Home / Kriminal / Musi Rawas / Sumsel

Sabtu, 1 April 2023 - 18:25 WIB

Miliki Sabu, Warga Desa Mambang Diringkus Polisi

Terduga penyalahgunaan narkob Jam, di amankan personil Sat Narkoba Polres Musi Rawas, (1/4)

Terduga penyalahgunaan narkob Jam, di amankan personil Sat Narkoba Polres Musi Rawas, (1/4)

MUSI RAWAS – Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Musi Rawas (Mura), meringkus Jamil alias Jam (32) karena memiliki narkotika jenis sabu. Pria warga Desa Mambang, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas ini ditangkap di rumahnya pada Kamis (30/3/2023) sekitar jam 01.30 Wib dini hari.

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti (BB), satu buah kotak rokok keretek warna hitam yang di dalamnya berisikan 10 bungkus plastik klip yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 1,42 Gram dan satu buah pipet yang di potong miring (skop).

Barang bukti tersebut ditemukan di bawah lemari di dalam kamar pelaku.

Kapolres Musi Rawas, AKBP Danu Agus Purnomo SIK, MH melalui Kasat Narkoba, AKP Herman Junaidi dalam keterangannya membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka.

Baca Juga :  Polda Sumsel Musnahkan 19,4 Kilogram Sabu dan 352 Butir Ekstasi, Selamatkan 38.000 Jiwa

“Tersangka berhasil kami bekuk, dirumahnya, Desa Mambang, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas,” kata AKP Herman, Sabtu (1/4/2023).

Dia menjelaskan, tersangka dibekuk berdasarkan laporan polisi Lp-A/ 13/ III /2023/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL.

Bermula saat anggota mendapat laporan dari warga, bahwa tersangka menyimpan narkoba jenis sabu di rumahnya.

Dari informasi tersebut, anggota kemudian meluncur ke lokasi, dilakukan pengeledahaan dan ditemukan sejumlah paket narkoba di bawah lemari diantaranya, satu buah kotak rokok keretek warna hitam yang di dalamnya berisikan 10 bungkus plastik klip yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 1,42 Gram dan satu buah pipet yang di potong miring (skop).

Baca Juga :  Buang Barang Bukti ke Kolong Mobil, Terduga Pengedar Sabu Asal Jambi di Bekuk Polisi di Lubuklinggau

Selanjutnya tersangka digelandang ke Polres Musi Rawas untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.

“Jadi, saat anggota tiba, tersangka kebetulan ada di TKP, anggotapun bergerak cepat, sehingga tersangka berhasil dibekuk,” ucapnya.

Tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800 juta.

“Saat ini tersangka, masih dilakukan pendalaman, sejauh mana yang bersangkutan terlibat dengan barang haram tersebut,” tutupnya. (SH-02)

Editor: Jhuan

Share :

Baca Juga

Lubuklinggau

Safari Ramadhan, Wawako: Ajang Silaturahim Pemerintah dengan Masyarakat

Musi Rawas

Wakapolda Sumsel Resmikan SPPG Polres Musi Rawas, Dukung Program Gizi dan Ketahanan Pangan Nasional

Covid-19

Cegah Covid-19, Pasar di Lubuklinggau Ditertibkan, Pedagang akan Di Rapid Test

Palembang

PWI Peduli Sumsel Salurkan Ratusan Karung Beras ke Masyarakat

Sumsel

Dandim 0713 Rakornis Terpusat TMMD Reguler 100 Kementan RI

Musi Rawas

Dukung Polri Amankan Pilkada 2020, Pencak Silat Cimande Gelar Shalawat

Musi Rawas

150 Peserta Ikuti Safari Berburu

Palembang

Tingkatkan Pariwisata Daerah, SMSI Sumsel Jalin Kerjasama dengan GIPI