Home / Musi Rawas

Kamis, 11 Mei 2023 - 14:56 WIB

Ancam Kesehatan, Polsek Megang Sakti Sebar Baliho Larangan Karhutla

MUSI RAWAS, SUMATERAHEADLINE Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), merupakan ancaman bagi masyarakat, terutama bagi kesehatan, yakni terganggunya aktifitas masyarakat serta sumber daya alam baik tumbuhan dan hewan.

Sesuai dengan himbauan, Kapolres Mura, AKBP Danu Agus Purnomo tentang upaya pencegahan karhutla di wilayah hukum Polres Mura.

Polsek Megang Sakti, dibawa kepemimpinan, Iptu Fauzan Aziman, langsung bergerak cepat melaksanakan pemasangan spanduk himbauan pencegahan karhutla di wilayah hukum Polsek Megang Sakti.

Spanduk itu dipasang di beberapa desa di Kecamatan Megang Sakti, seperti di Desa Jajaran Baru I, Desa Jajaran Baru II, Desa Campur Sari, Kecamatan Megang Sakti, Kamis (11/5/2023).

Baca Juga :  Jelang Lebaran, Polres Mura Salurkan 600 Paket Bingkisan kepada Warga

Kapolres Mura, AKBP Danu Agus Purnomo melalui Kapolsek Megang Sakti, Iptu Fauzan Aziman, mengatakan, pemasangan spanduk ini agar mudah dilihat dan dibaca oleh warga, hal ini juga untuk mengajak warga masyarakat samakan gerak dan langkah untuk mencegah karhutla.

“Mari bersama-sama untuk tidak membakar hutan dan lahan, serta mari kita jaga sama-sama alam khususnya di wilayah Hukum Polsek Megang Sakti dan Kabupaten Mura,” kata Kapolsek.

Kapolsek menjelaskan, dalam hal pencegahan karhutla sebagai salah satu kejahatan terhadap lingkungan serta udara, artinya bisa mengacam kesehatan manusia, hewan dan tumbuhan.

“Kami telah memasang spanduk dengan tujuan menumbuhkan kesadaran masyarakat, untuk bersama-sama melawan pembakaran hutan dan lahan,” jelas perwira berpangkat balok dua ini.

Baca Juga :  Libatkan Seluruh Stakeholder, PT BSC Perkuat Kesiapsiagaan Karhutla, Hadapi El Nino Godzilla 

Kapolsek berharap, agar warga dapat paham dan sadar, selain ancaman pidana yang sangat berat, dengan membuka lahan atau hutan dengan cara dibakar.

Sesuai dengan UU Nomor 41/1999 tentang kehutanan, sesuai Pasal 78 ayat 3 UU RI Tahun 1999, Barang siapa yang dengan disengaja membakar hutan dan lahan diancam pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.

“Serta dapat menggangu kegiatan dan kenyamanan masyarakat lainnya. Oleh sebab itu, mari kita bersama-sama mencegah kebakaran hutan dan lahan.” harapnya. (SH-03)

Share :

Baca Juga

Musi Rawas

Pemkab Musi Rawas Raih Penghargaan Empat Kementerian dan Ombudsman RI

Musi Rawas

Rica Novlianty Optimis Duduk di DPRD Sumsel

Musi Rawas

Kades dan Lurah Tugu Mulyo Deklarasikan Rumah Tanpa Asap Rokok

Musi Rawas

Asah Kemampuan, Personil Polres Musi Rawas Latihan Menembak dan Tes Urin

Kriminal

Satresnarkoba Polres Musi Rawas Amankan IRT Pengedar Sabu

Musi Rawas

Polres Musi Rawas Kembali Bedah Rumah Warga, Kali ini di Desa Suka Maju

Advertorial

Kabupaten Musi Rawas Kembali Raih Penghargaan KLA

Ekonomi

Lakukan Penandatanganan Kerjasama, Bupati Ajak 19 Investor Membangun Musi Rawas