Home / Covid-19 / Muratara

Kamis, 6 Oktober 2022 - 18:25 WIB

Untuk Kesehatan, Binda Sumsel Teruskan Vaksinasi

MURATARA,Sumateraheadline- Tanpa mengenal lelah, untuk mewujudkan masyarakat sehat untuk Indonesia hebat. Badan Intelijen Negera (BIN) daerah Sumatera Selatan (Sumsel), khususnya wilayah Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) terus gaungkan vaksinasi gratis.

Pasalnya ditengah pandemi yang belum berakhir, Binda Sumsel terus komitmen memberikan pelayanan vaksinasi Covid-19 baik untuk pelajar maupun masyarakat dan juga tenaga kesehatan di wilayah Kabupaten Muratara.

Baca Juga :  Buka Pelayanan Vaksinasi di Tiga Lokasi Sekaligus

Kali ini, kegiatan tersebut dilaksanakan di Puskesmas Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara, Kamis (06/10/2022). Dimana, juga dilakukan vaksin untuk dosis IV bagi tenaga kesehatan.

Kegiatan bertajuk vaksinasi untuk masyarakat Indonesia Sehat, Indonesia Hebat tersebut disambut baik oleh masyarakat, bahkan bukan orang dewasa, tapi para tenaga kesehatan memanfaatkan pelayanan tersebut.

Sebab, tak hanya dosis 1, pelayanan Binda Sumsel tersebut juga menyiapkan pelayanan untuk vaksin dosis 2 dan juga booster dan dosis IV untuk nakes.

Baca Juga :  Tingkatkan Capaian Booster di Muratara

“Vaksin ini baik untuk masyarakat, termasuk juga untuk anak-anak. Mengingat pandemi Covid-19 belum usia,” kata Irma warga setempat.

Ditambahkannya, vaksinasi ini untuk memberikan kekebalan dan perlindungan kepada masyarakat di tengah pandemi. Sehingga, bisa membentengi tubuhnya dari paparan Covid-19. (rls)

Share :

Baca Juga

Muratara

Warga Batu Gajah Serahkan Tiga Pucuk Senpira

Covid-19

Fokus Kita Mencegah Meluasnya Covid-19

Advertorial

Pemkab Muratara Raih Opini WTP

Covid-19

Pemkab Muba Siap Laksanakan Vaksinasi Covid-19 Pada 13 Januari ini

Covid-19

Walikota Lubuklinggau Tinjau Vaksinasi untuk Pelajar

Advertorial

Rapat Paripurna HUT Kabupaten Muratara Ke 5 Berlangsung Sukses

Covid-19

Positif Covid-19 di Musi Rawas Bertambah 5 Orang, Total 8 Kasus

Covid-19

Satgas Covid-19 Terbitkan Surat Edaran tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri, Berlaku Mulai 17 Juli 2022