Home / Hukum / Kriminal / Musi Rawas / Sumsel

Senin, 27 Maret 2023 - 17:48 WIB

Polres Musi Rawas Musnahkan 116,60 Gram Sabu dan 25 Butir Ekstasi Hasil Ungkap Kasus

Polres Musi Rawas memusnahkan barang bukti narkoba hasil ungkap kasus, di Ruangan Satnarkoba Polres Musi Rawas, (27/3)

Polres Musi Rawas memusnahkan barang bukti narkoba hasil ungkap kasus, di Ruangan Satnarkoba Polres Musi Rawas, (27/3)

MUSI RAWAS – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Musi Rawas menggelar pemusnahan barang bukti (BB) ungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu seberat 116,60 gram dan ekstasi 25 butir atau seberat 7,10 gram dengan cara diblender, di Mapolres Mura, sekitar pukul 11.00 WIB, Senin (27/3/2023).

Barang bukti yang telah diblender tersebut kemudian di buang ke saluran pembuangan air besar atau septictank.

“Hari ini, kita bersama-sama BNNK Musi Rawas, Lapas Narkotika Muara Beliti, penasehat hukum memusnahkan BB, sabu seberat 116,60 gram dan ekstasi 25 butir atau seberat 7,10 gram dari hasil tangkapan, tersangka, HL di Desa Tanah Priuk, Kecamatan Muara Beliti,” kata Kapolres Musi Rawas AKBP Danu Agus Purnomo didampingi Kasat Narkoba AKP Herman Junaidi.

Kapolres menjelaskan, barang bukti narkoba yang dimusnahkan ini merupakan hasil ungkap kasus dari penangkapan tersangka pada, Jumat 24 Februari 2023 sekitar pukul 18.00 WIB lalu. Dimana, anggota Satnarkoba Polres Musi Rawas, melakukan patroli hunting di Desa Tanah Priuk, Kecamatan Muara Beliti.

Baca Juga :  Tiga Posisi Jabatan di Polres Musi Rawas Mengalami Pergantian, Berikut Nama-Namanya

Dari patroli ini, anggota melihat seseorang yang mencurigakan sedang duduk jongkok di pinggir jalan desa sambil memegang bungkusan plastik asoy warna hitam.

Saat dihampiri, orang tersebut berlari sembari memegang bungkusan plastik tersebut. Karena curiga anggota langsung mengejar dan mengamankan orang tersebut yang sempat mencoba melakukan perlawanan hingga terjadi perkelahian dengan anggota.

Saat digeledah dan dibuka plastik yang sempat dibuang tersangka, berisikan kotak yang di lakban berwarna coklat, setelah dibuka ternyata berisikan 20 plastik klip sedang yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu.

Selain itu, satu plastik klip sedang berisikan 25 butir pil ekstasi warna hijau muda berlogo pinguin diduga narkotika jenis ekstasi, selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawah ke Mapolres Musi Rawas, untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  Kapolres Musi Rawas: Pelaku Kejahatan 3C Akan Ditindak Tegas

“Artinya dengan dilakukan penangkapan dan pemusnahan BB sabu ini, kami Polres Musi Rawas khususnya Satnarkoba, tidak main-main mengenai perihal narkotika dan obat-obatan terlarang,” tegas Kapolres.

Sementara, Kasat Narkoba, AKP Herman Junaidi mengatakan, tersangka atas nama Andi Lala dibekuk berdasarkan laporan polisi LP/A-08/II/2023/SPKT Sat Resnarkoba/Res Mura/Polda Sumsel, Tanggal 24 Februari 2023.

“Saat ini tersangka masih dilakukan pendalaman perkara, sejauh mana tersangka terlibat perkara narkotika ini,” singkatnya.

Hadir langsung dalam giat pemusnahan barang bukti, Kapolres Musi Rawas, AKBP Danu Agus Purnomo SIK, MH didampingi Kasat narkoba, AKP Herman Junaidi, Kanit I, Ipda Haris dan Kanit II, Ipda Hendra, Kalapas Narkotika Kelas II A Muara Beliti, Rudik Erminanto serta perwakilan BNNK Mura, Martin dan penasehat hukum. ***

Share :

Baca Juga

Covid-19

Tingkatkan Cakupan Vaksinasi, Binda Sumsel ‘Turun Tangan’

Palembang

18 Wartawan Ikut UKW, 1 Belum Kompeten, PWI Sumsel Ajak Perangi Hoaks

Musi Rawas

119 Rumah Warga di Muara Megang Kebanjiran

Palembang

Gebyar HPN 2023, PWI Sumsel Launching Pusat Program Pendidikan Jurnalistik

Kriminal

Terduga Pencuri Rumah Warga Tewas Diamuk Massa

Sumsel

SKK Migas – Pertamina EP Gelar Raker dan FGD Survei Seismik 2D Gerbera Bersama Gubernur Lampung

Advertorial

12 Pejabat Eselon II di Musi Rawas Dirotasi, Termasuk 12 Camat, Ini Daftar Lengkapnya

Covid-19

Untuk Kesehatan Masyarakat, Binda Sumsel Terus Galakkan Vaksinasi
error: Content is protected !!