Home / Kriminal / Muratara

Jumat, 27 Juni 2025 - 15:43 WIB

Satreskrim Polres Muratara Tangkap Terduga Pemilik Senjata Api Rakitan

Terduga tersangka pemilik senjata api rakitan yang di amankan petugas Satreskrim Polres Muratara, Sumsel

Terduga tersangka pemilik senjata api rakitan yang di amankan petugas Satreskrim Polres Muratara, Sumsel

MURATARA – Seorang warga Desa Sungai Jernih, Kecamatan Muara Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), ditangkap jajaran Satreskrim Polres Muratara karena diduga menyimpan senjata api rakitan (Senpira) secara ilegal.

Tersangka berinisial AMIR alias Amir Sih (40), ditangkap pada Kamis malam (26/6) sekitar pukul 22.30 WIB, di kediamannya. Dari tangan tersangka, polisi menyita satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver dan dua butir peluru kaliber 3.8.

Baca Juga :  Pencuri Kotak Amal Masjid di Karang Dapo Ditangkap Polisi

Kapolres Muratara AKBP Rendy Surya Adhitama melalui Kasat Reskrim Iptu Nasirin, S.H., M.H. membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia mengatakan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang diterima tim Opsnal pada Rabu (25/6), yang langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan.

β€œTim dipimpin Kanit Pidum Ipda Hanif Faranzandi, S.Tr.K., melakukan penggeledahan dan menemukan senjata api rakitan di rumah tersangka,” jelas Nasirin.

Baca Juga :  Sekdes Suro Serahkan Kecepek Laras Panjang Milik Warga ke Polsek Muara Beliti

Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Muratara untuk proses hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api tanpa izin.

Editor: Jhuan

Share :

Baca Juga

Kriminal

Tak Dipenuhi Permintaannya, Pemuda ini Tega Pukul Ibu Kandung

Kriminal

Tiga Pria di Musi Rawas Ditahan Polisi Usai Keroyok Tetangga

Kriminal

BNN Musi Rawas Bekuk Dua Bandar Narkoba

Kriminal

Begal Bersenpi Dibekuk Tim Landak

Kriminal

Pelaku Pencurian di Tugumulyo di Tangkap di Provinsi Bengkulu

Kriminal

Istri Diganggu, Roziza Habisi Tetangganya

Kriminal

Modus Lakukan Ritual Dapat Jodoh, Orang Tua ini Tega Setubuhi Anak Kandung

Kriminal

Tersangka Pembunuhan di Desa Sri Mulyo Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara