Home / Kriminal

Sabtu, 19 Juni 2021 - 14:38 WIB

Polisi Tangkap Seorang Pria di Kosan, Ditemukan 0,18 Gram Sabu

MUSI RAWAS, SH – Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Musi Rawas mengamankan, Akadir (32) warga Desa Megang Sakti V Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Musi Rawas pada Kamis (17/6/2021) malam sekitar jam 21.00 WIB.

Dari penangkapan terhadap pria yang keseharian sebagai petani ini, petugas menemukan satu bungkus kotak rokok merk Sampoerna Mild yang didalamnya berisikan satu bungkus plastik klip kecil berisikan kristal-kristal putih diduga narkoba jenis sabu dengan berat 0,18 Gram.

“Untuk pengembangan dan proses hukum selanjutnya, pelaku beserta barang bukti digelandang ke Polres Musi Rawas,” kata Kapolres Musi Rawas AKBP Efrannedy melalui Kasat Narkoba AKP Denhar, Sabtu (19/6/2021) membenarkan adanya penangkapan tersebut.

Baca Juga :  Sembunyi di dalam Lemari Pelaku Penodongan di Desa Sukorejo Akhirnya Dibekuk Polisi

Dijelaskan, pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan narkoba ini, setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat adanya aktivitas narkoba di wilayah tersebut.

Setelah dilakukan pengembangan dan penyelidikan terhadap pelaku, petugas pun akhirnya melakukan penyergapan.

Alhasil, pelaku yang sedang berada di tempat kosannya berhasil diamankan. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti tersebut.

“Tersangka mengakui barang bukti tersebut benar miliknya. Berikut barang bukti, diamankan dan dibawa ke ruang Satres Narkoba Polres Musi Rawas untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ungkap Kasat.

Baca Juga :  Terkuak, Supir Truk Terlibat dalam Aksi Perampokan 8 Ton Sawit

Setelah dilakukan interogasi, lanjut Kasat, pria ini ditetapkan sebagai tersangka karena tanpa atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I dan atau tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai dan menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman shabu.

“Sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tandas Kasat.

Editor: J. Silitonga

Share :

Baca Juga

Kriminal

Digeledah, Polisi Temukan Narkoba Di rumah Tersangka

Kriminal

Bobol Warung Makan, Topo Dihadiahi Timah Panas

Kriminal

Polres Muratara Tangkap Dua Pengedar Narkoba, Termasuk Oknum Polisi

Kriminal

Ribuan Pil Ekstasi dan Sabu Gagal Beredar, Dua Kurir Asal Riau Diringkus di Muratara

Kriminal

Polsek Muara Beliti Amankan Pelaku “Pak Ogah”

Kriminal

Bandar Sabu diciduk, setelah Polisi Lakukan Penyamaran

Kriminal

Sabu Hasil Ungkap Kasus Senilai 315 Juta Dimusnahkan

Kriminal

Polisi Amankan Tiga Orang Beserta Barang Bukti Shabu