Home / Kriminal / Sumsel

Selasa, 26 Maret 2024 - 11:17 WIB

Juragan Tuak Asal Tugumulyo Diciduk Polisi

Tersangka saat diamankan di Polres Musi Rawas

Tersangka saat diamankan di Polres Musi Rawas

MUSI RAWAS – Lantaran tetap beroperasi di Bulan Ramadhan, home industri tuak di Dusun III, Desa Tegal Rejo, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas digrebek polisi, Senin (25/3/2024) sekira pukul 22.00 WIB.

Dalam penggerebekan oleh Polsek Tugumulyo bersama Polres Mura. Polisi mengamankan pemilik usaha tuak yakni Sutriyono warga Tegalrejo beserta barang bukti kurang lebih 120 liter tuak beserta alat produksi minuman tuak.

Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui Kapolsek Tugumulyo, Iptu Dedy Purnomo didampingi Kasi Humas, AKP Herdiansyah, menyampaikan pihaknya menangkap tersangka, Sutriyono, karena memproduksi miras jenis tuak dirumahnya.

Kapolsek menjelaskan, penangkapan tersangka ini bertepatan dengan Operasi Pekat Musi I 2024, dan Pasal 11 Perda Kab Mura No 12 tahun 2016 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Maksiat, dan sesuai dengan laporan polisi LI/03/III/2024/POLSEK TUGUMULYO/POLRES MUSI RAWAS/POLDA SUMATERA SELATAN, Tanggal 23 Maret 2024.

Baca Juga :  Kapolres Musi Rawas Temu Warga Presisi di Desa Bingin Jungut

Tersangka ditangkap bermula saat anggota mendapatkan informasi dari warga, tersangka memproduksi miras jenis tuak kediamannya di Dusun III, Desa Tegal Rejo.

Berbekal informasi tersebut, sendiri, Kapolsek Tugumulyo, Iptu Dedy Purnomo, Kanit Reskrim, Aiptu Agus Sugiyanto, Aiptu  Alpan Situngkir, Bripka Handry Hafsy, Briptu Kurnia Adi dan Briptu Adi Aprianto, melakukan penyelidikan, sekaligus pengintaian dirumah tersangka.

Baca Juga :  Delapan Personil Polres Musi Rawas Wisuda Purna Bhakti

Setelah dilakukan pengintaian dirumah tersangka, dan dipastikan benar, anggota langsung dengan menangkap tersangka tanpa melakukan perlawanan.

Selanjutnya, anggota melakukan pengeledahan ditemukan BB diantaranya, miras jenis tuak sebanyak empat jerigen atau lebih kurang 120 liter, dua buah gentong kosong untuk menampung tuak, satu buah ember besar untuk menampung tuak, lima buah jerigen ukuran 35 liter kosong bekas tuak, satu buah ember kecil untuk menuang tuak kedalam jerigen, satu buah saringan warna biru dan satu buah corong.

“Saat ini tersangka, berikut BB masih dilakukan pendalaman perkara,” tutupnya. (SH-04).

Editor : Juliyanto 

Share :

Baca Juga

Empat Lawang

Tingkatkan Kreativitas Pemuda, PWI dan Polres Empat Lawang Gelar Lomba Fotografi

Musi Rawas

Kagum Wisata Alam Manado, Bupati Musi Rawas akan Gencar Promosikan Wisata Alam Musi Rawas

Hukum

Dugaan Pengadaan Seragam Sekolah, Penyidik Kejari Musi Rawas Geledah Kantor Disdik dan BPKAD

Musi Rawas

PDIP Usung H2G – Mulya

Kriminal

Polisi Ciduk Dua Orang Kakak Beradik Diduga Pengedar Narkoba

Musi Rawas

Jalin Keakraban dengan Masyarakat, Personil Polsek Jayaloka Laksanakan Safari Subuh

Lubuklinggau

PWI Berikan Penghargaan Kepada Polres Lubuklinggau Atas Ungkap Kasus Begal Wartawan

Musi Rawas

KKKS PT Pertamina EP Pendopo Field Sinergi Sukseskan Safari Ramadhan