Home / Kriminal

Rabu, 25 Agustus 2021 - 10:51 WIB

Dua Warga Pali Diringkus di Musi Rawas, Polisi Amankan 41,26 Gram Sabu Siap Edar

MUSI RAWAS, SH – Dua orang warga Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (Pali) Dedi Dores (31) dan Yiyin (30), berdomisili di Desa Panta Dewa, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Pali, diringkus anggota Satuan narkoba Polres Musi Rawas (Mura).

Keduanya yang berstatus tersangka pengedar oleh polisi ini dibekuk, lantaran diduga terlibat dalam perkara narkotika jenis sabu, di Jalan Desa Bumi Makmur, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura, sekitar pukul 23.30 WIB, Selasa (24/8/2021).

Dari tangan tersangka, petugas menyita BB, narkotika jenis sabu seberat 41,26 gram yang ditemukan dipinggir jalan, dimana tersangka membuangnya untuk mengelabui petugas.

Berdasarkan informasi yang didapatkan, tersangka diringkus bermula saat anggota mendapatkan informasi dari warga.

Bahwa ada warga terlibat dalam perkara narkoba di Jalan Desa Bumi Makmur, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura,

Baca Juga :  Dua Pelaku Ilegal Drilling di Musi Rawas Terancam Hukuman Enam Tahun

Selanjutnya, anggota meluncur ke lokasi, setiba dilokasi, petugas langsung meringkus tersangka di TKP.

Namun BB yang diduga milik tersangka sengaja dibuang dijalan, saat akan ditangkap oleh petugas.

Kemudian, setelah dilakukan introgasi, tersangka mengakui bahwa BB tersebut miliknya, lalu tersangka berikut BB dibawa ke Polres Musi Rawas untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Mura, AKBP Efrannedy melalui Kasat Narkoba, AKP Denhar dalam keterangannya, Rabu (25/8) membenarkan hal tersebut.

“Memang ada, anggota telah meringkus tersangka berikut BB, sesuai dengan laporan polisi Lp-A/108/VII/2021/SPKT/UNIT NARKOBA/RES MURA/SUMSEL tgl 20 Juli 2021, saat ini tersangka masih dilakukan penyidikan lebih lanjut,” kata Denhar.

AKP Denhar menjelaskan, dari keterangan tersangka, bahwa tersangka mengakui telah mendapatkan BB dari F warga Kabupaten Pali sebanyak empat kantong yang sudah di jadikan dalam satu bungkus.

Baca Juga :  Sambangi Polsek Muara Beliti, Kapolres Ingatkan Personelnya

Dan, BB tersebut akan diantarkan kepada FR di Desa Bumi Makmur, Kecamatan Muara Lakitan.

Selanjutnya, anggota melakukan pengembangan dengan memburu sekaligus melakukan penangkapan terhadap FR, akan tetapi FR sudah tidak berada di rumah.

Kemudian, tersangka berikut BB digelandang Ke Ruangan Satres Narkoba Polres Mura, untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

“Saat anggota meluncur kerumah FR, yang bersangkutan tidak berada dilokasi, lalu langsung membawa kedua tersangka ke Mapolres Mura. Saat ini tersangka, masih dilakukan pendalaman, sejauh mana yang bersangkutan terlibat dengan barang haram tersebut, dan anggota masih memburu FR,” tutupnya.(*)

Naskah: Hendi
Editor : J Silitonga

Share :

Baca Juga

Kriminal

Pedagang Miras Wonosari Digelandang ke Polsek Megang Sakti

Kriminal

Bermain Judi Togel Antarkan Pemuda ini Meringkuk dalam Tahanan

Kriminal

Polisi Ungkap Pelaku Curanmor di Sungai Pinang

Kriminal

Curi 55 Janjang Sawit, Satu Pelaku Diamankan Polsek BTS Ulu

Hukum

Pelaku Begal Wartawan Ditangkap, Akui Hasil Kejahatan untuk Bayar Utang dan Main Slot

Kriminal

Simpan Sabu di Kap Mesin Mobil, Warga Muba Ditangkap di Musi Rawas

Kriminal

Pencuri Kotak Amal Masjid di Karang Dapo Ditangkap Polisi

Kriminal

Tragis, Karena Cemburu Suami Tega Habisi Nyawa Istri