Home / Musi Rawas / Politik

Selasa, 20 Juni 2023 - 13:07 WIB

KPU Musi Rawas Bahas Isu Strategis Penyiapan Rumusan Kebijakan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu 2024

Foto bersama usai kegiatan FGD KPU Musi Rawas, (20/6)

Foto bersama usai kegiatan FGD KPU Musi Rawas, (20/6)

MUSI RAWAS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Musi Rawas menggelar Focus Group Discussion (FGD) Penyiapan Rumusan Kebijakan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu serentak 2024. Kegiatan ini merupakan langkah KPU Musi Rawas dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan Pemilu serentak di 2024.

“Kita punya pengalaman pada pelaksanaan Pemilu sebelumnya dan untuk menghadapi Pemilu serentak di 2024 ini akan kita bahas dan diskusikan dalam FGD ini sehingga tahapan dan pelaksanaan Pemilu berjalan sesuai aturan yang ada,” kata Ketua KPU Musi Rawas Anasta Tias di ruang rapat sekretariat KPU Musi Rawas, Kecamatan Muara Beliti, Selasa (20/6/2023).

Diskusi yang dikemas dalam kegiatan FGD ini melibatkan parpol peserta pemilu, Bawaslu sebagai pengawas dan PWI Musi Rawas sebagai pemantau Pemilu.

Baca Juga :  BATAN Keluarkan Varietas Padi Dayang Rindu Muratan 1 dan 4 Musi Rawas

Sementara, Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Musi Rawas, Apandi mengatakan, KPU Musi Rawas melakukan persiapan rumusan kebijakan pemungutan dan penghitungan suara dalam Pemilu serentak tahun 2024. Hal ini sesuai dengan surat KPU terkait dengan adanya isu strategis draf rancangan pungut hitung pada pemilu 2024.

“Dalam kegiatan ini, kami mengharapkan sumbangsih pemikiran. Karena, draf ini nanti akan dibahas di KPU RI, Bawaslu dan DKPP, dan Komisi 2 terkait dengan pungut hitung pada Pemilu 2019,” kata Apandi.

Dia menjelaskan, ada beberapa yang disampaikan, pertama penggunaan metode 2 panel pada penghitungan. Jika di pemilu 2019 lalu, menggunakan 1 panel dan dilakukan secara berjenjang, mulai dari Presiden hingga DPRD Kabupaten/Kota.

“Yang baru ini 2 panel, Panel A, untuk Presiden dan DPD. Kemudian Panel B untuk DPR RI, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota. Jadi di satu tempat ada 2 perhitungan surat suara,” ungkapnya.

Baca Juga :  Wabup Musi Rawas Monitor Harga dan Stok Pangan Jelang Idul Fitri di Pasar Tradisional

Untuk petugas, Panel A (Presiden dan DPD) akan dilakukan oleh Ketua dan 2 anggota KPPS. Sedangkan Panel B (DPR RI, Provinsi, Kabupaten/Kota), di lakukan 4 KPPS yang melaksanakan.

Dalam FGD ini, juga dibahas tentang alat bantu perekaman data hasil perolehan penghitungan suara di TPS yang disebut sebagai sistem informasi Si Rekap. Sistem aplikasi ini juga nantinya sebagai alat pembuatan salinan digital.

Selain ketua dan anggota KPU Musi Rawas, kegiatan ini juga dihadiri pengurus 8 parpol, Bawaslu dan Ketua PWI Musi Rawas. (SH-03)

Editor: Jhuan

 

Share :

Baca Juga

Kriminal

Usai Baku Tembak, Pelaku Curas Tewas

Musi Rawas

‘Umak’ Musi Rawas Harap SMSI Silampari Eksplor Potensi Daerah

Musi Rawas

Bupati Musi Rawas Tinjau Pembangunan di Desa Sukamulya

Musi Rawas

Tinjau 5 Pembangunan Jembatan Gantung, Bupati: Semoga Dapat Menggerakkan Ekonomi Masyarakat Lokal

Musi Rawas

Mewakili Kabupaten Musi Rawas, Desa Petranjaya Ikuti Lomba PHBS Tingkat Provinsi

Musi Rawas

Ipda Ikhsan Setiawan Pimpin Upacara Penurunan Bendera HUT RI ke 79 di Kecamatan Sumber Harta

Musi Rawas

Lantik Bunda PAUD, Hj Ratna Machmud Harapkan Peran Serta dalam Mewujudkan Musi Rawas Mantab

Musi Rawas

Bupati Targetkan 2020, Jalan Simpang Jayaloka Hingga Desa Sungai Bunut ‘Menghitam’