Home / Kriminal

Sabtu, 29 Mei 2021 - 12:13 WIB

Polisi Bekuk Terduga Pengedar Sabu di Bandung Ujung

LUBUKLINGGAU, SH – Petugas Satres Narkoba Polres Lubuklinggau menggerebek sebuah rumah yang berada di pemukiman RT 08 Kelurahan Bandung Ujung, Kota Lubuklinggau, Jum’at (28/5/2021) malam sekitar pukul 19.30 Wib.

Dari penggerebekan tersebut, petugas yang berpakaian preman mendapati lima paket klip sabu-sabu dari saku celana dalam yang dikenakan IS (37) laki-laki kelahiran Bandung, Jawa Barat, diduga sebagai pengedar sabu di wilayah tersebut. 

Terbongkarnya aksi tersangka, merupakan hasil penyidikan tim buser Satresnarkoba Polres Lubuklinggau menindaklanjuti laporan warga yang resah atas aktivitas penyalahgunaan narkoba di wilayah itu.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Nuryono melalui Kasat Narkoba Polres Lubuklinggau AKP Sopyan Hadi dalam keterangan singkatnya, Sabtu (29/5/2021) membenarkan adanya penangkapan tersebut.

“Benar, kita sudah amankan seorang warga, insial IS warga Bandung Ujung. Bersangkutan, kita amankan diduga pengedar sabu yang sudah lama resahkan warga. Kita menangkap tersangka dengan Bb 5 Paket klip sabu dengan berat 1.14 gram siap pakai, yang disimpan tersangka dibalik saku celana dalamnya,” ungkap AKP Sopyan Hadi.

Baca Juga :  PWI Mura Aspresiasi Kinerja Tim Macan Linggau 

Dijelaskan, setelah dilakukan penyelidikan dan mengantongi indentitas pelaku, anggota Satresnarkoba langsung melakukan penangkapan. Alhasil, target yang di kejar berhasil di bekuk.

“Setiba dikediaman tersangka, petugas langsung mendobrak pintu depan dan mendapati tersangka tengah berada di ruang tamu rumahnya dan dilakukan pengeledaan,” ungkapnya.

Tersangka semulanya terus berkilah jika dirinya tidak pernah mengedarkan narkoba, namun petugas menaruh curiga dan meminta tersangka melepaskan semua pakaianya. Alhasil petugas menemukan bungkusan plastik yang di dalamnya terdapat 5 paket klip berisi serbuk kristal putih, diduga kuat merupakan narkoba yakni Sabu-sabu. 

Baca Juga :  14 Hari Razia, Polres Lubuklinggau Ingatkan Masyarakat Tertib Berlalu Lintas

Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya, tersangka IS bersama barang bukti (Bb) digelandang masuk sel tahanan Polres Lubuklinggau. Diamankan tersangka sudah sesuai, dilik aduan : LP / A-  76  / V / 2021 / SUMSEL / Res LLG tanggal 28 Mei 2021

Lebih jauh, ungkap pria yang dahulunya pernah menjabat Kapolsek Lubuklinggau Barat ini, atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Golongan I dan menyandang status tersangka.

“Selain tersangka kita tahan. Kita pun akan lakukan penyelidikan lebih lanjut, guna mengetahui dari mana tersangka memperoleh Bb paket sabu-sabu, setelah diketahui kita akan buru siapa pemasok sabu masuk ke kota lubuklinggau ini,” bebernya.

Editor : J. Silitonga

Share :

Baca Juga

Kriminal

152,69 Gram Shabu Berhasil Diamankan Polisi

Kriminal

Akibat Nonton Video Porno, Pelajar SMP Diduga Setubuhi Anak SD

Kriminal

Tim Saber Pungli OTT di Badan Dukcapil Lahat

Kriminal

Simpan Ekstasi, Johan Meringkuk di Balik Jeruji Besi

Kriminal

Alamak… Curi Tiga Tabung Gas Menghantarkan Pemuda ini ke Sel Tahanan

Kriminal

Gara-gara Sabu, Bastari Mendekam di Penjara

Kriminal

Pelaku Curanmor di Wisma Silampari Diringkus Petugas Polsek Muara Beliti

Kriminal

Begal Asal B Srikaton Dibekuk di Rumah Pujaan Hatinya