Home / Musi Rawas

Kamis, 11 Mei 2023 - 14:56 WIB

Ancam Kesehatan, Polsek Megang Sakti Sebar Baliho Larangan Karhutla

MUSI RAWAS, SUMATERAHEADLINE Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), merupakan ancaman bagi masyarakat, terutama bagi kesehatan, yakni terganggunya aktifitas masyarakat serta sumber daya alam baik tumbuhan dan hewan.

Sesuai dengan himbauan, Kapolres Mura, AKBP Danu Agus Purnomo tentang upaya pencegahan karhutla di wilayah hukum Polres Mura.

Polsek Megang Sakti, dibawa kepemimpinan, Iptu Fauzan Aziman, langsung bergerak cepat melaksanakan pemasangan spanduk himbauan pencegahan karhutla di wilayah hukum Polsek Megang Sakti.

Spanduk itu dipasang di beberapa desa di Kecamatan Megang Sakti, seperti di Desa Jajaran Baru I, Desa Jajaran Baru II, Desa Campur Sari, Kecamatan Megang Sakti, Kamis (11/5/2023).

Baca Juga :  Senam Bersama, AKBP Efrannedy: Rutin Olahraga Tingkatkan Imun dan Disiplin Prokes

Kapolres Mura, AKBP Danu Agus Purnomo melalui Kapolsek Megang Sakti, Iptu Fauzan Aziman, mengatakan, pemasangan spanduk ini agar mudah dilihat dan dibaca oleh warga, hal ini juga untuk mengajak warga masyarakat samakan gerak dan langkah untuk mencegah karhutla.

“Mari bersama-sama untuk tidak membakar hutan dan lahan, serta mari kita jaga sama-sama alam khususnya di wilayah Hukum Polsek Megang Sakti dan Kabupaten Mura,” kata Kapolsek.

Kapolsek menjelaskan, dalam hal pencegahan karhutla sebagai salah satu kejahatan terhadap lingkungan serta udara, artinya bisa mengacam kesehatan manusia, hewan dan tumbuhan.

“Kami telah memasang spanduk dengan tujuan menumbuhkan kesadaran masyarakat, untuk bersama-sama melawan pembakaran hutan dan lahan,” jelas perwira berpangkat balok dua ini.

Baca Juga :  Gara-gara Nonton Film Porno, Pelajar SMP Rudapaksa Keponakan Sendiri

Kapolsek berharap, agar warga dapat paham dan sadar, selain ancaman pidana yang sangat berat, dengan membuka lahan atau hutan dengan cara dibakar.

Sesuai dengan UU Nomor 41/1999 tentang kehutanan, sesuai Pasal 78 ayat 3 UU RI Tahun 1999, Barang siapa yang dengan disengaja membakar hutan dan lahan diancam pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.

“Serta dapat menggangu kegiatan dan kenyamanan masyarakat lainnya. Oleh sebab itu, mari kita bersama-sama mencegah kebakaran hutan dan lahan.” harapnya. (SH-03)

Share :

Baca Juga

Musi Rawas

Lantik Bunda PAUD, Hj Ratna Machmud Harapkan Peran Serta dalam Mewujudkan Musi Rawas Mantab

Musi Rawas

HUT Bhayangkara ke 76, Polres Musi Rawas Lakukan Penanaman Jagung

Hukum

Ini Arahan Kompol Rocky Marpaung kepada Polwan Polres Musi Rawas

Musi Rawas

Polres Musi Rawas Siapkan Jalur Alternatif Kampanye Prabowo Subianto

Musi Rawas

Dua Personil Polres Musi Rawas Diberhentikan Dengan Tidak Hormat

Kriminal

Tragis, Karena Cemburu Suami Tega Habisi Nyawa Istri

Musi Rawas

Puji Inovasi Bupati Musi Rawas, HD Berencana Bangun Pabrik Ban

Musi Rawas

Tinjau 5 Pembangunan Jembatan Gantung, Bupati: Semoga Dapat Menggerakkan Ekonomi Masyarakat Lokal