Home / Kriminal

Kamis, 7 Agustus 2025 - 10:13 WIB

Sembunyikan Sabu di Lemari, Pria di Lubuk Linggau Ditangkap di Kontrakan Warna-Warni

LUBUK LINGGAU – Seorang pria berinisial AA (38) tak bisa lagi mengelak saat tim Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau menemukan sabu yang disembunyikan di dalam lemari pakaiannya. Penangkapan dilakukan di sebuah rumah kontrakan yang dikenal warga dengan sebutan “Kontrakan Warna-Warni”, di Gang Binjai, Kelurahan Batu Urip Taba, Kecamatan Lubuk Linggau Timur I, Selasa (5/8/2025) sekitar pukul 13.00 WIB.

Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adhitia Bagus Arjunadi melalui Kasat Narkoba AKP Najamuddin membenarkan penangkapan tersebut. Dia menjelaskan pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang curiga dengan aktivitas mencurigakan di kontrakan tersebut.

“Warga melihat banyak orang datang silih berganti, terutama pada malam hari. Dari situ kami lakukan penyelidikan, dan saat penindakan ditemukan sabu di dalam lemari pakaian milik tersangka,” ujar Kasat Narkoba Polres Lubuk Linggau, AKP Najamuddin, Kamis (7/8/2025).

Baca Juga :  Polres Muratara Tangkap IRT Terduga Pengedar Sabu dan Ekstasi di Surulangun

Saat digeledah, petugas menemukan sebuah kotak plastik bekas tempat cotton bud yang diselipkan di antara tumpukan pakaian. Di dalamnya berisi, 1 bungkus plastik klip sedang berisi kristal putih diduga sabu, 3 bungkus plastik klip kecil berisi kristal putih diduga sabu.

“Total berat bruto barang haram tersebut mencapai 3,00 gram,” jelasnya.

Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti lain, yakni satu bal plastik klip kosong, satu buah pipet yang telah dimodifikasi sebagai sekop, dan uang tunai Rp100 ribu.

Baca Juga :  Kapolres Lubuklinggau Berharap Dugaan Penganiayaan Terhadap Vhio Diselesaikan Secara Kekeluargaan

“Modus seperti ini sebenarnya sudah sering digunakan para pelaku, tapi tidak bisa mengecoh petugas yang sudah berpengalaman. Kami juga sangat terbantu berkat laporan dari warga,” tambah Najamuddin.

Tersangka AA yang merupakan warga Jalan Watervang kini telah diamankan di Mapolres Lubuk Linggau untuk menjalani proses hukum. Ia akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Editor: Jhuan

Share :

Baca Juga

Kriminal

Ungkap Kasus Curat, Satu Pelaku dibekuk, Tiga Pelaku Lainnya Masih DPO

Kriminal

Sabu Hasil Ungkap Kasus Senilai 315 Juta Dimusnahkan

Kriminal

Bawa Kabur Motor Pinjaman, Warga Bengkulu Utara Diringkus di Lubuk Linggau

Kriminal

Polisi Ringkus Tiga Pelaku Pencuri Buah Sawit

Kriminal

Nekat Memperkosa, Pria Asal Durian Remuk Meringkuk dalam Tahanan

Kriminal

Polisi Ungkap Kasus Pencurian di Dinas Pariwisata Lubuklinggau

Kriminal

Dua Peluru Bersarang di kaki Limbad Begal Motor

Kriminal

Curi Egreg, Pemuda ini Ditahan Polisi