Home / Kriminal

Senin, 22 Januari 2024 - 11:09 WIB

Oknum Perawat di Musi Rawas Ditangkap Gara – gara Sabu

Kedua tersangka beserta barang bukti saat diamankan di Polres Musi Rawas.

Kedua tersangka beserta barang bukti saat diamankan di Polres Musi Rawas.

MUSI RAWAS – Muhammad Afthorsus (35), seorang perawat asal  Desa Bumi Makmur, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas (Mura) ditangkap Tim “Eagle” Satreskrim Polres Mura lantaran terlibat perkara Narkoba jenis sabu.

Muhammad Afthorsus ditangkap bersama rekannya  Yudiansyah (42) warga Desa Pian Raya, Kecamatan Muara Lakitan di Desa Tanah Periuk, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura, sekira pukul 00.35 WIB, Sabtu (20/1/2024).

Dari tangan tersangka petugas menyita BB, satu bungkus plastik klip kecil transparan yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 0,34 gram.

Selain itu, juga menemukan satu buah pirex kaca, satu buah pipet yang di potong miring (skop), satu buah alat hisap shabu (bong), dan seluruh BB tersebut ditemukan di hadapan kedua tersangka dan tersangka mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya.

Baca Juga :  Gedung Satpas Polres Musi Rawas Diresmikan

Berdasarkan informasi yang didapatkan, tersangka diringkus bermula saat anggota mendapatkan informasi dari warga, bahwa ada warga terlibat dalam perkara narkoba jenis sabu di Desa Tanah Periuk, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura.

Selanjutnya, anggota meluncur ke lokasi, setiba di lokasi, ternyata benar ada tersangka sedang akan mengkonsumsi narkoba jenis sabu. Terbukti anggota menemukan, satu bungkus plastik klip kecil transparan yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 0,34 gram, beserta alat isap.

Kemudian, pelaku berikut BB diamankan dan dibawa ke Polres Musi Rawas untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba, AKP M Romi didampingi Kanit Narkoba, Ipda Vherry Andora, saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut, hanya saja pelakunya sudah ditahan di polres.

Baca Juga :  Polres Musi Rawas Salurkan Bantuan 3 Ribu Paket Beras Bagi Warga yang Lagi Isoman

“Memang ada, anggota telah meringkus tersangka berikut BB, sesuai dengan laporan polisi Lp-A/ 03 / I /2024/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL, saat ini tersangka masih dilakukan penyidikan lebih lanjut,” kata AKP Romi

AKP Romi menjelaskan, tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dan, keduanya diancam minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah). Saat ini masih dilakukan interogasi dari mana yang bersangkutan mendapatkan barang haram tersebut,” tuturnya. (SH-04) 

Editor : Juliyanto 

Share :

Baca Juga

Kriminal

Miris, Kakak Cabuli Adik Kandung di Muratara

Kriminal

Dua Pelaku Curanmor di Muara Kelingi Diringkus Polisi Saat Operasi Sikat II Musi 2025

Kriminal

Hajar Seorang Kakek di Tepian Sungai, Pelaku Akhirnya Meringkuk di Balik Jeruji Besi

Kriminal

Pelaku Pencuri Sapi ditangkap melalui Jejak Tapak Kaki Sapi

Kriminal

Sesosok Mayat yang Ditemukan Warga di Pinggir Sungai Kelingi Berhasil Diungkap Identitasnya

Hukum

Jamari, Si Penembak Polisi Dikenakan Pasal Berlapis

Kriminal

Satu Bulan DPO, Pelaku Curas Ditangkap, Polisi Temukan Narkoba dari Saku Celana Tersangka

Kriminal

Setubuhi Anak dibawah Umur, Pemuda ini Meringkuk dalam Tahanan