Home / Kriminal

Sabtu, 29 Mei 2021 - 12:13 WIB

Polisi Bekuk Terduga Pengedar Sabu di Bandung Ujung

LUBUKLINGGAU, SH – Petugas Satres Narkoba Polres Lubuklinggau menggerebek sebuah rumah yang berada di pemukiman RT 08 Kelurahan Bandung Ujung, Kota Lubuklinggau, Jum’at (28/5/2021) malam sekitar pukul 19.30 Wib.

Dari penggerebekan tersebut, petugas yang berpakaian preman mendapati lima paket klip sabu-sabu dari saku celana dalam yang dikenakan IS (37) laki-laki kelahiran Bandung, Jawa Barat, diduga sebagai pengedar sabu di wilayah tersebut. 

Terbongkarnya aksi tersangka, merupakan hasil penyidikan tim buser Satresnarkoba Polres Lubuklinggau menindaklanjuti laporan warga yang resah atas aktivitas penyalahgunaan narkoba di wilayah itu.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Nuryono melalui Kasat Narkoba Polres Lubuklinggau AKP Sopyan Hadi dalam keterangan singkatnya, Sabtu (29/5/2021) membenarkan adanya penangkapan tersebut.

“Benar, kita sudah amankan seorang warga, insial IS warga Bandung Ujung. Bersangkutan, kita amankan diduga pengedar sabu yang sudah lama resahkan warga. Kita menangkap tersangka dengan Bb 5 Paket klip sabu dengan berat 1.14 gram siap pakai, yang disimpan tersangka dibalik saku celana dalamnya,” ungkap AKP Sopyan Hadi.

Baca Juga :  PPKM Diperketat, Kapolres Lubuklinggau Distribusikan Paket Sembako

Dijelaskan, setelah dilakukan penyelidikan dan mengantongi indentitas pelaku, anggota Satresnarkoba langsung melakukan penangkapan. Alhasil, target yang di kejar berhasil di bekuk.

“Setiba dikediaman tersangka, petugas langsung mendobrak pintu depan dan mendapati tersangka tengah berada di ruang tamu rumahnya dan dilakukan pengeledaan,” ungkapnya.

Tersangka semulanya terus berkilah jika dirinya tidak pernah mengedarkan narkoba, namun petugas menaruh curiga dan meminta tersangka melepaskan semua pakaianya. Alhasil petugas menemukan bungkusan plastik yang di dalamnya terdapat 5 paket klip berisi serbuk kristal putih, diduga kuat merupakan narkoba yakni Sabu-sabu. 

Baca Juga :  Polisi Bekuk Joni Indo di dalam Angkot, Ditemukan Shabu 0,65 Gram

Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya, tersangka IS bersama barang bukti (Bb) digelandang masuk sel tahanan Polres Lubuklinggau. Diamankan tersangka sudah sesuai, dilik aduan : LP / A-  76  / V / 2021 / SUMSEL / Res LLG tanggal 28 Mei 2021

Lebih jauh, ungkap pria yang dahulunya pernah menjabat Kapolsek Lubuklinggau Barat ini, atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Golongan I dan menyandang status tersangka.

“Selain tersangka kita tahan. Kita pun akan lakukan penyelidikan lebih lanjut, guna mengetahui dari mana tersangka memperoleh Bb paket sabu-sabu, setelah diketahui kita akan buru siapa pemasok sabu masuk ke kota lubuklinggau ini,” bebernya.

Editor : J. Silitonga

Share :

Baca Juga

Kriminal

Pelaku Curanmor Depan Aspol Diketahui Bernama Budi Alias Aloy

Kriminal

Nekat Perkosa Tetangga, Pria ini Mendekam dalam Tahanan

Kriminal

Polisi Ringkus Terduga Pengedar Narkoba di Karang Jaya

Kriminal

Diduga Hamili Anak Kandung, Pria ini diamankan Polisi

Empat Lawang

Satu Kepala Dinas dan Tiga Kades Terkena OTT

Kriminal

Satu Pelaku Pengeroyokan Dibekuk Satreskrim Polres Mura

Hukum

Miliki Senjata Api Rakitan dan Bubuk Mesiu, Pria di Simpang Gegas Ditangkap

Kriminal

Satres Narkoba Polres Lubuklinggau Bekuk Pengedar Sabu di Bandung Kiri