Home / Kriminal

Kamis, 7 Agustus 2025 - 10:13 WIB

Sembunyikan Sabu di Lemari, Pria di Lubuk Linggau Ditangkap di Kontrakan Warna-Warni

LUBUK LINGGAU – Seorang pria berinisial AA (38) tak bisa lagi mengelak saat tim Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau menemukan sabu yang disembunyikan di dalam lemari pakaiannya. Penangkapan dilakukan di sebuah rumah kontrakan yang dikenal warga dengan sebutan “Kontrakan Warna-Warni”, di Gang Binjai, Kelurahan Batu Urip Taba, Kecamatan Lubuk Linggau Timur I, Selasa (5/8/2025) sekitar pukul 13.00 WIB.

Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adhitia Bagus Arjunadi melalui Kasat Narkoba AKP Najamuddin membenarkan penangkapan tersebut. Dia menjelaskan pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang curiga dengan aktivitas mencurigakan di kontrakan tersebut.

“Warga melihat banyak orang datang silih berganti, terutama pada malam hari. Dari situ kami lakukan penyelidikan, dan saat penindakan ditemukan sabu di dalam lemari pakaian milik tersangka,” ujar Kasat Narkoba Polres Lubuk Linggau, AKP Najamuddin, Kamis (7/8/2025).

Baca Juga :  Gara-gara Ekstasi, Pemuda Asal Muara Megang Diciduk Polisi

Saat digeledah, petugas menemukan sebuah kotak plastik bekas tempat cotton bud yang diselipkan di antara tumpukan pakaian. Di dalamnya berisi, 1 bungkus plastik klip sedang berisi kristal putih diduga sabu, 3 bungkus plastik klip kecil berisi kristal putih diduga sabu.

“Total berat bruto barang haram tersebut mencapai 3,00 gram,” jelasnya.

Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti lain, yakni satu bal plastik klip kosong, satu buah pipet yang telah dimodifikasi sebagai sekop, dan uang tunai Rp100 ribu.

Baca Juga :  Pelaku Pembunuhan Siswi SMPN 4 Lubuklinggau Terungkap

“Modus seperti ini sebenarnya sudah sering digunakan para pelaku, tapi tidak bisa mengecoh petugas yang sudah berpengalaman. Kami juga sangat terbantu berkat laporan dari warga,” tambah Najamuddin.

Tersangka AA yang merupakan warga Jalan Watervang kini telah diamankan di Mapolres Lubuk Linggau untuk menjalani proses hukum. Ia akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Editor: Jhuan

Share :

Baca Juga

Kriminal

Warga BTS Ulu Diamankan Polisi karena Simpan Senpira dan Amunisi

Kriminal

Satresnarkoba Polres Musi Rawas Amankan IRT Pengedar Sabu

Kriminal

Satres Narkoba Polres Lubuk Linggau Bekuk Pengedar 45 Butir Ekstasi

Kriminal

Tim Macan Satreskrim Lubuklinggau Terus Memburu Pelaku Begal Wartawan

Kriminal

Terpergok Curi Motor, Joni Dibekuk Warga

Kriminal

Polisi Amankan Pria Asal Desa Gunung Kembang Atas Kepemilikan Shabu dan Ineks

Kriminal

Terkait OTT di Dinas Dukcapil Lahat, Polisi Tetapkan Tiga Orang Tersangka

Kriminal

Usai Baku Tembak, Pelaku Curas Tewas