mendagri bukan kesalahan SK tetapi perbaikan administrasi,” kata Bupati Mura saat memimpin apel pertama masuk kerja di halaman Pemkab Mura, Selasa (16/4/2024).

Dia mengatakan pencabutan SK, bukan terjadi di Mura saja tetapi juga di 140 daerah lain di Indonesia. Hal ini terjadi karena Surat Edaran Mendagri No 100.2.1.3/1575/SJ tanggal 29 Maret 2024 perihal kewenangan kepala daerah yang melaksanakan Pilkada dalam aspek kepegawaian.

Baca Juga :  Jelang Kemarau, Bupati Pimpin Apel Penanggulangan Karhutla

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pelantikan 186 pejabat yang dilakukan beberapa waktu lalu dianulir sesuai dengan Surat Edaran Mendagri No. 100.2.1.3/1575/SJ tanggal 29 Maret 2024.

Dianulirnya atau pencabutan Keputusan Bupati Mura tersebut sesuai dengan Keputusan Bupati Mura, No 485/KPTS/BKPSDM/2024 tentang Pencabutan Keputusan Bupati Mura.

SK yang dicabut tersebut yakni Keputusan Bupati No 263/KPTS/BKPSDM/2024 tanggal 21 Maret 2024 tentang pemberhentian dan pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan administrator dan Pengawas di Pemerintahan Kabupaten Mura.

Keputusan Bupati Mura, No 264/KPTS/BKPSDM/2024 tanggal 21 Maret 2024 tentang pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan administrator dan pengawas dilingkungan Pemerintah Kabupaten Mura.

Baca Juga :  Ratna Machmud Percaya PWI Musi Rawas Profesional

Kemudian Keputusan Bupati Mura, No 265/KPTS/BKPSDM/2024 tanggal 21 Maret 2024 tanggal 21 Maret 2024 tentang Pengangkatan Kembali Pegawai Negeri Sipil dari jabatan struktural ke dalam jabatan fungsional dilingkungan Pemkab Mura.

Keputusan Bupati Mura, No 266/KPTS/BKPSDM/2024 tanggal 21 Maret 2024 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dari jabatan struktural dilingkungan Pemkab Mura dan Keputusan Bupati Mura, No 267/KPTS/BKPSDM/2024 tanggal 21 Maret 2024 tengang pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dari jabatan fungsional di Pemkab Mura. (SH-04)

Editor : Juliyanto 

Share :

Baca Juga

Musi Rawas

Jalan Desa Semeteh Mulai Ditingkatkan, dari Jalan Tanah Merah Menjadi Rigit Beton

Kriminal

Warga Petunang Temukan Mayat Tanpa Identitas di Pinggir Sungai Kelingi

Sumsel

Pelayanan Publik Baik, Kabupaten Musi Rawas Peringkat Pertama Predikat Kepatuhan Tinggi di Sumsel

Lubuklinggau

Walikota Lubuklinggau Kunjungi Beberapa Gereja di Malam Natal

Banyuasin

Banyuasin sebagai Kabupaten Pertama Terapkan CMS SP2D Online

Musi Rawas

Dua Atlit PWI Musi Rawas Ikuti Porwanas 2022 di Malang, Jawa Timur

Lubuklinggau

Walikota Lubuklinggau Terima Kunker Tim BPKP Provinsi Sumsel

Advertorial

Pemkab Muratara Serahkan Bantuan APD