Home / Kriminal

Kamis, 7 Agustus 2025 - 10:13 WIB

Sembunyikan Sabu di Lemari, Pria di Lubuk Linggau Ditangkap di Kontrakan Warna-Warni

LUBUK LINGGAU – Seorang pria berinisial AA (38) tak bisa lagi mengelak saat tim Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau menemukan sabu yang disembunyikan di dalam lemari pakaiannya. Penangkapan dilakukan di sebuah rumah kontrakan yang dikenal warga dengan sebutan “Kontrakan Warna-Warni”, di Gang Binjai, Kelurahan Batu Urip Taba, Kecamatan Lubuk Linggau Timur I, Selasa (5/8/2025) sekitar pukul 13.00 WIB.

Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adhitia Bagus Arjunadi melalui Kasat Narkoba AKP Najamuddin membenarkan penangkapan tersebut. Dia menjelaskan pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang curiga dengan aktivitas mencurigakan di kontrakan tersebut.

“Warga melihat banyak orang datang silih berganti, terutama pada malam hari. Dari situ kami lakukan penyelidikan, dan saat penindakan ditemukan sabu di dalam lemari pakaian milik tersangka,” ujar Kasat Narkoba Polres Lubuk Linggau, AKP Najamuddin, Kamis (7/8/2025).

Baca Juga :  Polisi Amankan Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Musi Rawas

Saat digeledah, petugas menemukan sebuah kotak plastik bekas tempat cotton bud yang diselipkan di antara tumpukan pakaian. Di dalamnya berisi, 1 bungkus plastik klip sedang berisi kristal putih diduga sabu, 3 bungkus plastik klip kecil berisi kristal putih diduga sabu.

“Total berat bruto barang haram tersebut mencapai 3,00 gram,” jelasnya.

Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti lain, yakni satu bal plastik klip kosong, satu buah pipet yang telah dimodifikasi sebagai sekop, dan uang tunai Rp100 ribu.

Baca Juga :  Safari Jumat Terakhir AKBP Dwi Hartono di Lubuklinggau

“Modus seperti ini sebenarnya sudah sering digunakan para pelaku, tapi tidak bisa mengecoh petugas yang sudah berpengalaman. Kami juga sangat terbantu berkat laporan dari warga,” tambah Najamuddin.

Tersangka AA yang merupakan warga Jalan Watervang kini telah diamankan di Mapolres Lubuk Linggau untuk menjalani proses hukum. Ia akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Editor: Jhuan

Share :

Baca Juga

Kriminal

Tidur Dalam Ayla, Dulamad Di Tangkap Polisi

Kriminal

Hajar Seorang Kakek di Tepian Sungai, Pelaku Akhirnya Meringkuk di Balik Jeruji Besi

Kriminal

Gondol Motor di Kebun, Dua Warga Pelita Jaya Digelandang ke Polres Mura

Kriminal

Kenalan Lewat Aplikasi, Dua Ponsel Raib Digondol Pria yang Baru Dikenal

Kriminal

BNN Musi Rawas Bekuk Dua Bandar Narkoba

Kriminal

Cabuli Anak Tiri, Sang Ayah Meringkuk Dalam Sel Tahanan

Kriminal

Miliki Shabu 11,74 Gram, Antarkan Pria ini Berlebaran di Penjara

Kriminal

Mandau, Pelaku Pembobol Rumah di Ketuan Jaya Diringkus Polisi