Home / Musi Rawas / Politik

Selasa, 20 Juni 2023 - 13:07 WIB

KPU Musi Rawas Bahas Isu Strategis Penyiapan Rumusan Kebijakan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu 2024

Foto bersama usai kegiatan FGD KPU Musi Rawas, (20/6)

Foto bersama usai kegiatan FGD KPU Musi Rawas, (20/6)

MUSI RAWAS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Musi Rawas menggelar Focus Group Discussion (FGD) Penyiapan Rumusan Kebijakan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu serentak 2024. Kegiatan ini merupakan langkah KPU Musi Rawas dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan Pemilu serentak di 2024.

“Kita punya pengalaman pada pelaksanaan Pemilu sebelumnya dan untuk menghadapi Pemilu serentak di 2024 ini akan kita bahas dan diskusikan dalam FGD ini sehingga tahapan dan pelaksanaan Pemilu berjalan sesuai aturan yang ada,” kata Ketua KPU Musi Rawas Anasta Tias di ruang rapat sekretariat KPU Musi Rawas, Kecamatan Muara Beliti, Selasa (20/6/2023).

Diskusi yang dikemas dalam kegiatan FGD ini melibatkan parpol peserta pemilu, Bawaslu sebagai pengawas dan PWI Musi Rawas sebagai pemantau Pemilu.

Baca Juga :  Dewan Pers Ingatkan, Wartawan yang Terlibat Politik Praktis Diminta Nonaktif

Sementara, Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Musi Rawas, Apandi mengatakan, KPU Musi Rawas melakukan persiapan rumusan kebijakan pemungutan dan penghitungan suara dalam Pemilu serentak tahun 2024. Hal ini sesuai dengan surat KPU terkait dengan adanya isu strategis draf rancangan pungut hitung pada pemilu 2024.

“Dalam kegiatan ini, kami mengharapkan sumbangsih pemikiran. Karena, draf ini nanti akan dibahas di KPU RI, Bawaslu dan DKPP, dan Komisi 2 terkait dengan pungut hitung pada Pemilu 2019,” kata Apandi.

Dia menjelaskan, ada beberapa yang disampaikan, pertama penggunaan metode 2 panel pada penghitungan. Jika di pemilu 2019 lalu, menggunakan 1 panel dan dilakukan secara berjenjang, mulai dari Presiden hingga DPRD Kabupaten/Kota.

“Yang baru ini 2 panel, Panel A, untuk Presiden dan DPD. Kemudian Panel B untuk DPR RI, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota. Jadi di satu tempat ada 2 perhitungan surat suara,” ungkapnya.

Baca Juga :  Medco E&P dan SRMD Bersama PWI Musi Rawas Serahkan Sembako di Kecamatan BTS Ulu Cecar

Untuk petugas, Panel A (Presiden dan DPD) akan dilakukan oleh Ketua dan 2 anggota KPPS. Sedangkan Panel B (DPR RI, Provinsi, Kabupaten/Kota), di lakukan 4 KPPS yang melaksanakan.

Dalam FGD ini, juga dibahas tentang alat bantu perekaman data hasil perolehan penghitungan suara di TPS yang disebut sebagai sistem informasi Si Rekap. Sistem aplikasi ini juga nantinya sebagai alat pembuatan salinan digital.

Selain ketua dan anggota KPU Musi Rawas, kegiatan ini juga dihadiri pengurus 8 parpol, Bawaslu dan Ketua PWI Musi Rawas. (SH-03)

Editor: Jhuan

 

Share :

Baca Juga

Penandatanganan kerjasama Pemkab Musi Rawas dan PT Sumber Energi Sukses Makmur

Advertorial

Kerjasama Pemkab Musi Rawas dan PT Sumber Energi Sukses Makmur untuk Menyuplai Kebutuhan Energi Listrik

Musi Rawas

Jalan Desa Dono Rejo dan Desa Giriyoso Telah Menghitam

Hukum

Pra Operasi Keselamatan Musi 2018, Satlantas Polres Mura Gelar Apel Kesiapan

Musi Rawas

Puncak HAN, Bupati Ingin Persiapkan Anak-anak Musi Rawas Mampu Bersaing dan Berprestasi

Covid-19

Cegah Covid-19, Polres Musi Rawas Disiplin Prokes
Launching aplikasi SRIKANDI

Advertorial

Bupati Musi Rawas Launching Aplikasi SRIKANDI, Inovasi Pengelolaan Arsip Berbasis Elektronik

Hukum

Giat Patroli dan Razia dilakukan Guna Antisipasi Gangguan Kamtibmas

Musi Rawas

BNNK Musi Rawas Peringati Hari Kesaktian Pancasila