Home / Kriminal

Jumat, 19 Januari 2024 - 20:13 WIB

Pencuri Kambing Asal Suka Makmur Diciduk Saat Tertidur

Samsuri saat diamankan di Polres Musi Rawas

Samsuri saat diamankan di Polres Musi Rawas

MUSI RAWAS – Samsuri (32) Pencuri kambing asal Desa Suka Makmur, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas ditangkap oleh Satreskrim Polres Musi Rawas (Mura), saat tertidur pulas di rumahnya, Kamis (18/1/2024) sekira pukul 03.00 WIB.

Tersangka Samsuri melakukan aksi pencurian kambing milik SO (27), dikandang di Desa Suka Makmur, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Mura, sekira pukul 21.00 WIB, Jumat (9/9/2022).

Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim, AKP Herman Junaidi SH didampingi Kanit Pidum, Aiptu Erwin Friansyah, SH menyampaikan saat ini yang bersangkutan masih dilakukan pendalaman perkara.

Kasat Reskrim menjelaskan, tersangka berhasil ditangkap bermula saat anggota mendapatkan informasi dari warga bahwa tersangka sedang berada dirumahnya di Desa Suka Makmur.

Tanpa pikir panjang, anggota langsung meluncur ke TKP, setiba dilokasi, ternyata benar, tersangka sedang tertidur pulas, memanfaatkan kesempatan tersebut, anggota langsung meringkus tersangka dan menggelandang tersangka ke Mapolres Mura, tanpa melakukan perlawanan.

“Saat dilakukan introgasi, tersangka mengakui perbuatannya. Selain itu, anggota juga mengamankan Barang Bukti (BB), berupa dua buah kayu papan diduga bekas kandang hewan ternak yang dicuri tersangka,” jelasnya

Baca Juga :  Polres Musi Rawas Gelar Turnamen Bulutangkis Kapolres Musi Rawas Cup dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-79

Lebih lanjut, Kasat Reskrim menjelaskan, berdasarkan laporan polisi LP/ B-205 / XII / 2022/SPKT/Sat.Reskrim /Res.Mura / Sumsel, Tanggal 12 Desember 2022.

Dimana kejadian tersebut, tersangka mencuri dengan cara merusak/mematahkan kayu yang berada dikandang/ tempat hewan peliharaan (kambing) korban yang berada di sebelah kiri rumah korban.

Lalu tersangka, melepas tali tambang yang berada dileher hewan peliharaan (kambing) korban, yang mengikat kepala hewan peliharaan (kambing) korban.

Kemudian tersangka, langsung mengambil/mencuri dan membawa kabur hewan peliharaan (kambing) korban, diketahui tersangka tidak membawa alat saat melakukan aksinya. Ke esokan harinya korban berusaha mencari pelaku dan menemui pelaku, namun korban tidak bertemu dengan pelaku.

Kemudian, Rabu (30/11/2022), sekitar pukul 10.00 WIB, Tahun 2022, SA (saksi), datang ke rumah korban dan bercerita kepada korban bahwa yang mencuri/mengambil hewan peliharaan (kambing) korban adalah tersangka.

Lalu, dihari yang sama, sekitar pukul 13.00 WIB, korban bersama SA, langsung pergi ke rumah dan menemui pemerintah (Kades), Desa Suka Makmur.

Setelah itu korban langsung bercerita dan memberitahu kepada Kades Suka Makmur, bahwa yang telah mencuri hewan peliharaan (kambing), korban adalah tersangka.

Baca Juga :  Gelar Pesta Malam, Empat Warga Musi Rawas Diproses Hukum

Kemudian, kades langsung memanggil tersangka kerumahnya lalu sekitar pukul 14.00 WIB, tersangka datang ke rumah kades dan langsung di tanya oleh kades apakah benar tersangka telah mencuri hewan peliharaan (kambing) korban.

Lalu, pada saat itu tersangka menjawab dan mengakui memang benar ialah yang telah melakukan pencurian dengan pemberatan/pencurian hewan (kambing) milik korban tersebut, dan tersangka juga bersedia bertanggung jawab dan mau mengganti rugi/mengganti hewan (kambing) milik korban yang telah dicuri olehnya.

Namun, sampai saat ini, tersangka tidak mau mengganti rugi/bertanggung jawab, kemudian, Senin (12/12/2022), korban bersama RO (saksi), langsung melaporkan kejadian pencurian dengan pemberatan/pencurian hewan (kambing), milik korban tersebut ke Polres Musi Rawas, untuk diproses menurut hukum yang berlaku.

“Maka dari itula, tersangka ditangkap oleh Tim “Landak” Satreskrim Polres Mura. Dan akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian satu ekor kambing jantan berwarna Hitam, yang jika ditafsir kerugian senilai Rp. 3 juta,” tuturnya. (SH-04)

Editor : Juliyanto

Share :

Baca Juga

Kriminal

Dua Pengedar Sabu Ditangkap di Perkebunan Sawit Musi Rawas, Polisi Sita 2,73 Gram Barang Bukti

Hukum

Jamari, Si Penembak Polisi Dikenakan Pasal Berlapis

Kriminal

Polrestabes Palembang Amankan Pelaku Jambret Remaja, Korban Alami Luka dan Kehilangan Ponsel

Kriminal

Pelaku Pencurian Getah Karet PT BRK Ditangkap di Atas Mobil Pengangkut Batu Bara

Kriminal

Tindak Tegas, Tim Gabungan Polres Musi Rawas Ringkus Pelaku Ilegal Driling

Kriminal

Perkosa Tunangan, Mahasiswa Asal Jayaloka Ditahan Polisi

Kriminal

Juragan Tuak Asal Tugumulyo Diciduk Polisi

Kriminal

Dua Pelaku Curanmor di Muara Kelingi Diringkus Polisi Saat Operasi Sikat II Musi 2025
error: Content is protected !!