Home / Musi Rawas / Sumsel

Rabu, 23 November 2022 - 19:09 WIB

Kapolda Sumsel Wajibkan Korps Bhayangkara Ungkap Kasus ‘Illegal Drilling’

Polres Musi Ra Musi 2022 di Desa Mambang, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas

Polres Musi Ra Musi 2022 di Desa Mambang, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas

Polres Musi Rawas Lakukan Sosialisasi Operasi Illegal Drilling Musi 2022

MUSI RAWAS – Kasus tambang minyak ilegal (Illegal Drilling) menjadi perhatian Korps Bhayangkara di wilayah Sumatera Selatan. Bahkan di setiap wilayah hingga kabupaten dan kota, diwajibkan untuk mengungkap dan melaporkan kasus tambang minyak ilegal tersebut. Hal itu sesuai perintah Kapolda Sumsel Irjen Pol. Albertus Rachmad Wibowo, dalam keterangan yang disampaikan Humas Polres Musi Rawas, Rabu (23/11/2022).

Kapolda Sumsel menyebutkan, kasus ini adalah perintah yang penting untuk dipahami seluruh personel, sebagai bentuk komitmen menekan praktik-praktik tambang minyak ilegal yang menjadi ancaman serius terkait kerusakan lingkungan.

Menjadi ancaman serius, tegas Kapolda, karena sampai saat ini tidak ada regulasi membahas mekanisme yang mengatur terkait pengelolaan dan penjualan minyak hasil tambang yang dilakukan secara tradisional oleh masyarakat.

Baca Juga :  Oknum ASN di Musi Rawas 'Cabuli' Balita

“Dari operasi ini pula saya mengharapkan tidak ada personel kepolisian yang justru terlibat ataupun melakukan bisnis Ilegal drilling, atau pun pertambangan lain seperti batu bara,” kata Irjen Pol Albertus yang sebelumnya menjabat Kapolda Jambi.

Menyikapi perintah tersebut, Polres Musi Rawas (Mura), melakukan sosialisasi Operasi Illegal Drilling Musi Tahun 2022, kepada masyarakat di Desa Mambang, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Mura.

Kapolres Mura, AKBP Achmad Gusti Hartono melalui Kasat Reskrim, AKP Muhammad Indra Prameswara mengatakan, sosialisasi Operasi Illegal Drilling Musi 2022 ini sebagai komitmen dan tindak lanjut perintah Kapolda dalam menekan adanya kasus tambang minyak ilegal di Kabupaten Musi Rawas.

“Saya bersama, Kanit Pidsus, Ipda Niko beserta Tim Landak Satreskrim Polres Mura, melakukan Sosialisasi Operasi Illegal Drilling Musi Tahun 2022, kepada masyarakat Desa Mambang, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Mura. Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya hal-hal negatif baik untuk oknum itu sendiri serta merusak sumber daya alam,” kata Kasat Reskrim.

Baca Juga :  Jambret di Tugumulyo, Warga Lubuklinggau Diciduk Polisi

AKP Indra menegaskan, kasus illegal Drilling ini akan menjadi perhatian khusus dan akan menindak tegas para pelaku penambangan minyak ilegal ini. Namun, sebelumnya sosialisasi akan dilakukan kepada masyarakat.

“Kami akan memproses secara hukum sesuai dengan Pasal 52 dan 53 UU Nomor 22 tahun 2002 tentang minyak bumi dan gas dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda Rp. 60 Milliar. (SH-02)

Share :

Baca Juga

Covid-19

Target 500 Orang, Koramil 02 Kerjasama PWI Sumsel Gelar Vaksinasi

Palembang

18 Wartawan Ikut UKW, 1 Belum Kompeten, PWI Sumsel Ajak Perangi Hoaks

Musi Rawas

59 Calon Kades Ikuti Penguatan Mental Ideologi dan Wawasan Kebangsaan

Muratara

Pemkab Muratara Peringati Sumpah Pemuda Dengan Gelar Aksi Teatrikal

Lubuklinggau

Indahnya Ramadhan, SMSI Silampari Berbagi Takjil

Musi Rawas

Kapolres: Utamakan Shalat, Sebagai Bekal di Akhirat

Musi Rawas

Desa Peduli Pemilu Bersih diresmikan, Bupati Ingatkan Tolak Politik Uang

Hukum

Wabup Lahat Pimpin Razia Kafe Remang-remang, 7 Wanita dan 53 Botol Miras Terjaring Razia