Home / Kriminal

Senin, 22 Januari 2024 - 11:09 WIB

Oknum Perawat di Musi Rawas Ditangkap Gara – gara Sabu

Kedua tersangka beserta barang bukti saat diamankan di Polres Musi Rawas.

Kedua tersangka beserta barang bukti saat diamankan di Polres Musi Rawas.

MUSI RAWAS – Muhammad Afthorsus (35), seorang perawat asal  Desa Bumi Makmur, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas (Mura) ditangkap Tim “Eagle” Satreskrim Polres Mura lantaran terlibat perkara Narkoba jenis sabu.

Muhammad Afthorsus ditangkap bersama rekannya  Yudiansyah (42) warga Desa Pian Raya, Kecamatan Muara Lakitan di Desa Tanah Periuk, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura, sekira pukul 00.35 WIB, Sabtu (20/1/2024).

Dari tangan tersangka petugas menyita BB, satu bungkus plastik klip kecil transparan yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 0,34 gram.

Selain itu, juga menemukan satu buah pirex kaca, satu buah pipet yang di potong miring (skop), satu buah alat hisap shabu (bong), dan seluruh BB tersebut ditemukan di hadapan kedua tersangka dan tersangka mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya.

Baca Juga :  Animo Pemudik Lebaran 2026 di Musi Rawas Diprediksi Turun 2,7 Persen

Berdasarkan informasi yang didapatkan, tersangka diringkus bermula saat anggota mendapatkan informasi dari warga, bahwa ada warga terlibat dalam perkara narkoba jenis sabu di Desa Tanah Periuk, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura.

Selanjutnya, anggota meluncur ke lokasi, setiba di lokasi, ternyata benar ada tersangka sedang akan mengkonsumsi narkoba jenis sabu. Terbukti anggota menemukan, satu bungkus plastik klip kecil transparan yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 0,34 gram, beserta alat isap.

Kemudian, pelaku berikut BB diamankan dan dibawa ke Polres Musi Rawas untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba, AKP M Romi didampingi Kanit Narkoba, Ipda Vherry Andora, saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut, hanya saja pelakunya sudah ditahan di polres.

Baca Juga :  Pesta Malam di Desa Tanah Periuk Dibubarkan Polisi

“Memang ada, anggota telah meringkus tersangka berikut BB, sesuai dengan laporan polisi Lp-A/ 03 / I /2024/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL, saat ini tersangka masih dilakukan penyidikan lebih lanjut,” kata AKP Romi

AKP Romi menjelaskan, tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dan, keduanya diancam minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah). Saat ini masih dilakukan interogasi dari mana yang bersangkutan mendapatkan barang haram tersebut,” tuturnya. (SH-04) 

Editor : Juliyanto 

Share :

Baca Juga

Kriminal

Jatanras Polda Sumsel Ungkap Kasus Penipuan Miliaran Rupiah

Kriminal

Tiga Perampok Nasabah Mekar di Selangit Diringkus Tim Landak

Kriminal

Berada di Counter HP, Bandar Narkoba ini Ditangkap

Kriminal

Polisi Ungkap Pelaku Pencurian di Nibung

Hukum

Pelaku Pembunuhan di Batu Gane Ditangkap, Kapolres Minta Warga Jaga Kamtibmas

Kriminal

Gondol Sepeda Motor Susanto, Bonan Digelandang Tim Macan

Kriminal

Simpan Sabu, IRT di Musi Rawas Diamankan Polisi

Kriminal

Polisi Bekuk Bandar Narkoba di Rawas Ilir