Home / Musi Rawas / Politik

Selasa, 20 Juni 2023 - 13:07 WIB

KPU Musi Rawas Bahas Isu Strategis Penyiapan Rumusan Kebijakan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu 2024

Foto bersama usai kegiatan FGD KPU Musi Rawas, (20/6)

Foto bersama usai kegiatan FGD KPU Musi Rawas, (20/6)

MUSI RAWAS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Musi Rawas menggelar Focus Group Discussion (FGD) Penyiapan Rumusan Kebijakan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu serentak 2024. Kegiatan ini merupakan langkah KPU Musi Rawas dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan Pemilu serentak di 2024.

“Kita punya pengalaman pada pelaksanaan Pemilu sebelumnya dan untuk menghadapi Pemilu serentak di 2024 ini akan kita bahas dan diskusikan dalam FGD ini sehingga tahapan dan pelaksanaan Pemilu berjalan sesuai aturan yang ada,” kata Ketua KPU Musi Rawas Anasta Tias di ruang rapat sekretariat KPU Musi Rawas, Kecamatan Muara Beliti, Selasa (20/6/2023).

Diskusi yang dikemas dalam kegiatan FGD ini melibatkan parpol peserta pemilu, Bawaslu sebagai pengawas dan PWI Musi Rawas sebagai pemantau Pemilu.

Baca Juga :  28 November, Personel Polres Mura Mulai Standby di Gudang Logistik

Sementara, Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Musi Rawas, Apandi mengatakan, KPU Musi Rawas melakukan persiapan rumusan kebijakan pemungutan dan penghitungan suara dalam Pemilu serentak tahun 2024. Hal ini sesuai dengan surat KPU terkait dengan adanya isu strategis draf rancangan pungut hitung pada pemilu 2024.

“Dalam kegiatan ini, kami mengharapkan sumbangsih pemikiran. Karena, draf ini nanti akan dibahas di KPU RI, Bawaslu dan DKPP, dan Komisi 2 terkait dengan pungut hitung pada Pemilu 2019,” kata Apandi.

Dia menjelaskan, ada beberapa yang disampaikan, pertama penggunaan metode 2 panel pada penghitungan. Jika di pemilu 2019 lalu, menggunakan 1 panel dan dilakukan secara berjenjang, mulai dari Presiden hingga DPRD Kabupaten/Kota.

“Yang baru ini 2 panel, Panel A, untuk Presiden dan DPD. Kemudian Panel B untuk DPR RI, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota. Jadi di satu tempat ada 2 perhitungan surat suara,” ungkapnya.

Baca Juga :  Terindikasi Curang dalam Perekrutan Anggota PPK, Peserta Calon akan Laporkan Komisioner KPU Musi Rawas ke DKPP

Untuk petugas, Panel A (Presiden dan DPD) akan dilakukan oleh Ketua dan 2 anggota KPPS. Sedangkan Panel B (DPR RI, Provinsi, Kabupaten/Kota), di lakukan 4 KPPS yang melaksanakan.

Dalam FGD ini, juga dibahas tentang alat bantu perekaman data hasil perolehan penghitungan suara di TPS yang disebut sebagai sistem informasi Si Rekap. Sistem aplikasi ini juga nantinya sebagai alat pembuatan salinan digital.

Selain ketua dan anggota KPU Musi Rawas, kegiatan ini juga dihadiri pengurus 8 parpol, Bawaslu dan Ketua PWI Musi Rawas. (SH-03)

Editor: Jhuan

 

Share :

Baca Juga

Kriminal

Polisi Berhasil Ringkus Pelaku Curanmor Karyawan J&T Express

Musi Rawas

Tiga Remaja Nekat Bobol Kantor Desa Nawangsasi

Kriminal

Polisi Ungkap Pelaku Curanmor di Sungai Pinang

Musi Rawas

Musi Rawas Ditetapkan Sebagai Daerah Peduli HAM

Musi Rawas

Tiga Peran Polri Terkait Dana Desa

Musi Rawas

Jelang Operasi Ketupat, Anggota Polres Mura Gelar Latihan

Olahraga

Gubernur Melepas Kontingen Porwanas PWI Sumsel

Musi Rawas

Raperda APBD 2019 Musi Rawas Disahkan